Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2185 tentang Transaksi harus berdasarkan kerelaan kedua pihak

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menegaskan prinsip fundamental dalam jual beli Islam, yaitu bahwa keabsahan transaksi bergantung pada kerelaan (ridha) kedua belah pihak. Artinya, jual beli yang dipaksakan, mengandung unsur penipuan, atau dilakukan tanpa persetujuan yang jelas dari penjual dan pembeli adalah tidak sah. Ini menjadi dasar bagi semua bentuk muamalah agar berjalan dengan jujur, adil, dan penuh kesadaran.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu." (QS. An-Nisa' [4]: 29)

Hadits:

Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Perdagangan, Bab Jual Beli dengan Pilihan (no. 2185). Lafaznya:

إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ

"Sesungguhnya jual beli itu (sah) atas dasar saling ridha."

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Asy-Syafi'i (dalam kitabnya Al-Umm) dan Imam Ahmad bin Hanbal (dalam Al-Musnad dan riwayat para sahabatnya) menjadikan hadits ini sebagai salah satu dalil pokok bahwa kerelaan adalah ruh dari akad jual beli. Mereka menafsirkan bahwa kerelaan ini harus tampak dalam bentuk ijab dan qabul (serah terima) yang jelas, atau melalui praktik khiyar (hak pilih) yang disyariatkan.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (Syarah Shahih Bukhari) menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dasar bahwa jual beli yang dilakukan dalam keadaan terpaksa, baik karena tekanan fisik, mental, atau tipu daya, tidaklah sah karena tidak memenuhi syarat taradhin (saling ridha).
  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya terhadap QS. An-Nisa' [4]: 29 menegaskan bahwa ayat ini dan hadits di atas melarang segala bentuk transaksi yang mengandung gharar (ketidakjelasan), riba, maysir (perjudian), dan penipuan, karena semua itu menghilangkan kerelaan yang hakiki.

Penjelasan Rinci

Hadits yang mulia ini, meskipun singkat, memiliki makna yang sangat luas dan dalam. Kata "إِنَّمَا" (innama) dalam bahasa Arab berfungsi sebagai hasr (pembatasan), yang berarti bahwa esensi dan syarat sahnya jual beli hanyalah dengan kerelaan. Ini bukan sekadar anjuran, melainkan syarat mutlak.

Para ulama dari kalangan salaf, seperti Imam Malik dan Imam Abu Hanifah, sepakat bahwa kerelaan adalah syarat sah akad. Namun, mereka membahas bagaimana kerelaan ini bisa diketahui. Karena kerelaan adalah sesuatu yang abstrak di dalam hati, maka syariat menetapkan indikator lahiriahnya, yaitu:

  1. Ijab dan Qabul: Ucapan serah terima yang jelas menunjukkan kesepakatan. Ini adalah bentuk paling umum untuk menunjukkan kerelaan.
  2. Khiyar (Hak Pilih): Syariat memberikan hak pilih kepada pihak yang bertransaksi, seperti khiyar majlis (hak pilih selama masih di tempat akad) dan khiyar syarat (hak pilih dalam waktu yang disepakati). Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kerelaan itu lahir dari pertimbangan yang matang, bukan karena desakan sesaat. Imam al-Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan hadits, "Penjual dan pembeli memiliki hak pilih selama mereka belum berpisah." Ini adalah implementasi dari prinsip taradhin.
  3. Ketiadaan Unsur Pemaksaan dan Penipuan: Jika ada paksaan (ikrah), maka akadnya batal atau fasid (rusak) menurut mayoritas ulama, termasuk Ibnu Qayyim al-Jawziyyah yang membahasnya secara panjang lebar dalam kitabnya I'lam al-Muwaqqi'in. Demikian pula jika ada penipuan (ghisy atau tadlis), seperti menyembunyikan cacat barang, maka pembeli memiliki hak khiyar 'aib (hak pilih karena cacat) untuk membatalkan akad, karena kerelaannya tidak terpenuhi secara sempurna.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam syarahnya terhadap kitab Bulugh al-Maram menjelaskan bahwa hadits ini adalah kaidah besar dalam fiqih muamalah. Setiap transaksi yang di dalamnya terdapat unsur yang menghilangkan kerelaan, baik itu kebodohan (jahl), ketidakjelasan (gharar), atau paksaan, maka transaksi tersebut tidak sah.

Story Telling

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

"Janganlah kalian saling hasad, janganlah kalian saling menipu dalam jual beli (tanajusy), janganlah kalian saling membenci, janganlah kalian saling membelakangi, dan janganlah sebagian kalian menjual di atas jualan sebagian yang lain. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara." (HR. Muslim)

Kisah ini mengajarkan bahwa prinsip taradhin bukan hanya soal legalitas formal, tetapi juga tentang membangun hubungan persaudaraan yang penuh kejujuran dan saling menguntungkan. Seorang muslim dilarang menciptakan suasana yang membuat orang lain terpaksa membeli atau menjual dengan harga yang tidak wajar. Al-Hasan al-Bashri rahimahullah sering menasihati para pedagang, "Janganlah engkau mengambil keuntungan dengan cara yang membuat saudaramu muslim menyesal setelah bertransaksi." Ini adalah cerminan dari akhlak mulia yang lahir dari pemahaman mendalam terhadap hadits "Innamal bai'u 'an taradhin."

Kesimpulan Praktis

  1. Pastikan Kerelaan: Sebelum bertransaksi jual beli, pastikan bahwa kedua belah pihak benar-benar rela dan tidak ada paksaan, tekanan, atau tipu daya.
  2. Jujur dan Transparan: Sampaikan semua informasi tentang barang yang dijual, termasuk kekurangannya. Kejujuran adalah kunci untuk meraih kerelaan yang hakiki dan keberkahan.
  3. Hindari Gharar: Jangan melakukan jual beli yang tidak jelas (spekulatif), seperti menjual barang yang belum dimiliki, atau menjual barang dengan deskripsi yang tidak sesuai kenyataan.
  4. Gunakan Hak Pilih: Manfaatkan khiyar majlis atau khiyar syarat untuk berpikir dan memastikan diri sebelum memutuskan transaksi.
  5. Jangan Menyesali Orang Lain: Jangan mencari keuntungan dengan cara yang akan membuat pembeli menyesal di kemudian hari. Ingatlah bahwa ridha Allah lebih berharga dari keuntungan duniawi.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.