Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2132 tentang Kewajiban memenuhi nadzar orang tua yang meninggal

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menerangkan bahwa jika seseorang meninggal dunia dan masih memiliki utang nadzar (janji ketaatan kepada Allah) yang belum ditunaikan, maka ahli waris atau kerabatnya dianjurkan untuk menunaikannya. Rasulullah ﷺ memerintahkan Sa'd bin 'Ubadah untuk menunaikan nadzar ibunya yang telah wafat. Ini menunjukkan bahwa nadzar ketaatan tidak gugur dengan kematian, tetapi bisa ditunaikan oleh orang lain atas namanya.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an tentang menunaikan nadzar:

QS. Al-Insan [76]: 7

يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا

Terjemahan: "Mereka menunaikan nadzar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan Ibnu Majah, Kitab Kaffarat, Bab Orang yang Meninggal dengan Nadzar, dari jalur Al-Layts bin Sa'd (salah satu ulama dalam daftar) dari Ibnu Syihab az-Zuhri (Tabi'in, dalam daftar) dari 'Ubaidillah bin Abdullah dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan lafaz yang semakna, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Hadits ini berisi pertanyaan Sa'd bin 'Ubadah radhiyallahu 'anhu kepada Nabi ﷺ tentang ibunya yang meninggal dunia dalam keadaan memiliki nadzar yang belum ditunaikan. Nabi ﷺ menjawab dengan perintah: "اقْضِهِ عَنْهَا" (tunaikanlah atas namanya).

Pemahaman para ulama dalam daftar:

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya seseorang menunaikan nadzar atas nama orang yang telah meninggal, khususnya nadzar dalam bentuk ketaatan. Beliau menyebutkan bahwa para ulama bersepakat bahwa nadzar ketaatan yang belum ditunaikan oleh mayit dapat ditunaikan oleh ahli warisnya atau orang lain.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya menunaikan nadzar orang yang telah wafat, dan ini berlaku untuk nadzar ketaatan seperti shalat, puasa, sedekah, haji, dan sejenisnya. Beliau menegaskan bahwa ini adalah pendapat jumhur ulama.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa utang kepada Allah lebih utama untuk ditunaikan daripada utang kepada manusia, sebagaimana sabda Nabi ﷺ dalam hadits lain: "فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى" (utang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan). Beliau menyebutkan bahwa menunaikan nadzar mayit termasuk bentuk birrul walidain (berbakti kepada orang tua) setelah kematiannya.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya Taisir al-Karim ar-Rahman ketika menafsirkan QS. Al-Insan [76]: 7 menjelaskan bahwa menunaikan nadzar adalah sifat orang-orang yang beriman, dan ini mencakup nadzar yang dilakukan sendiri maupun yang harus ditunaikan atas nama orang lain yang telah meninggal.

Perbedaan pendapat di kalangan ulama:

Sebagian ulama berbeda pendapat apakah semua jenis nadzar dapat ditunaikan oleh orang lain, atau hanya nadzar ketaatan tertentu. Namun pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Hajar, an-Nawawi, dan Ibnu Qayyim — adalah bahwa nadzar ketaatan (nadzar tha'ah) dapat dan bahkan dianjurkan untuk ditunaikan oleh ahli waris atau kerabat yang masih hidup, karena:

  1. Perintah Nabi ﷺ yang tegas: "اقْضِهِ عَنْهَا"
  2. Qiyas (analogi) dengan utang kepada Allah yang lebih berhak ditunaikan
  3. Hadits ini sendiri sebagai dalil eksplisit

Adapun nadzar dalam perkara yang haram atau maksiat, maka tidak boleh ditunaikan, berdasarkan hadits Nabi ﷺ: "لَا نَذْرَ فِي مَعْصِيَةٍ" (tidak ada nadzar dalam maksiat).

Story Telling

Dikisahkan bahwa Sa'd bin 'Ubadah radhiyallahu 'anhu, seorang pemimpin kaum Anshar yang terkenal kedermawanannya, datang kepada Rasulullah ﷺ dengan kegelisahan di hatinya. Ibunya telah wafat, namun beliau mengetahui bahwa ibunya pernah bernadzar untuk melakukan suatu ketaatan, tetapi belum sempat menunaikannya sebelum ajal menjemput.

Sa'd bertanya kepada Nabi ﷺ: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dan dia memiliki nadzar yang belum ditunaikan." Dengan penuh kasih sayang, Nabi ﷺ menjawab: "Tunaikanlah nadzar itu atas namanya."

Betapa indahnya jawaban Nabi ﷺ ini — beliau tidak membiarkan Sa'd larut dalam kesedihan, tetapi memberikan jalan agar Sa'd tetap bisa berbakti kepada ibunya meskipun ibunya telah tiada. Ini mengajarkan kepada kita bahwa pintu birrul walidain tidak tertutup oleh kematian.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa di antara bentuk berbakti kepada orang tua setelah kematiannya adalah menunaikan utang-utangnya, termasuk utang kepada Allah seperti nadzar, puasa, dan haji.

Kesimpulan Praktis

  1. Nadzar ketaatan wajib ditunaikan, baik oleh yang bernadzar semasa hidupnya maupun oleh ahli warisnya setelah ia wafat.
  2. Ahli waris atau kerabat dianjurkan menunaikan nadzar mayit, karena ini termasuk bentuk birrul walidain dan menunaikan hak Allah.
  3. Nadzar dalam maksiat tidak boleh ditunaikan, baik oleh yang bernadzar maupun oleh orang lain.
  4. Segera tunaikan nadzar sebelum ajal menjemput, agar tidak menjadi beban bagi ahli waris.
  5. Perbanyak amal ketaatan dan jangan menunda-nunda nadzar ketaatan yang telah diikrarkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?