Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2171 tentang Larangan menjual di atas penjualan saudara

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang seorang Muslim mengganggu transaksi jual beli yang sedang berlangsung antara saudaranya, misalnya dengan menawarkan barang serupa atau harga lebih menarik sebelum transaksi itu selesai. Tujuannya menjaga kehormatan, keadilan, dan persaudaraan sesama Muslim. Larangan ini bersifat bimbingan akhlak dan muamalah, bukan sekadar aturan dagang.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya (no. 2171), dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, melalui jalur Nafi' dari Malik bin Anas. Redaksinya:

حَدَّثَنَا سُوَيْدُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: «لَا يَبِيعُ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ»

Terjemahan: "Dari Ibnu 'Umar bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: 'Janganlah sebagian kalian menjual di atas penjualan sebagian yang lain.'"

Hadits senada juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan lafaz yang semakna, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dan ini menunjukkan kuatnya larangan tersebut.

Dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum keadilan dan larangan mengambil hak saudara:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

QS. Al-Baqarah [2]: 188

Terjemahan: "Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan cara yang batil."

Juga firman Allah:

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ

QS. Al-Hujurat [49]: 10

Terjemahan: "Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara."

Penjelasan Rinci

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan "menjual di atas penjualan saudaranya" mencakup beberapa bentuk, di antaranya:

  1. Menawar barang yang sedang ditawar orang lain sebelum penawar pertama memutuskan (misalnya dalam khiyar), sehingga merusak kesepakatan yang hampir terjadi.
  2. Menawarkan barang yang sama dengan harga lebih murah kepada pembeli yang sedang bertransaksi dengan penjual lain, sehingga transaksi itu batal.
  3. Membeli barang yang sedang dibeli orang lain dengan menaikkan harga, padahal pembeli pertama hampir menyelesaikannya.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan ini bertujuan mencegah permusuhan, kedengkian, dan permusuhan antar sesama Muslim. Beliau juga menegaskan bahwa larangan ini tidak mengharamkan jual beli secara mutlak, tetapi mengharamkan cara yang merusak hak dan kesepakatan saudaranya.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menekankan bahwa syariat menutup pintu-pintu kerusakan (sadd adz-dzari'ah), dan salah satunya adalah menutup jalan yang menimbulkan permusuhan dalam muamalah.

Imam Malik bin Anas — yang merupakan perawi hadits ini — dalam Al-Muwaththa' memasukkan hadits ini dalam bab jual beli, menunjukkan bahwa beliau memandangnya sebagai prinsip penting dalam muamalah.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa larangan ini berlaku ketika transaksi belum selesai atau masih dalam masa khiyar. Jika transaksi sudah selesai dan sah, maka tidak ada lagi larangan untuk menawar atau menjual kepada pihak lain.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menegaskan bahwa prinsip dasar muamalah adalah keadilan dan tidak menzalimi hak orang lain, dan hadits ini termasuk penerapan prinsip tersebut.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat larangan ini bersifat haram jika menimbulkan kerusakan nyata, tetapi jika hanya sekadar menawar tanpa merusak kesepakatan, maka hukumnya makruh. Sedangkan Imam Abu Hanifah memandang larangan ini sebagai bimbingan akhlak yang menuntut dijauhi. Pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar dan an-Nawawi — adalah larangan ini haram ketika merusak transaksi yang sedang berlangsung, dan makruh jika hanya sekadar menawarkan tanpa merusak.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma — perawi hadits ini — sangat berhati-hati dalam muamalah. Beliau pernah berkata bahwa beliau tidak akan menjual barang kepada seseorang yang sedang ditawar orang lain, karena takut melanggar larangan Rasulullah ﷺ ini. Ini menunjukkan bagaimana para sahabat tidak hanya menghafal hadits, tetapi mengamalkannya dalam kehidupan dagang sehari-hari. (Disebutkan secara makna dalam riwayat-riwayat tentang kehati-hatian salaf dalam muamalah.)

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan menawar atau menjual barang yang sedang ditransaksikan saudaramu sebelum transaksi itu selesai atau dibatalkan.
  2. Jaga adab dalam berdagang: kejujuran dan menghormati hak orang lain lebih penting daripada keuntungan sesaat.
  3. Jika ragu, tunggu sampai transaksi saudaramu selesai, lalu silakan menawar atau menawarkan dengan cara yang baik.
  4. Tanamkan niat bahwa berdagang adalah ibadah, dan menjaga persaudaraan adalah bagian dari ibadah itu.
  5. Ajarkan prinsip ini kepada keluarga dan rekan dagang agar muamalah kita bersih dari kedzaliman.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?