Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bolehnya mengambil upah atas ruqyah (bacaan doa/penyembuhan dengan Al-Qur'an), khususnya dengan membaca Al-Fatihah. Nabi ﷺ membenarkan perbuatan para sahabat yang menerima upah berupa domba atas ruqyah yang dilakukan, bahkan beliau ikut meminta bagian. Ini menjadi dalil bahwa pekerjaan yang bermanfaat dan dibenarkan syariat boleh diberi upah, termasuk pengobatan dengan ruqyah syar'iyyah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits riwayat Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Perdagangan, Bab Upah untuk Pengobatan, no. 2156. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 2276) dan Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 2201) dari jalur lain.
Dalil Al-Qur'an yang terkait dengan bolehnya mengambil upah atas manfaat yang diberikan:
Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-Qashash [28]: 26:
قَالَتْ إِحْدَىٰهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ ۖ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ
"Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: 'Wahai ayahku, ambillah ia sebagai orang yang bekerja (kepada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau ambil untuk bekerja adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.'"
Ayat ini menunjukkan bahwa dalam syariat, mengambil upah atas jasa dan pekerjaan adalah sesuatu yang dibenarkan dan bahkan dipuji.
Penjelasan ulama tentang hadits ini:
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (kitab syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama bolehnya mengambil upah atas ruqyah dengan Al-Qur'an. Beliau menukil bahwa para ulama bersepakat (ijma') tentang bolehnya mengambil upah atas ruqyah dengan Al-Qur'an dan dzikir-dzikir yang disyariatkan.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan beberapa faedah penting:
- Bolehnya meminta upah atas ruqyah
- Ruqyah dengan Al-Fatihah adalah pengobatan yang bermanfaat
- Seorang muslim boleh mengambil manfaat dari keahliannya yang halal
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama:
1. Keutamaan Ruqyah dengan Al-Fatihah
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa Al-Fatihah adalah ruqyah yang paling utama karena di dalamnya terkandung pujian kepada Allah, permohonan petunjuk, dan pengakuan kehambaan. Para ulama menjelaskan bahwa membaca Al-Fatihah untuk orang sakit adalah bentuk pengobatan yang disyariatkan, sebagaimana yang dilakukan oleh sahabat Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu.
2. Bolehnya Mengambil Upah atas Ruqyah
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa mengambil upah atas ruqyah dengan Al-Qur'an adalah boleh berdasarkan hadits ini. Beliau menegaskan bahwa Nabi ﷺ tidak hanya membenarkan, tetapi juga ikut mengambil bagian dari upah tersebut. Ini menunjukkan bahwa upah ruqyah adalah harta yang halal.
Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad Al-Ma'ad juga menyebutkan bahwa ruqyah dengan Al-Fatihah termasuk pengobatan yang paling bermanfaat, dan mengambil upah atasnya adalah hal yang dibolehkan karena Nabi ﷺ sendiri yang menetapkannya.
3. Adab Para Sahabat yang Tidak Tergesa-gesa
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Bahjah Qulub Al-Abrar menjelaskan bahwa sikap para sahabat yang menunda pembagian domba sampai bertanya kepada Nabi ﷺ menunjukkan kehati-hatian mereka dalam urusan harta. Mereka tidak ingin mengambil sesuatu yang mungkin haram tanpa kejelasan hukum. Ini adalah pelajaran berharga tentang wara' (kehati-hatian) dalam muamalah.
4. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Upah Ruqyah
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum mengambil upah atas ruqyah:
- Pendapat pertama (Jumhur ulama): Boleh mengambil upah atas ruqyah dengan Al-Qur'an. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad dalam pendapat yang masyhur. Dalilnya adalah hadits Abu Sa'id ini.
- Pendapat kedua: Makruh atau tidak boleh bagi yang mampu dan tidak membutuhkan. Ini adalah pendapat sebagian ulama salaf seperti Al-Hasan Al-Bashri, namun mereka tetap membolehkan jika dalam keadaan membutuhkan.
Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama, karena Nabi ﷺ sendiri yang menetapkan dan membenarkan perbuatan sahabat, bahkan meminta bagian dari upah tersebut.
5. Pelajaran tentang Akhlak dalam Bermuamalah
Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam Shahih-nya pada beberapa bab, termasuk bab tentang orang yang memberi upah atas pengobatan. Ini menunjukkan bahwa mengambil upah atas jasa yang bermanfaat adalah bagian dari muamalah yang dibenarkan dalam Islam, selama tidak mengandung unsur penipuan atau kezaliman.
Story Telling
Dari kisah Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu ini, kita belajar tentang keteladanan para sahabat dalam beberapa hal:
Pertama, mereka tidak langsung memanfaatkan hasil upah yang mereka peroleh. Meskipun mereka telah bekerja dan berhak atas upah tersebut, mereka tetap ragu dan ingin memastikan kehalalannya kepada Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa urusan harta adalah urusan yang sangat serius bagi seorang mukmin.
Kedua, Nabi ﷺ tidak hanya membenarkan, tetapi juga menunjukkan bahwa ruqyah dengan Al-Qur'an adalah sesuatu yang bernilai. Beliau bersabda: "Bagaimana kamu tahu bahwa itu adalah ruqyah?" - ini adalah pujian dan pengakuan bahwa Al-Fatihah memang memiliki khasiat sebagai ruqyah.
Ketiga, sikap Nabi ﷺ yang meminta bagian menunjukkan bahwa beliau tidak ingin para sahabatnya merasa bersalah atau ragu. Dengan ikut mengambil bagian, beliau menegaskan bahwa upah tersebut halal dan berkah.
Imam Ibnul Qayyim menyebutkan bahwa kisah ini juga menunjukkan bahwa seorang muslim boleh memanfaatkan keahliannya untuk mendapatkan penghasilan yang halal, selama keahlian tersebut digunakan untuk kebaikan dan tidak melanggar syariat.
Kesimpulan Praktis
Beberapa hal yang bisa kita amalkan dari hadits ini:
- Ruqyah dengan Al-Qur'an adalah pengobatan yang disyariatkan - Kita boleh meruqyah diri sendiri atau orang lain dengan membaca Al-Fatihah dan doa-doa yang ma'tsur (bersumber dari Nabi ﷺ).
- Boleh mengambil upah atas jasa pengobatan - Seorang yang memiliki keahlian pengobatan, termasuk ruqyah syar'iyyah, boleh mengambil upah atas jasanya selama tidak berlebihan dan tidak mengandung penipuan.
- Kehati-hatian dalam urusan harta - Sebelum mengambil atau memanfaatkan harta, pastikan kehalalannya. Jika ragu, bertanyalah kepada ulama yang terpercaya.
- Menghargai keahlian orang lain - Islam mengajarkan untuk memberikan upah yang layak kepada orang yang memberikan jasa kepada kita.
- Niatkan setiap pekerjaan untuk kebaikan - Ketika kita bekerja dan mengambil upah, niatkan untuk membantu sesama dan mencari rezeki yang halal.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.