Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi larangan Nabi ﷺ dari mengambil harga (bayaran) kucing. Para ulama memahami larangan ini sebagai bentuk penjagaan terhadap hal yang remeh dan tidak layak dijadikan objek jual beli, serta karena kucing umumnya bukan harta yang diperjualbelikan. Namun para ulama berbeda pendapat: sebagian memaknai larangan ini sebagai haram, sebagian lain memaknai sebagai makruh (tidak haram). Yang lebih kuat menurut dalil adalah larangan tersebut tidak sampai derajat haram, karena ada riwayat lain yang menunjukkan kebolehan menjual kucing.
Rujukan Ulama & Dalil
Al-Qur'an — kaidah umum tentang jual beli yang halal dan larangan memakan harta dengan cara batil:
QS. An-Nisa' [4]: 29
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka rela di antara kamu."
Hadits terkait — dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ
Terjemahan: "Sesungguhnya Allah mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi, dan patung." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menjadi dasar bahwa yang haram diperjualbelikan adalah benda-benda yang jelas najis atau tidak bernilai syar'i. Kucing tidak termasuk dalam kategori ini.
Kaitan dengan ulama dan kitab:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas hadits-hadits tentang jual beli hewan dan menjelaskan perbedaan pendapat ulama mengenai harga kucing.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Al-Majmu' menyebutkan perbedaan pendapat tentang jual beli kucing dan menyimpulkan kebolehannya.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in membahas kaidah larangan dalam jual beli dan membedakan antara larangan yang mengharamkan dan yang memakruhkan.
- As-Sa'di dalam kaidah tafsirnya menegaskan bahwa jual beli yang sah adalah yang bebas dari gharar (ketidakjelasan) dan najis.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara bahasa dan istilah:
Kata "السِّنَّوْر" (as-sinnawr) berarti kucing. "ثَمَن" (tsaman) berarti harga atau bayaran. Jadi hadits ini secara zahir melarang mengambil bayaran dari penjualan kucing.
Pandangan ulama dalam daftar:
- Imam an-Nawawi (dalam Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab) menjelaskan bahwa para ulama Syafi'iyyah berbeda pendapat. Sebagian memaknai larangan ini sebagai makruh, bukan haram, karena kucing bukan benda najis dan memiliki manfaat (menangkap tikus). Beliau menyebutkan bahwa jual beli kucing hukumnya boleh menurut pendapat yang lebih kuat dalam madzhab Syafi'i, dan larangan dalam hadits ini dipahami sebagai larangan yang bersifat tanzih (makruh).
- Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari) ketika membahas hadits-hadits tentang larangan jual beli, menyebutkan bahwa hadits Jabir ini diperselisihkan sanadnya. Beliau juga menyebutkan riwayat lain dari sahabat lain yang menunjukkan kebolehan menjual kucing, sehingga larangan ini dipahami sebagai makruh atau karena illat (sebab) tertentu pada zaman itu.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah (dalam I'lam al-Muwaqqi'in) menegaskan kaidah bahwa larangan dalam jual beli ada yang mengharamkan (seperti jual beli khamr) dan ada yang memakruhkan (seperti jual beli yang mengandung unsur meremehkan). Beliau menjelaskan bahwa illat larangan harga kucing adalah karena kucing pada umumnya bukan harta yang diperjualbelikan dan sering keluar-masuk rumah orang, sehingga dikhawatirkan menimbulkan perselisihan.
- As-Sa'di dalam kaidah-kaidah tafsir dan fiqihnya menegaskan bahwa sesuatu yang bermanfaat dan suci boleh diperjualbelikan, sedangkan yang najis dan tidak bermanfaat tidak boleh. Kucing adalah hewan suci dan bermanfaat, maka jual belinya tidak sampai haram.
Perbedaan pendapat dan yang lebih kuat:
- Sebagian ulama (terutama dalam madzhab Hanafi dan sebagian Hanbali) memaknai larangan ini sebagai haram, sehingga jual beli kucing tidak sah.
- Sebagian besar ulama (Syafi'iyyah, dan yang dipilih an-Nawawi serta Ibnu Hajar) memaknai larangan ini sebagai makruh, sehingga jual beli kucing sah tetapi kurang utama.
- Yang lebih kuat menurut dalil adalah pendapat yang mengatakan makruh, bukan haram, karena:
- Kucing adalah hewan suci dan bermanfaat (menangkap tikus, menjaga rumah dari hewan pengganggu).
- Ada riwayat dari sahabat lain yang menunjukkan kebolehan menjual kucing.
- Kaidah yang disebutkan Ibn Qayyim dan as-Sa'di bahwa larangan dalam muamalah tidak selalu berarti haram, tetapi bisa berarti makruh jika illatnya tidak kuat.
Story Telling
Dikisahkan bahwa pada zaman Nabi ﷺ, ada sebagian orang yang memperjualbelikan kucing. Kucing pada waktu itu banyak berkeliaran di rumah-rumah dan pasar, sehingga sebagian orang mengambilnya lalu menjualnya. Nabi ﷺ melarang hal ini karena dikhawatirkan menimbulkan perselisihan dan karena kucing bukanlah harta yang layak dijadikan objek perdagangan utama.
Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menyebutkan bahwa sebagian ulama salaf memakruhkan jual beli kucing karena hadits ini, namun mereka tetap menganggap akadnya sah. Hikmahnya adalah menjaga adab dalam berdagang: hendaknya seorang muslim berdagang dengan barang yang jelas dan layak, bukan dengan sesuatu yang remeh dan bisa menimbulkan perselisihan.
Kesimpulan Praktis
- Jual beli kucing hukumnya makruh, bukan haram menurut pendapat yang lebih kuat (an-Nawawi, Ibnu Hajar, Ibn Qayyim, as-Sa'di). Akadnya tetap sah, tetapi sebaiknya dihindari jika tidak ada kebutuhan mendesak.
- Jika ada kebutuhan (misalnya menjual kucing untuk menjaga rumah dari tikus atau sebagai hewan peliharaan yang bermanfaat), maka boleh dengan catatan tidak ada unsur penipuan dan harga yang wajar.
- Hindari berdagang dengan barang yang remeh atau bisa menimbulkan perselisihan di antara manusia, sesuai kaidah yang disebutkan Ibn Qayyim dalam I'lam al-Muwaqqi'in.
- Utamakan berdagang dengan barang yang jelas halal dan bermanfaat, sebagaimana kaidah as-Sa'di dalam tafsirnya tentang harta yang baik.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.