Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi larangan Nabi ﷺ terhadap penghasilan tukang bekam (al-hajjam). Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini bukan berarti pekerjaan bekam itu haram secara mutlak, melainkan karena adanya illat (sebab) tertentu, seperti kehinaan pekerjaan tersebut pada masa itu atau karena upahnya yang tidak jelas. Jumhur ulama (mayoritas) membolehkan upah bekam dengan syarat tidak ada unsur kezaliman dan tetap menjaga kehormatan diri.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Perdagangan, Bab Penghasilan dari Tukang Bekam, dari jalur Al-Awza'i (Abdurrahman bin Amr) dari Az-Zuhri (Muhammad bin Muslim bin Syihab) dari Abu Bakr bin Abdurrahman bin Al-Harits bin Hisyam dari Abu Mas'ud 'Uqbah bin 'Amr radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ كَسْبِ الْحَجَّامِ
Terjemahan:
"Rasulullah ﷺ melarang penghasilan dari tukang bekam."
Hadits senada juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, dan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dengan tambahan lafaz: "Rasulullah ﷺ melarang upah tukang bekam, upah pelacur, dan upah dukun." (HR. Muslim)
Dalil Al-Qur'an yang relevan:
Allah Ta'ala berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ
QS. An-Nisa' [4]: 29
Terjemahan:
"Dan janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka rela di antara kamu."
Ayat ini menjadi dasar bahwa setiap transaksi haruslah berdasarkan keridhaan dan tidak mengandung kezaliman.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Larangan dalam hadits ini bersifat tanzih (makruh) menurut sebagian ulama, dan bersifat tahrim (haram) menurut sebagian yang lain, namun dengan pengecualian-pengecualian tertentu.
Pemahaman para ulama dalam daftar:
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini bukanlah karena zat pekerjaan bekam itu sendiri haram, tetapi karena:
- Pekerjaan bekam pada masa itu dianggap rendah dan hina, sehingga upahnya termasuk khabits (kotor) secara sosial.
- Adanya unsur ketidakjelasan (gharar) dalam upah.
- Namun, jika seseorang membutuhkan dan tidak ada cara lain, maka upah bekam diperbolehkan.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Imam Asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa upah bekam adalah halal dan boleh diambil. Mereka berdalil dengan hadits lain di mana Nabi ﷺ pernah berbekam dan memberikan upah kepada tukang bekamnya (HR. Bukhari & Muslim). Jika upah bekam haram, tentu Nabi ﷺ tidak akan memberikannya.
- Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa bekam adalah pengobatan yang bermanfaat dan dianjurkan. Larangan dalam hadits ini dipahami sebagai larangan karena keadaan tertentu, bukan larangan mutlak. Beliau menegaskan bahwa yang haram adalah jika upah tersebut diambil dengan cara yang batil atau jika pekerjaan bekam dilakukan untuk sesuatu yang haram.
- Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menegaskan bahwa pendapat yang paling kuat adalah bolehnya upah bekam, karena hadits larangan tersebut telah dihapus (mansukh) atau dipahami sebagai larangan yang bersifat tanzih (makruh) saja. Beliau juga menyebutkan bahwa Nabi ﷺ sendiri pernah berbekam dan membayar upahnya.
Perbedaan pendapat:
- Sebagian ulama (seperti Imam Ahmad dalam satu riwayat) memakruhkan upah bekam, tetapi tidak mengharamkannya.
- Jumhur ulama (Syafi'i, Maliki, Hanafi, dan satu riwayat dari Ahmad) membolehkan secara mutlak.
- Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah boleh, karena adanya hadits yang lebih kuat dan jelas tentang Nabi ﷺ yang membayar upah bekam.
Story Telling
Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma:
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ احْتَجَمَ وَأَعْطَى الْحَجَّامَ أَجْرَهُ
HR. Al-Bukhari dan Muslim
Terjemahan:
"Bahwa Nabi ﷺ berbekam dan memberikan upah kepada tukang bekamnya."
Hikmah:
Kisah ini menunjukkan bahwa pekerjaan bekam dan upahnya tidaklah haram secara mutlak. Nabi ﷺ sendiri menggunakannya sebagai pengobatan dan memberikan upah yang layak. Ini menjadi dalil kuat bahwa larangan dalam hadits Abu Mas'ud di atas dipahami sebagai larangan yang bersifat tanzih (makruh) atau larangan karena illat tertentu yang tidak lagi berlaku.
Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa berbekam itu sendiri adalah sunnah dan bermanfaat, dan yang menjadi perdebatan hanyalah status upahnya.
Kesimpulan Praktis
- Upah tukang bekam adalah boleh menurut jumhur ulama, selama tidak ada unsur kezaliman dan tetap menjaga kehormatan.
- Larangan dalam hadits dipahami sebagai larangan yang bersifat makruh atau karena illat tertentu (seperti kehinaan pekerjaan pada masa itu), bukan larangan mutlak.
- Bagi tukang bekam: tetap jaga profesionalisme, kebersihan, dan niat yang baik untuk membantu pengobatan.
- Bagi yang berbekam: berikan upah yang layak dan tidak mengurangi hak tukang bekam.
- Jika ragu: konsultasikan kepada ulama terpercaya di daerah Anda.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.