Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2193 tentang Larangan jual beli dengan uang muka

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi larangan Nabi ﷺ terhadap jual beli dengan sistem uang muka (bai' al-'urbān), yaitu pembeli menyerahkan sebagian uang sebagai tanda jadi, dan jika ia batal membeli, uang muka itu hangus menjadi milik penjual. Mayoritas ulama dari kalangan empat madzhab mengharamkan praktik ini karena mengandung unsur memakan harta tanpa imbalan yang jelas. Sebagian ulama awal seperti Imam Ahmad dalam satu riwayat membolehkannya, namun pendapat yang lebih kuat dan lebih hati-hati adalah larangan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Perdagangan, Bab Jual Beli 'Urbān (no. 2193), dari jalur 'Amr bin Syu'aib, dari ayahnya (Syu'aib bin Muhammad), dari kakeknya (Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash).

Teks hadits:

حَدَّثَنَا الْفَضْلُ بْنُ يَعْقُوبَ الرُّخَامِيُّ، حَدَّثَنَا حَبِيبُ بْنُ أَبِي حَبِيبٍ أَبُو مُحَمَّدٍ، كَاتِبُ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَامِرٍ الْأَسْلَمِيُّ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْعُرْبَانِ

Terjemahan: "Dari 'Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Nabi ﷺ melarang jual beli 'urbān."

Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum keharaman memakan harta secara batil:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

QS. An-Nisā' [4]: 29

Terjemahan: "Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka rela di antara kamu."

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini melarang segala bentuk transaksi yang mengandung kezaliman atau pengambilan harta tanpa keridhaan yang sah menurut syariat. As-Sa'di menambahkan bahwa jual beli yang sah harus bebas dari gharar (ketidakjelasan) dan sebab-sebab yang membuat salah satu pihak dirugikan tanpa hak.

Penjelasan Rinci

Pengertian bai' al-'urbān: Sebagaimana dijelaskan oleh Abu 'Abdullah (yakni Imam Ahmad bin Hanbal, karena beliau sering disebut demikian dalam sanad), 'urbān adalah seseorang membeli barang — misalnya hewan — seharga seratus dinar, lalu ia menyerahkan dua dinar sebagai uang muka kepada penjual dengan kesepakatan: "Jika aku jadi membeli, dua dinar ini dihitung dari harga. Jika aku batal, dua dinar ini menjadi milikmu (hangus)."

Pandangan ulama dalam daftar:

  • Imam Ahmad bin Hanbal — dalam riwayat yang masyhur dari beliau melalui Al-Khallāl dalam kitab Al-Jāmi' — melarang 'urbān berdasarkan hadits ini secara tegas. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh banyak ulama Hanabilah seperti Ibn Qayyim al-Jauziyyah dalam I'lām al-Muwaqqi'īn, yang menegaskan bahwa mengambil uang muka tanpa imbalan adalah bentuk memakan harta secara batil.
  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik juga melarang 'urbān. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bārī menyebutkan bahwa jumhur ulama mengharamkannya karena mengandung dua masalah: (1) penjual mengambil harta tanpa ada barang yang berpindah, dan (2) adanya syarat yang tidak jelas yang merugikan pembeli.
  • Imam an-Nawawi dalam Al-Majmū' menegaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama larangan 'urbān, dan beliau menyatakan bahwa pendapat yang shahih dalam madzhab Syafi'i adalah haram.
  • Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jāmi' al-'Ulūm wa al-Hikam menjelaskan bahwa larangan ini termasuk bab sadd adz-dzarī'ah (menutup jalan menuju kerusakan), karena dapat memicu perselisihan dan memakan harta tanpa hak.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama seperti Ishaq bin Rahuyah dan sebagian riwayat dari Imam Ahmad membolehkan 'urbān jika disepakati kedua belah pihak dan uang muka dihitung sebagai bagian harga jika transaksi dilanjutkan. Namun Ibn Qayyim dan Ibnu Hajar menguatkan pendapat larangan karena hadits ini shahih dan jelas, serta karena keumuman larangan memakan harta secara batil dalam QS. An-Nisā' [4]: 29.

Catatan sanad: Hadits ini melalui jalur 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya. Para ulama hadits seperti Al-Bukhari, Abu Zur'ah, dan Abu Hatim menerima riwayat 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya sebagai hasan, dan dapat dijadikan hujjah — sebagaimana disebutkan Adz-Dzahabi dalam Siyar A'lām an-Nubalā'.

Story Telling

Diceritakan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang membeli barang dengan uang muka, lalu batal dan uang muka hangus. Beliau menjawab tegas: "Itu adalah 'urbān, dan Nabi ﷺ telah melarangnya." (Disebutkan oleh Al-Khallāl dalam Al-Jāmi' dan dinukil Ibn Qayyim dalam I'lām al-Muwaqqi'īn). Sikap ini menunjukkan kehati-hatian salaf dalam menjaga harta kaum muslimin dari transaksi yang mengandung kezaliman tersembunyi.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari transaksi 'urbān — yaitu memberi uang muka yang hangus jika batal membeli — karena Nabi ﷺ melarangnya.
  2. Jika ingin memberi tanda jadi, buat kesepakatan yang jelas: uang muka dihitung sebagai bagian harga jika transaksi dilanjutkan, dan dikembalikan (seluruhnya atau sebagian) jika batal — dengan keridhaan kedua pihak.
  3. Utamakan kejelasan dalam setiap akad agar tidak ada pihak yang dirugikan.
  4. Konsultasikan transaksi yang rumit kepada ulama terpercaya yang berpegang pada Al-Qur'an dan Sunnah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?