Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang dua bentuk jual beli yang mengandung ketidakjelasan dan penipuan, yaitu jual beli dengan sentuhan (al-mulamasah) dan jual beli dengan lemparan (al-munabadzah). Keduanya adalah praktik dagang masyarakat jahiliyah yang tidak ada unsur kerelaan dan kejelasan, sehingga dilarang dalam Islam demi menjaga keadilan dan menghindari perselisihan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan) adalah:
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ، وَأَبُو أُسَامَةَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، عَنْ خُبَيْبِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ حَفْصِ بْنِ عَاصِمٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ـ ﷺ ـ عَنْ بَيْعَتَيْنِ عَنِ الْمُلاَمَسَةِ وَالْمُنَابَذَةِ
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Dalam riwayat Imam al-Bukhari, disebutkan penjelasan maknanya:
> "Adapun al-mulamasah (jual beli sentuh) adalah seseorang berkata, 'Aku jual pakaianku dengan pakaianmu, tetapi tanpa saling melihat (barangnya),' atau ia menyentuh pakaian itu dan tidak membaliknya untuk diperiksa. Sedangkan al-munabadzah adalah seseorang berkata, 'Aku lemparkan pakaianku dan engkau lemparkan pakaianmu,' sehingga terjadilah jual beli tanpa saling melihat dan tanpa kerelaan." (HR. Al-Bukhari, no. 2146)
Dalil Al-Qur'an yang Terkait:
Allah Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu." (QS. An-Nisa' [4]: 29)
Ayat ini menegaskan bahwa transaksi harus berdasarkan kerelaan dan kejelasan, sedangkan jual beli mulamasah dan munabadzah tidak memenuhi syarat tersebut.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa kedua jenis jual beli ini adalah kebiasaan orang-orang jahiliyah yang mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) dan penipuan. Berikut penjelasan rincinya:
1. Definisi Al-Mulamasah (جual beli sentuhan)
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa al-mulamasah memiliki beberapa bentuk:
- Seseorang berkata, "Jika aku sentuh pakaian ini, maka berarti aku membelinya dengan harga sekian."
- Atau seseorang berkata, "Aku jual barangku kepadamu dengan syarat engkau menyentuhnya, dan sentuhan itu berarti kesepakatan jual beli."
- Atau pembeli hanya menyentuh barang tanpa melihat dan memeriksanya dengan baik, lalu transaksi dianggap sah.
2. Definisi Al-Munabadzah (jual beli lemparan)
Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa al-munabadzah adalah:
- Seseorang melemparkan barangnya kepada orang lain dan berkata, "Jika aku lemparkan barang ini kepadamu, maka berarti engkau membelinya dengan harga sekian."
- Atau kedua pihak saling melempar barang tanpa ada kesempatan untuk memeriksa dan meneliti barang tersebut.
3. Hikmah Larangan
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk menutup pintu penipuan dan perselisihan. Dalam jual beli mulamasah dan munabadzah, pembeli tidak memiliki kesempatan untuk memeriksa barang dengan baik, sehingga bisa saja ia membeli barang yang cacat tanpa disadarinya. Ini jelas merugikan salah satu pihak.
Imam Ibnul Qayyim dalam I'lamul Muwaqqi'in menambahkan bahwa syariat Islam datang untuk mewujudkan keadilan dan menghilangkan kesulitan. Transaksi yang mengandung ketidakjelasan seperti ini akan menimbulkan penyesalan dan permusuhan di kemudian hari.
4. Pendapat Ulama Tentang Hukumnya
Para ulama sepakat bahwa kedua jenis jual beli ini haram dan tidak sah karena mengandung gharar yang dilarang. Namun ada perincian:
- Imam Malik dan para pengikutnya berpendapat bahwa jika pembeli telah melihat barang tersebut sebelumnya dan mengetahui kondisinya, maka jual beli sentuhan bisa menjadi sah karena ketidakjelasan sudah hilang.
- Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan jumhur ulama berpendapat bahwa jual beli ini tetap tidak sah secara mutlak karena akadnya dibangun di atas cara yang dilarang, meskipun barangnya sudah diketahui. Ini pendapat yang lebih kuat karena larangan Nabi ﷺ bersifat umum.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa inti larangan ini bukan pada sentuhan atau lemparannya semata, tetapi pada ketidakjelasan dan hilangnya kerelaan yang menjadi syarat sahnya jual beli. Jika cara ini dihilangkan dan diganti dengan akad yang jelas, maka jual beli menjadi sah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada masa jahiliyah, orang-orang Arab memiliki kebiasaan dagang yang aneh. Seorang badui yang datang ke pasar tidak perlu repot-repot memeriksa barang. Ia cukup menyentuh kain atau unta yang ingin dibelinya, maka transaksi dianggap sah. Atau ia melemparkan kainnya ke arah penjual, dan jika kain itu jatuh di dekat penjual, maka ia wajib membelinya.
Cara ini seringkali merugikan pembeli karena ia tidak tahu cacat barang yang dibelinya. Bahkan tidak jarang terjadi pertengkaran dan perkelahian setelah transaksi karena salah satu pihak merasa tertipu.
Ketika Rasulullah ﷺ diutus, beliau melarang praktik-praktik semacam ini dan mengajarkan umatnya untuk bermuamalah dengan jujur, jelas, dan saling meridhai. Ini menunjukkan betapa Islam sangat memperhatikan kemaslahatan umatnya dan menjaga harta mereka dari kezaliman.
Kesimpulan Praktis
- Hindari transaksi yang tidak jelas — Pastikan barang yang dijual atau dibeli diketahui dengan baik oleh kedua belah pihak.
- Jangan terburu-buru dalam bertransaksi — Berikan kesempatan untuk memeriksa barang dan berpikir sebelum memutuskan.
- Utamakan kerelaan kedua belah pihak — Transaksi harus dibangun di atas kejujuran dan saling meridhai, bukan paksaan atau tipu daya.
- Pelajari adab jual beli dalam Islam — Agar kita tidak terjatuh pada praktik yang dilarang meskipun dengan cara yang berbeda.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.