Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengabarkan tentang tiga golongan manusia yang sangat terancam dengan murka Allah di hari kiamat. Salah satunya adalah seorang penjual yang bersumpah palsu atas nama Allah untuk melariskan dagangannya, padahal ia mengetahui sumpahnya itu bohong. Ini menunjukkan betapa besarnya dosa sumpah palsu dalam jual beli, karena ia berani mempermainkan nama Allah demi keuntungan dunia yang fana.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Perdagangan, Bab Kebencian Bersumpah dalam Jual Beli, nomor 2207, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dan Imam Ahmad dalam Musnad-nya.
Berikut teks hadits dalam bahasa Arab (sebagaimana yang tertera):
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، وَعَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ، وَأَحْمَدُ بْنُ سِنَانٍ، قَالُوا حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ـ ﷺ ـ " ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلاَ يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ رَجُلٌ عَلَى فَضْلِ مَاءٍ بِالْفَلاَةِ يَمْنَعُهُ ابْنَ السَّبِيلِ وَرَجُلٌ بَايَعَ رَجُلاً سِلْعَةً بَعْدَ الْعَصْرِ فَحَلَفَ بِاللَّهِ لأَخَذَهَا بِكَذَا وَكَذَا فَصَدَّقَهُ وَهُوَ عَلَى غَيْرِ ذَلِكَ وَرَجُلٌ بَايَعَ إِمَامًا لاَ يُبَايِعُهُ إِلاَّ لِدُنْيَا فَإِنْ أَعْطَاهُ مِنْهَا وَفَى لَهُ وَإِنْ لَمْ يُعْطِهِ مِنْهَا لَمْ يَفِ لَهُ "
Makna ringkasnya: Rasulullah ﷺ menyebutkan tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah, tidak dilihat, dan tidak disucikan pada hari kiamat, serta mendapat azab yang pedih: (1) orang yang memiliki kelebihan air di padang pasir namun menolak memberikannya kepada musafir, (2) orang yang menjual barang setelah Ashar lalu bersumpah dengan nama Allah bahwa ia membelinya dengan harga tertentu padahal dusta, sehingga pembeli mempercayainya, dan (3) orang yang berbaiat kepada pemimpin hanya karena kepentingan dunia—jika diberi, ia setia; jika tidak, ia mengkhianati.
Ayat yang relevan dengan larangan bersumpah palsu adalah firman Allah Ta'ala:
إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلًا أُولَئِكَ لَا خَلَاقَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
"Sesungguhnya orang-orang yang menjual janji Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga murah, mereka itu tidak memperoleh bagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berbicara dengan mereka, tidak akan melihat mereka pada hari kiamat, dan tidak akan mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih." (QS. Ali 'Imran [3]: 77)
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa ancaman "tidak diajak bicara, tidak dilihat, dan tidak disucikan" adalah bentuk murka terbesar dari Allah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa ini menunjukkan dosa-dosa besar yang berkaitan dengan hak Allah dan hak hamba secara bersamaan, di mana pelakunya telah meremehkan keagungan Allah dan menzalimi sesama.
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa ketiga golongan ini mendapat ancaman keras karena dosa-dosa mereka sangat berat. Khusus untuk penjual yang bersumpah palsu, beliau menegaskan bahwa ini adalah bentuk al-yamin al-ghamus (sumpah palsu yang menenggelamkan pelakunya dalam dosa) karena ia sengaja bersumpah atas nama Allah padahal ia berdusta, dan dengan sumpahnya itu ia berhasil menipu pembeli.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa disebutkannya "setelah Ashar" dalam hadits ini bukanlah pembatasan waktu, tetapi karena waktu tersebut adalah waktu yang mulia dan biasanya orang lebih tenang dalam bertransaksi. Yang menjadi inti larangan adalah sumpah palsu dalam jual beli, kapan pun waktunya. Namun, bersumpah palsu di waktu yang mulia menunjukkan keberanian yang lebih besar dalam bermaksiat.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa orang yang bersumpah palsu untuk menjual dagangannya berarti ia telah menjual agamanya demi keuntungan dunia yang sedikit. Ia menganggap remeh nama Allah yang agung, dan akibatnya Allah akan menghinakannya di hadapan seluruh makhluk pada hari kiamat.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul-Bari menjelaskan bahwa ancaman dalam hadits ini berlaku bagi orang yang bersumpah palsu dengan mengetahui kebohongannya, dengan tujuan menipu dan mengambil harta orang lain secara batil. Adapun jika seseorang keliru atau lupa dalam sumpahnya, maka ia tidak termasuk dalam ancaman ini.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang bagaimana cara agar selamat dari azab yang pedih. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: "Janganlah engkau bersumpah dalam jual belimu, karena sesungguhnya sumpah itu melariskan dagangan tetapi menghapus keberkahan." (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Qatadah)
Kisah ini menunjukkan bahwa Allah Maha Mengetahui tipu daya manusia. Seseorang mungkin berhasil menipu pembeli di dunia, tetapi ia tidak akan bisa menipu Allah di akhirat. Keberkahan dalam rezeki lebih berharga daripada keuntungan sesaat yang diperoleh dengan cara yang dimurkai Allah.
Kesimpulan Praktis
- Jauhi sumpah palsu dalam jual beli — ini adalah dosa besar yang mengundang murka Allah.
- Jangan bersumpah dalam berdagang meskipun jujur, karena lebih baik menghindari sumpah sama sekali agar tidak terjerumus.
- Jujurlah dalam bertransaksi — kejujuran membawa keberkahan, sedangkan dusta menghilangkan keberkahan meskipun dagangan laku.
- Jangan menahan kebaikan dari orang yang membutuhkan — seperti air di padang pasir bagi musafir.
- Ikhlaslah dalam ketaatan kepada pemimpin — jangan hanya karena kepentingan dunia.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.