Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2163 tentang Upah tukang bekam setelah berbekam

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ berbekam (hijamah) dan memerintahkan Ali untuk memberikan upah kepada tukang bekam. Ini menjadi dalil bahwa mengambil upah dari profesi bekam adalah boleh, meskipun ada hadits lain yang tampak melarangnya. Para ulama menggabungkan kedua hadits tersebut dengan memahami larangan itu sebagai larangan bagi orang yang lemah imannya atau sebagai bentuk kehati-hatian, bukan pengharaman mutlak.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Sunan Ibnu Majah no. 2163:

عَنْ عَلِيٍّ قَالَ: احْتَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ وَأَمَرَنِي فَأَعْطَيْتُ الْحَجَّامَ أَجْرَهُ

"Dari Ali, ia berkata: Rasulullah ﷺ berbekam dan beliau memerintahkanku, lalu aku memberikan upah kepada tukang bekam."

Hadits pendukung — Shahih al-Bukhari, dari Anas bin Malik:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ حَجَمَهُ أَبُو طَيْبَةَ، فَأَمَرَ لَهُ بِصَاعٍ مِنْ تَمْرٍ

"Bahwa Rasulullah ﷺ dibekam oleh Abu Thaybah, lalu beliau memberi upah kepadanya satu sha' kurma."

Hadits yang tampak melarang — Shahih Muslim, dari Abu Hurairah:

كَسْبُ الْحَجَّامِ خَبِيثٌ

"Penghasilan tukang bekam itu buruk (khabits)."

Ayat terkait — QS. Al-Baqarah [2]: 275:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

"Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."

Ayat ini menjadi dasar umum bahwa muamalah jual beli dan upah atas jasa yang halal adalah boleh, selama tidak mengandung kezaliman atau riba.

Penjelasan Rinci

Pemahaman para ulama tentang hadits ini:

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang pemberian upah kepada tukang bekam menunjukkan bahwa hukum asalnya adalah boleh. Adapun hadits yang menyebut "khabits" (buruk), beliau menjelaskan bahwa kata tersebut tidak bermakna haram, melainkan menunjukkan kekurangan atau kerendahan (khissah), bukan pengharaman.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa mayoritas ulama (jumhur) berpendapat upah tukang bekam adalah halal dan boleh diambil. Mereka berdalil dengan hadits Ali dan Anas di atas, di mana Nabi ﷺ sendiri memberikan upah kepada tukang bekam. Ini menunjukkan bahwa larangan dalam hadits Abu Hurairah bersifat makruh tanzih (makruh yang tidak sampai haram) atau larangan tersebut ditujukan pada konteks tertentu.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ berbekam dan membayar upahnya, sehingga ini menjadi dalil yang jelas bahwa profesi bekam adalah profesi yang boleh dan upahnya halal. Beliau juga menyebutkan bahwa berbekam adalah pengobatan yang bermanfaat dan dianjurkan pada waktu-waktu tertentu.

Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menegaskan bahwa ketika ada dalil yang tampak bertentangan, maka wajib menggabungkan (jam') antara keduanya. Hadits yang membolehkan (fi'li, perbuatan Nabi) lebih kuat daripada hadits yang melarang (qauli, ucapan), karena perbuatan Nabi ﷺ menunjukkan bolehnya secara praktis.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa upah tukang bekam adalah halal berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ yang nyata. Adapun kata "khabits" dalam hadits lain, maknanya adalah "rendah" atau "kurang mulia" di sisi sebagian orang, bukan haram. Beliau juga menambahkan bahwa profesi bekam adalah profesi yang mulia karena bermanfaat bagi kesehatan manusia.

Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa prinsip dasar muamalah adalah kebolehan selama tidak ada dalil yang jelas mengharamkan. Karena Nabi ﷺ sendiri membayar upah tukang bekam, maka tidak ada keraguan tentang kebolehannya.

Kesimpulan fiqih:

Jumhur ulama dari empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali) berpendapat bahwa upah tukang bekam adalah halal dan boleh. Ini adalah pendapat yang paling kuat berdasarkan dalil perbuatan Nabi ﷺ yang memberikan upah secara langsung.

Story Telling

Diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari bahwa Nabi ﷺ pernah berbekam dan yang membekam beliau adalah Abu Thaybah, seorang hamba sahaya dari Bani Bayadhah. Setelah selesai, Nabi ﷺ memerintahkan agar Abu Thaybah diberi upah satu sha' kurma. Bahkan dalam riwayat lain, Nabi ﷺ berpesan kepada keluarganya agar meringankan beban Abu Thaybah dari kewajiban pajak (kharaj).

Dari kisah ini, para sahabat memahami bahwa profesi bekam adalah profesi yang halal dan upahnya boleh diambil. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, yang meriwayatkan hadits ini, adalah salah satu sahabat yang paling dekat dengan Nabi ﷺ dan beliau menyaksikan langsung peristiwa tersebut.

Ibn Rajab al-Hanbali menyebutkan bahwa para salaf tidak memandang rendah profesi bekam, bahkan sebagian ulama besar seperti Imam Ahmad bin Hanbal pernah memuji profesi ini karena manfaatnya bagi kesehatan. Yang penting adalah niat yang baik dan cara yang halal.

Kesimpulan Praktis

  1. Upah tukang bekam adalah halal berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ yang memberikan upah secara langsung kepada tukang bekam.
  2. Hadits yang menyebut "khabits" tidak bermakna haram, melainkan menunjukkan kerendahan profesi di mata sebagian orang atau makruh tanzih.
  3. Profesi bekam adalah profesi yang bermanfaat dan boleh dijalani sebagai sumber penghasilan.
  4. Bagi yang ingin berhati-hati, boleh meninggalkan profesi ini sebagai bentuk wara', tetapi tidak boleh mengharamkan apa yang Allah dan Rasul-Nya telah bolehkan.
  5. Prinsip muamalah: semua bentuk jasa yang halal dan bermanfaat boleh diambil upahnya selama tidak ada dalil shahih yang mengharamkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?