Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2166 tentang Larangan penghasilan tukang bekam

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa penghasilan tukang bekam (al-hijamah) tergolong perkara yang dilarang oleh Nabi ﷺ ketika ditanyakan, namun larangan tersebut bukan larangan haram mutlak, melainkan larangan yang bersifat tanzih (makruh) atau karena keutamaan meninggalkannya. Nabi ﷺ kemudian memberi solusi praktis kepada penanya: gunakanlah penghasilan itu untuk memberi makan unta-unta pengangkut air. Para ulama seperti Ibnu Hajar, An-Nawawi, dan Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa larangan ini tidak sampai derajat haram, karena Nabi ﷺ tidak menyuruh membuangnya, tetapi mengarahkannya untuk keperluan yang bermanfaat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Sunan Ibnu Majah no. 2166, Kitab Perdagangan, Bab Penghasilan Tukang Bekam. Perawi: Haram bin Muhayyishah dari ayahnya (Muhayyishah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu).

Hadits pendukung — Dari Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ: «كَسْبُ الْحَجَّامِ خَبِيثٌ»

"Penghasilan tukang bekam itu buruk (khabits)." (HR. Muslim)

Ayat Al-Qur'an yang relevan — Allah berfirman:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

"Dan dia menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk." (QS. Al-A'raf [7]: 157)

Kaitan dengan ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa kata "khabits" di sini bermakna radhiis (rendah/hina), bukan haram.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan ini dipahami sebagai makruh tanzih, bukan tahrim.
  • Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ mengarahkan penghasilan itu untuk memberi makan hewan, menunjukkan bahwa harta itu suci zatnya tetapi rendah nilainya.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Muhayyishah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hukum penghasilan tukang bekam. Nabi ﷺ melarangnya. Namun ketika beliau menyebutkan kebutuhannya (yakni ia membutuhkan penghasilan itu), Nabi ﷺ tidak menyuruhnya membuang atau menyedekahkan seluruhnya, tetapi bersabda: "Berikanlah sebagai makanan untuk unta-unta pengangkut airmu."

Pemahaman para ulama daftar:

  1. Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini dan hadits Rafi' bin Khadij menunjukkan bahwa penghasilan tukang bekam termasuk khabits (rendah), namun tidak haram. Beliau berkata: "Larangan di sini adalah larangan yang tidak menunjukkan haram, karena Nabi ﷺ memberi solusi untuk memanfaatkannya bagi hewan."
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani (wafat 852 H) dalam Fathul Bari menyebutkan beberapa pendapat: sebagian ulama menyatakan haram, sebagian menyatakan makruh. Namun beliau menguatkan pendapat jumhur bahwa larangan tersebut adalah makruh tanzih, dengan dalil bahwa Nabi ﷺ tidak memerintahkan untuk membuang harta tersebut, melainkan mengarahkannya untuk keperluan yang mubah.
  3. Ibnul Qayyim al-Jawziyyah (wafat 751 H) dalam Zadul Ma'ad menjelaskan hikmah larangan ini: karena pekerjaan bekam melibatkan mengeluarkan darah dari tubuh, dan darah adalah najis. Namun penghasilan dari pekerjaan ini tetap suci secara zat, hanya saja rendah keutamaannya. Karena itu Nabi ﷺ mengarahkannya untuk memberi makan hewan.
  4. Imam Ahmad bin Hanbal (wafat 241 H) — sebagaimana dinukil dalam Al-Mughni dan kitab-kitab Hanabilah — berpendapat bahwa penghasilan tukang bekam adalah makruh, bukan haram, dan boleh dimanfaatkan untuk keperluan yang mubah.
  5. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di (wafat 1376 H) dalam Taisir al-Karim ar-Rahman ketika menafsirkan ayat tentang khaba'its menjelaskan bahwa segala yang rendah dan menjijikkan diharamkan, namun penghasilan tukang bekam tidak termasuk yang diharamkan zatnya, melainkan hanya rendah keutamaannya.

Perbedaan pendapat:

  • Jumhur (mayoritas): Makruh tanzih, penghasilan halal tetapi rendah nilainya.
  • Sebagian ulama: Haram, berdasarkan zahir larangan.
  • Pendapat yang kuat: Makruh, karena Nabi ﷺ memberi solusi pemanfaatan, bukan menyuruh membuang. Ini pendapat yang dirajihkan oleh Ibnu Hajar, An-Nawawi, dan Ibnul Qayyim.

Hikmah larangan:

  1. Pekerjaan bekam melibatkan darah yang najis.
  2. Menjaga kehormatan diri dari pekerjaan yang rendah.
  3. Namun Islam tidak mengharamkan secara mutlak karena ada kebutuhan.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Muhayyishah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu adalah seorang yang bekerja sebagai tukang bekam. Ia datang kepada Nabi ﷺ dan bertanya tentang penghasilan dari pekerjaannya. Nabi ﷺ melarangnya. Ia pun berkata: "Wahai Rasulullah, aku tidak punya pekerjaan lain, dan aku sangat membutuhkan penghasilan ini untuk menghidupi keluargaku."

Mendengar hal itu, Nabi ﷺ yang penuh kasih sayang tidak membiarkannya dalam kesulitan. Beliau bersabda: "Berikanlah penghasilan itu untuk memberi makan unta-unta pengangkut airmu." Yakni, manfaatkanlah untuk keperluan yang bermanfaat, meskipun engkau tidak menjadikannya sebagai sumber penghasilan utama.

Hikmahnya: Islam adalah agama yang memahami realitas kehidupan. Ketika ada kebutuhan mendesak, syariat memberi solusi, bukan sekadar larangan. (Disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari dan An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim)

Kesimpulan Praktis

  1. Penghasilan tukang bekam hukumnya makruh tanzih, bukan haram, menurut pendapat yang kuat dari jumhur ulama seperti Ibnu Hajar, An-Nawawi, dan Ibnul Qayyim.
  2. Boleh dimanfaatkan untuk keperluan yang mubah, seperti memberi makan hewan, sebagaimana arahan Nabi ﷺ.
  3. Sebaiknya mencari pekerjaan lain yang lebih utama dan terhormat jika memungkinkan.
  4. Jika terpaksa, boleh bekerja sebagai tukang bekam dengan tetap menjaga adab dan niat yang baik.
  5. Harta tersebut suci zatnya, hanya rendah keutamaannya, sehingga tidak wajib dibuang.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?