Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa penghasilan tukang bekam (al-hijamah) tergolong perkara yang dilarang oleh Nabi ﷺ ketika ditanyakan, namun larangan tersebut bukan larangan haram mutlak, melainkan larangan yang bersifat tanzih (makruh) atau karena keutamaan meninggalkannya. Nabi ﷺ kemudian memberi solusi praktis kepada penanya: gunakanlah penghasilan itu untuk memberi makan unta-unta pengangkut air. Para ulama seperti Ibnu Hajar, An-Nawawi, dan Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa larangan ini tidak sampai derajat haram, karena Nabi ﷺ tidak menyuruh membuangnya, tetapi mengarahkannya untuk keperluan yang bermanfaat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — Sunan Ibnu Majah no. 2166, Kitab Perdagangan, Bab Penghasilan Tukang Bekam. Perawi: Haram bin Muhayyishah dari ayahnya (Muhayyishah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu).
Hadits pendukung — Dari Rafi' bin Khadij radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ: «كَسْبُ الْحَجَّامِ خَبِيثٌ»
"Penghasilan tukang bekam itu buruk (khabits)." (HR. Muslim)
Ayat Al-Qur'an yang relevan — Allah berfirman:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
"Dan dia menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk." (QS. Al-A'raf [7]: 157)
Kaitan dengan ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa kata "khabits" di sini bermakna radhiis (rendah/hina), bukan haram.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan ini dipahami sebagai makruh tanzih, bukan tahrim.
- Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ mengarahkan penghasilan itu untuk memberi makan hewan, menunjukkan bahwa harta itu suci zatnya tetapi rendah nilainya.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Muhayyishah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hukum penghasilan tukang bekam. Nabi ﷺ melarangnya. Namun ketika beliau menyebutkan kebutuhannya (yakni ia membutuhkan penghasilan itu), Nabi ﷺ tidak menyuruhnya membuang atau menyedekahkan seluruhnya, tetapi bersabda: "Berikanlah sebagai makanan untuk unta-unta pengangkut airmu."
Pemahaman para ulama daftar:
- Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini dan hadits Rafi' bin Khadij menunjukkan bahwa penghasilan tukang bekam termasuk khabits (rendah), namun tidak haram. Beliau berkata: "Larangan di sini adalah larangan yang tidak menunjukkan haram, karena Nabi ﷺ memberi solusi untuk memanfaatkannya bagi hewan."
- Ibnu Hajar al-Asqalani (wafat 852 H) dalam Fathul Bari menyebutkan beberapa pendapat: sebagian ulama menyatakan haram, sebagian menyatakan makruh. Namun beliau menguatkan pendapat jumhur bahwa larangan tersebut adalah makruh tanzih, dengan dalil bahwa Nabi ﷺ tidak memerintahkan untuk membuang harta tersebut, melainkan mengarahkannya untuk keperluan yang mubah.
- Ibnul Qayyim al-Jawziyyah (wafat 751 H) dalam Zadul Ma'ad menjelaskan hikmah larangan ini: karena pekerjaan bekam melibatkan mengeluarkan darah dari tubuh, dan darah adalah najis. Namun penghasilan dari pekerjaan ini tetap suci secara zat, hanya saja rendah keutamaannya. Karena itu Nabi ﷺ mengarahkannya untuk memberi makan hewan.
- Imam Ahmad bin Hanbal (wafat 241 H) — sebagaimana dinukil dalam Al-Mughni dan kitab-kitab Hanabilah — berpendapat bahwa penghasilan tukang bekam adalah makruh, bukan haram, dan boleh dimanfaatkan untuk keperluan yang mubah.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di (wafat 1376 H) dalam Taisir al-Karim ar-Rahman ketika menafsirkan ayat tentang khaba'its menjelaskan bahwa segala yang rendah dan menjijikkan diharamkan, namun penghasilan tukang bekam tidak termasuk yang diharamkan zatnya, melainkan hanya rendah keutamaannya.
Perbedaan pendapat:
- Jumhur (mayoritas): Makruh tanzih, penghasilan halal tetapi rendah nilainya.
- Sebagian ulama: Haram, berdasarkan zahir larangan.
- Pendapat yang kuat: Makruh, karena Nabi ﷺ memberi solusi pemanfaatan, bukan menyuruh membuang. Ini pendapat yang dirajihkan oleh Ibnu Hajar, An-Nawawi, dan Ibnul Qayyim.
Hikmah larangan:
- Pekerjaan bekam melibatkan darah yang najis.
- Menjaga kehormatan diri dari pekerjaan yang rendah.
- Namun Islam tidak mengharamkan secara mutlak karena ada kebutuhan.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Muhayyishah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu adalah seorang yang bekerja sebagai tukang bekam. Ia datang kepada Nabi ﷺ dan bertanya tentang penghasilan dari pekerjaannya. Nabi ﷺ melarangnya. Ia pun berkata: "Wahai Rasulullah, aku tidak punya pekerjaan lain, dan aku sangat membutuhkan penghasilan ini untuk menghidupi keluargaku."
Mendengar hal itu, Nabi ﷺ yang penuh kasih sayang tidak membiarkannya dalam kesulitan. Beliau bersabda: "Berikanlah penghasilan itu untuk memberi makan unta-unta pengangkut airmu." Yakni, manfaatkanlah untuk keperluan yang bermanfaat, meskipun engkau tidak menjadikannya sebagai sumber penghasilan utama.
Hikmahnya: Islam adalah agama yang memahami realitas kehidupan. Ketika ada kebutuhan mendesak, syariat memberi solusi, bukan sekadar larangan. (Disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari dan An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim)
Kesimpulan Praktis
- Penghasilan tukang bekam hukumnya makruh tanzih, bukan haram, menurut pendapat yang kuat dari jumhur ulama seperti Ibnu Hajar, An-Nawawi, dan Ibnul Qayyim.
- Boleh dimanfaatkan untuk keperluan yang mubah, seperti memberi makan hewan, sebagaimana arahan Nabi ﷺ.
- Sebaiknya mencari pekerjaan lain yang lebih utama dan terhormat jika memungkinkan.
- Jika terpaksa, boleh bekerja sebagai tukang bekam dengan tetap menjaga adab dan niat yang baik.
- Harta tersebut suci zatnya, hanya rendah keutamaannya, sehingga tidak wajib dibuang.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.