Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menegaskan bahwa Allah dan Rasul-Nya ﷺ mengharamkan jual beli khamar (minuman keras), bangkai, babi, dan berhala/patung. Bahkan ketika ada yang bertanya tentang pemanfaatan lemak bangkai untuk keperluan yang tampak mubah (seperti menambal kapal, mengolesi kulit, dan bahan lampu), Rasulullah ﷺ tetap menegaskan keharamannya. Hadits ini juga mengajarkan bahwa orang yang menjual barang haram, lalu memakan hasilnya, maka ia telah terjatuh ke dalam laknat karena menghalalkan apa yang diharamkan Allah, sebagaimana perbuatan orang-orang Yahudi yang dicela dalam hadits ini.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah (No. 2167) dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 2236) dan Imam Muslim (no. 1581) dengan lafaz yang semakna, dari jalur Atha' bin Abi Rabah.
Teks Arab Hadits (potongan inti):
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ـ ﷺ ـ عَامَ الْفَتْحِ وَهُوَ بِمَكَّةَ: "إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ"
Artinya: "Rasulullah ﷺ bersabda pada tahun penaklukan Makkah ketika beliau berada di Makkah: 'Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan berhala.'"
Ayat Al-Qur'an yang Terkait:
QS. Al-Maidah [5]: 3
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
Artinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah."
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim memuat hadits ini dalam kitab Shahih mereka, menunjukkan keshahihannya.
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan menjual benda-benda najis ini karena Allah tidak memberkahi padanya, dan menjualnya berarti menolong perbuatan dosa.
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya menjual benda-benda najis yang disebutkan, dan bahwa pemanfaatan lemak bangkai untuk kepentingan yang disebutkan para sahabat tetap tidak membolehkan jual belinya.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa pelajaran penting dari hadits ini:
1. Haramnya Menjual Barang-Barang yang Diharamkan
Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan bahwa larangan menjual khamar, bangkai, babi, dan berhala adalah karena benda-benda tersebut tidak memiliki nilai harta dalam pandangan syariat. Beliau menukil dari gurunya, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, bahwa Allah mengharamkan benda-benda ini karena mengandung mudarat yang besar, baik bagi agama maupun dunia. Menjualnya berarti ikut serta dalam menyebarkan kemudaratan tersebut.
2. Pertanyaan Para Sahabat tentang Lemak Bangkai
Ketika para sahabat bertanya tentang lemak bangkai yang bisa dimanfaatkan untuk menambal kapal, mengolesi kulit, dan bahan penerangan lampu, Rasulullah ﷺ tetap menjawab tegas: "Tidak, itu haram." Ini menunjukkan bahwa dalam Islam, wasilah (perantara) kepada yang haram juga haram. Meskipun pemanfaatannya tampak mubah, namun karena sumbernya adalah bangkai yang diharamkan, maka seluruh bagiannya—termasuk lemaknya—tidak boleh diperjualbelikan.
3. Celaan terhadap Perbuatan Orang Yahudi
Rasulullah ﷺ kemudian bersabda: "Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi, karena Allah mengharamkan lemak (hewan) kepada mereka, tetapi mereka melelehkannya, menjualnya, dan memakan harganya."
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan dalam Fathul Bari bahwa orang-orang Yahudi ketika diharamkan memakan lemak, mereka mencari jalan keluar dengan melelehkannya lalu menjualnya. Padahal menjualnya sama saja dengan memakan harganya. Ini menunjukkan bahwa menjual barang haram hukumnya sama dengan memakan hasilnya—keduanya adalah perbuatan yang dilaknat.
4. Prinsip: Apa yang Diharamkan, Haram Pula Jual Belinya
Imam As-Sa'di dalam Tafsir-nya menjelaskan kaidah penting: "Sesuatu yang Allah haramkan untuk dimakan atau diminum, maka haram pula untuk diperjualbelikan, karena jual beli adalah sarana untuk sampai kepada barang tersebut. Dan syariat tidak akan mengharamkan sesuatu kecuali ada mudarat di dalamnya."
5. Hikmah Larangan Ini
Imam Al-Barbahari dalam Syarhus Sunnah menekankan bahwa seorang muslim harus menerima ketetapan syariat dengan penuh kepatuhan, meskipun akalnya belum sepenuhnya menangkap hikmahnya. Karena ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya adalah inti keimanan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika hadits ini disampaikan pada tahun penaklukan Makkah, para sahabat berada dalam suasana kemenangan. Namun Rasulullah ﷺ tidak lupa untuk menegaskan perkara halal dan haram di tengah momen penting tersebut. Ini menunjukkan bahwa kemenangan dan kekuasaan tidak boleh membuat umat melupakan batasan-batasan Allah.
Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan dalam Musnad-nya bahwa Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata: "Rasulullah ﷺ melaknat orang Yahudi karena tiga hal: mereka mengharamkan lemak-lemak (hewan) lalu menjualnya dan memakan harganya; mereka mengagungkan kuburan para nabi mereka; dan mereka membangun masjid di atas kuburan." Ini menunjukkan betapa tegasnya syariat dalam menutup semua celah untuk menghalalkan yang haram.
Kesimpulan Praktis
- Haram menjual khamar, bangkai, babi, dan berhala—baik untuk dimakan, diminum, maupun dimanfaatkan dengan cara apa pun.
- Tidak boleh mencari-cari celah untuk menghalalkan yang haram, karena perbuatan tersebut menyerupai perilaku orang Yahudi yang dilaknat.
- Hasil penjualan barang haram tidak berkah dan haram dimakan, sebagaimana dijelaskan dalam hadits.
- Seorang muslim harus patuh pada ketetapan syariat meskipun ada peluang pemanfaatan lain, karena ketaatan lebih utama daripada mencari keuntungan duniawi.
- Hindari segala bentuk perantara yang mengarah kepada barang haram, baik sebagai penjual, pembeli, perantara, maupun pengiklan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.