Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ berbekam dan membayar upah kepada tukang bekam. Ini adalah dalil bahwa penghasilan dari pekerjaan membekam adalah halal dan boleh diambil sebagai upah. Hadits ini juga menegaskan bahwa membayar upah pekerja adalah kewajiban yang harus ditunaikan dengan baik.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Ibnu Majah:
Teks Arab hadits (sesuai yang disertakan):
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ بَيَانٍ الْوَاسِطِيُّ، حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ يُونُسَ، عَنِ ابْنِ سِيرِينَ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّ النَّبِيَّ ـ ﷺ ـ احْتَجَمَ وَأَعْطَى الْحَجَّامَ أَجْرَهُ
Makna: Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ berbekam dan memberikan upah kepada tukang bekam.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 2102) dan Imam Muslim (no. 1577) dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.
Ayat Al-Qur'an yang terkait:
Allah Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu." (QS. An-Nisa' [4]: 29)
Ayat ini menunjukkan bahwa harta harus diperoleh dengan cara yang halal dan penuh kerelaan, termasuk upah atas jasa yang diberikan.
Hadits terkait tentang hak pekerja:
Rasulullah ﷺ bersabda:
أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
"Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering." (HR. Ibnu Majah no. 2443, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting:
1. Penghasilan Tukang Bekam adalah Halal
Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits ini dalam Shahih-nya sebagai bantahan terhadap orang-orang yang menganggap hasil bekam itu kotor atau haram. Sebelumnya, ada sebagian sahabat yang ragu tentang hal ini karena Nabi ﷺ pernah melarang sahabatnya memakan hasil upah bekam dalam riwayat lain. Namun hadits ini menjelaskan bahwa larangan tersebut bukan karena haram, tetapi karena Nabi ﷺ ingin memuliakan sahabatnya dari pekerjaan yang kurang layak bagi mereka, atau karena ada unsur lain.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya mengambil upah dari pekerjaan membekam. Beliau berkata bahwa pekerjaan ini halal dan upahnya pun halal, karena Nabi ﷺ sendiri yang membayar upah tukang bekam.
2. Kewajiban Membayar Upah
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa tindakan Nabi ﷺ membayar upah tukang bekam menunjukkan disyariatkannya membayar upah atas jasa yang diberikan orang lain. Ini juga menunjukkan bahwa seorang pemimpin atau majikan harus menunaikan hak-hak pekerjanya.
3. Bantahan terhadap Anggapan Kotor
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa hasil bekam itu halal dan suci. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa upah bekam itu halal, berbeda dengan anggapan sebagian orang di masa lalu.
4. Adab Nabi ﷺ dalam Muamalah
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya tentang hukum berbekam dan membayar tukang bekam. Beliau menjawab bahwa hal ini boleh dan dianjurkan, karena Nabi ﷺ sendiri melakukannya. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak menghalangi umatnya dari pekerjaan yang bermanfaat, selama tidak mengandung unsur haram.
5. Perbedaan dengan Hadits Larangan
Ada hadits lain yang diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ melarang memakan hasil upah bekam (HR. Bukhari dari Ibnu Abbas). Para ulama menggabungkan kedua hadits ini dengan beberapa cara:
- Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa upah bekam itu makruh (tidak disukai) tetapi tidak haram, dan hadits Ibnu Abbas menunjukkan hal itu.
- Jumhur ulama (mayoritas) berpendapat bahwa upah bekam itu halal, dan hadits larangan tersebut telah di-nasakh (dihapus hukumnya) atau khusus untuk orang tertentu.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa larangan tersebut berlaku sebelum diizinkan, kemudian Nabi ﷺ sendiri mempraktekkannya, sehingga menunjukkan kebolehan.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama bahwa upah bekam itu halal, karena Nabi ﷺ sendiri yang mempraktekkannya dan membayarnya.
Story Telling
Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:
"Rasulullah ﷺ pernah berbekam dan beliau memberikan upah kepada tukang bekam tersebut." (HR. Bukhari)
Dalam riwayat lain dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata:
"Nabi ﷺ berbekam dan memberikan upah kepada tukang bekam. Seandainya upah bekam itu haram, niscaya beliau tidak akan memberikannya." (HR. Bukhari)
Kisah ini menunjukkan betapa mulianya akhlak Nabi ﷺ dalam bermuamalah. Beliau tidak hanya memanfaatkan jasa orang lain, tetapi juga memastikan hak mereka ditunaikan dengan baik. Ini menjadi teladan bagi kita semua, baik sebagai pemberi upah maupun sebagai pekerja.
Kesimpulan Praktis
- Pekerjaan membekam adalah halal dan upahnya pun halal, berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ yang membayar tukang bekam.
- Wajib membayar upah pekerja dengan segera dan tidak menunda-nundanya, sebagaimana sabda Nabi ﷺ.
- Jangan meremehkan pekerjaan halal meskipun dianggap rendah oleh sebagian orang, selama tidak mengandung unsur haram.
- Teladani Nabi ﷺ dalam muamalah dengan bersikap adil dan menunaikan hak orang lain.
- Jika ada perbedaan pendapat ulama, kita mengambil pendapat yang lebih kuat berdasarkan dalil, yaitu kebolehan upah bekam.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.