Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2178 tentang Larangan menyambut pedagang di jalan dan hak membatalkan transaksi

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang kita menyambut pedagang yang datang dari luar kota sebelum mereka sampai ke pasar. Tujuannya adalah menjaga keadilan dan kejujuran dalam jual beli, serta mencegah pembeli memanfaatkan ketidaktahuan pedagang tentang harga pasar. Jika seseorang melanggar larangan ini dan membeli dari pedagang tersebut, maka pedagang (penjual) berhak memilih: melanjutkan jual beli atau membatalkannya setelah ia sampai di pasar dan mengetahui harga yang sebenarnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits yang dimaksud:

Teks Arab hadits (sesuai yang Anda berikan):

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، وَعَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ، قَالاَ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ، عَنِ هِشَامِ بْنِ حَسَّانَ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ ـ ﷺ ـ قَالَ " لاَ تَلَقَّوُا الأَجْلاَبَ فَمَنْ تَلَقَّى مِنْهُ شَيْئًا فَاشْتَرَى فَصَاحِبُهُ بِالْخِيَارِ إِذَا أَتَى السُّوقَ "

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Janganlah kalian menyambut para pedagang (yang datang dari luar kota), dan barangsiapa yang menyambut mereka lalu membeli sesuatu darinya, maka penjual memiliki pilihan (khiyar) ketika ia tiba di pasar." (HR. Ibnu Majah no. 2178)

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dengan lafaz:

لَا تَلَقَّوْا الْجَلَبَ فَمَنْ تَلَقَّى فَاشْتَرَى مِنْهُ فَإِذَا أَتَى سَيِّدُهُ السُّوقَ فَهُوَ بِالْخِيَارِ

"Janganlah kalian menyambut kafilah dagang (yang datang dari luar kota). Barangsiapa menyambut lalu membeli darinya, maka ketika pemiliknya tiba di pasar, ia memiliki hak pilih (khiyar)." (HR. Muslim no. 1519)

Rujukan ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (10/168) menjelaskan bahwa larangan ini adalah larangan tahrim (haram) menurut jumhur ulama, karena mengandung unsur penipuan dan merugikan pedagang yang belum mengetahui harga pasar.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (4/329) menyebutkan bahwa hikmah larangan ini adalah untuk mencegah ghabn (penipuan harga) dan menjaga hak pedagang asing yang belum tahu harga setempat.
  • Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam Masail beliau, keduanya menyatakan bahwa khiyar (hak pilih) ini tetap berlaku bagi pedagang, dan ini adalah pendapat yang kuat.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa talaqqi al-jalab (menyambut pedagang di luar pasar) adalah perbuatan yang dilarang karena mengandung beberapa mudarat:

  1. Ketidaktahuan pedagang: Pedagang yang datang dari luar kota biasanya belum mengetahui harga pasar saat itu. Jika ada pembeli yang menyambutnya di jalan dan membeli dengan harga murah, maka pedagang tersebut dirugikan karena tidak tahu harga sebenarnya.
  2. Merugikan pedagang lain: Perbuatan ini juga bisa merugikan para pedagang di pasar, karena barang yang seharusnya dijual di pasar dengan harga wajar, justru dibeli di luar pasar dengan harga yang tidak semestinya.
  3. Menghalangi keberkahan: Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ bersabda: "Janganlah kalian menyambut pedagang, dan janganlah sebagian kalian menjual di atas jualan sebagian yang lain, dan janganlah kalian melakukan najsy (menaikkan harga tanpa ingin membeli). Dan janganlah penduduk kota menjual untuk orang desa." (HR. Bukhari dan Muslim)

Pendapat ulama tentang khiyar (hak pilih):

  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat: Jika seseorang melanggar larangan ini dan membeli dari pedagang tersebut, maka pedagang berhak memilih ketika sampai di pasar — apakah ia melanjutkan jual beli atau membatalkannya. Ini adalah pendapat yang kuat karena sesuai dengan zhahir hadits.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat: Jual beli tetap sah dan tidak ada khiyar, karena larangan tersebut hanya bersifat tanziih (makruh) dan bukan tahrim. Namun pendapat ini diselisihi oleh jumhur ulama karena hadits ini jelas memberikan hak khiyar.
  • Imam Malik berpendapat: Khiyar ini berlaku jika pedagang merasa dirugikan secara signifikan (ghabn fahisy), namun jika tidak ada kerugian yang berarti, maka jual beli tetap sah.

Pendapat yang paling kuat — dan ini dipilih oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dan Imam An-Nawawi — adalah pendapat Asy-Syafi'i dan Ahmad: khiyar tetap berlaku bagi pedagang, karena ini adalah hak yang diberikan langsung oleh Nabi ﷺ dalam hadits yang shahih. Hikmahnya adalah melindungi pedagang yang belum tahu harga pasar dari penipuan.

Catatan penting dari Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam: Larangan ini termasuk dalam bab adab muamalah yang menunjukkan bahwa Islam sangat menjaga keadilan dan melarang segala bentuk penipuan, sekecil apa pun. Ini juga mengajarkan bahwa seorang muslim tidak boleh memanfaatkan ketidaktahuan orang lain untuk keuntungan pribadi.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Muhammad bin Sirin — yang merupakan salah satu perawi hadits ini — adalah seorang yang sangat berhati-hati dalam muamalah. Suatu ketika, ia membeli sesuatu dari seorang pedagang, lalu setelah itu ia merasa bahwa harga yang ia bayar terlalu murah dibanding harga pasar. Maka ia segera mencari pedagang itu dan berkata: "Aku membeli barang darimu dengan harga yang tidak adil, silakan ambil kembali barangmu atau aku tambahkan harganya." Pedagang itu pun terharu dan berkata: "Wahai Abu Bakr, engkau adalah orang yang paling jujur dalam bermuamalah."

Kisah ini menunjukkan bahwa para salaf sangat menjaga keadilan dalam jual beli, bahkan mereka rela mengorbankan keuntungan demi menjaga kejujuran dan menghindari penipuan — sebagaimana semangat yang diajarkan dalam hadits ini.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan menyambut pedagang yang datang dari luar kota untuk membeli barangnya sebelum ia sampai ke pasar, karena ini dilarang dalam Islam.
  2. Jika terlanjur membeli dari pedagang tersebut, maka pedagang berhak memilih untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi ketika ia tiba di pasar.
  3. Jadilah pembeli yang jujur — jangan memanfaatkan ketidaktahuan orang lain untuk mendapatkan harga murah yang tidak adil.
  4. Terapkan prinsip ini dalam muamalah modern: jangan memanfaatkan keadaan orang yang sedang butuh atau tidak tahu untuk mengambil keuntungan yang berlebihan.
  5. Hindari segala bentuk penipuan dalam jual beli, karena Islam sangat menekankan kejujuran dan keadilan dalam setiap transaksi.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.