Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang seorang muslim untuk menjual barang yang sedang dalam proses transaksi (masih ditawar/dinegosiasi) oleh saudaranya sesama muslim, atau menaikkan tawaran di atas tawaran saudaranya. Larangan ini bertujuan menjaga ukhuwah Islamiyah, menghindari permusuhan, dan memastikan transaksi berjalan dengan jujur dan adil. Ini adalah adab muamalah yang sangat penting agar tidak merusak hubungan persaudaraan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Ibnu Majah No. 2172:
Teks Arab (sesuai yang Anda berikan, dengan tambahan harakat untuk kejelasan):
حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: "لَا يَبِيعُ الرَّجُلُ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ وَلَا يَسُومُ عَلَى سَوْمِ أَخِيهِ".
Terjemahan: Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda: "Seorang pria tidak boleh menjual di atas penjualan saudaranya, dan tidak boleh menawar di atas tawaran saudaranya."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat yang sama, dengan lafaz yang semakna. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini mencakup dua hal:
- Menjual di atas penjualan saudaranya — yaitu ketika dua pihak sudah sepakat harga dan tinggal akad, lalu orang ketiga datang menawarkan harga lebih tinggi kepada penjual agar membatalkan kesepakatan dengan pembeli pertama.
- Menawar di atas tawaran saudaranya — yaitu ketika seorang pembeli sedang menawar suatu barang, lalu orang lain datang menawar dengan harga lebih tinggi agar penjual menjual kepadanya.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam madzhab telah membahas larangan ini secara mendalam. Berikut penjelasan dari beberapa ulama yang menjadi rujukan kita:
1. Pemahaman Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal
Kedua imam ini sepakat bahwa larangan ini bersifat haram (terlarang) jika transaksi sudah mencapai tahap saling meridhai (kesepakatan harga). Namun jika masih sebatas tawaran awal yang belum ada kesepakatan, maka sebagian ulama membolehkan dengan catatan tidak ada unsur memecah belah atau merugikan.
2. Penjelasan Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari
Beliau menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk menutup pintu permusuhan (sadd adz-dzari'ah). Ketika seseorang menjual di atas penjualan saudaranya, maka pembeli pertama akan merasa kecewa dan sakit hati. Ini bisa memicu kebencian dan perpecahan di antara kaum muslimin. Beliau juga menukil pendapat Imam Al-Khathabi yang mengatakan bahwa larangan ini berlaku ketika penjual dan pembeli sudah saling ridha, atau ketika pembeli sedang dalam proses tawar-menawar yang serius.
3. Pandangan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti'
Beliau menjelaskan bahwa larangan ini memiliki hikmah yang besar, yaitu:
- Menjaga keharmonisan antara sesama muslim.
- Menghindari penyesalan bagi pembeli pertama yang sudah merasa cocok dengan barang tersebut.
- Mencegah praktik monopoli dan persaingan tidak sehat dalam jual beli.
4. Pendapat Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Beliau menegaskan bahwa larangan ini berlaku umum, baik dalam jual beli maupun dalam bentuk transaksi lainnya seperti sewa-menyewa. Jika seseorang sedang menawar suatu barang atau jasa, maka orang lain tidak boleh menyainginya dengan tawaran yang lebih tinggi, kecuali jika penawar pertama sudah mengundurkan diri atau pembeli pertama sudah membatalkan transaksinya.
5. Hikmah dari Kisah Salaf
Diriwayatkan bahwa Sa'id bin Al-Musayyib — salah satu tabi'in terkemuka dan perawi hadits ini — sangat menjaga adab ini dalam kehidupannya. Beliau tidak pernah menyaingi tawaran orang lain, bahkan ketika itu menguntungkan dirinya. Ini menunjukkan bahwa para ulama salaf benar-benar mengamalkan hadits ini dalam muamalah sehari-hari.
Pengecualian yang Disebutkan Ulama:
Para ulama dari kalangan Hanabilah dan Syafi'iyah menyebutkan bahwa larangan ini tidak berlaku jika:
- Penjual atau pembeli pertama sudah mengundurkan diri dari transaksi.
- Transaksi sudah batal karena alasan syar'i.
- Ada kebutuhan mendesak yang mengharuskan seseorang membeli barang tersebut, misalnya untuk keperluan darurat.
Story Telling
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Janganlah sebagian kalian menjual di atas penjualan sebagian yang lain, dan janganlah sebagian kalian menawar di atas tawaran sebagian yang lain." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat lain, Rasulullah ﷺ juga bersabda: "Seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin lainnya. Tidak halal baginya untuk menawar di atas tawaran saudaranya, dan tidak halal baginya untuk meminang di atas pinangan saudaranya." (HR. Abu Dawud dan An-Nasa'i)
Kisah yang bisa kita renungkan: Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang sedang menawar suatu barang, lalu datang orang lain menawar lebih tinggi. Beliau menjawab dengan tegas: "Itu adalah perbuatan yang diharamkan oleh Rasulullah ﷺ. Hendaknya ia meninggalkannya dan bertakwa kepada Allah." Ini menunjukkan betapa seriusnya para ulama dalam menjaga adab muamalah ini.
Kesimpulan Praktis
- Jangan menyaingi tawaran saudara muslim yang sedang dalam proses transaksi, baik jual beli, sewa, maupun bentuk muamalah lainnya.
- Jika ingin membeli barang yang sama, tunggulah sampai transaksi saudara kita selesai atau batal, baru kemudian boleh menawar.
- Jaga ukhuwah Islamiyah dengan tidak merusak transaksi orang lain, karena hal itu bisa menimbulkan permusuhan dan kebencian.
- Terapkan adab ini dalam semua aspek kehidupan, bukan hanya jual beli, tetapi juga dalam hal pinangan, pekerjaan, dan kesempatan lainnya.
- Jika kita melihat orang lain melanggar, nasihatilah dengan lembut dan bijak, karena tujuan syariat ini adalah kebaikan bersama.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.