Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa nazar yang berisi ketaatan wajib ditunaikan, selama tempat atau sasarannya tidak mengandung unsur syirik (seperti berhala). Ketika seorang sahabat bernazar menyembelih hewan di tempat bernama Buwanah, Nabi ﷺ memastikan dulu apakah di sana ada berhala. Setelah dipastikan tidak ada, beliau memerintahkan: "Tepatilah nazarmu." Jadi kaidahnya: nazar ketaatan itu mengikat, tetapi harus bersih dari unsur kesyirikan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an terkait:
QS. Al-Insan [76]: 7
وَيُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا
Terjemahan: "Dan mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana."
QS. Al-Hajj [22]: 29
ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
Terjemahan: "Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka, dan melakukan thawaf di Baitullah yang tua itu."
Hadits terkait:
Hadits dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلَا يَعْصِهِ
Terjemahan: "Barangsiapa bernazar untuk taat kepada Allah, hendaklah ia taat kepada-Nya. Dan barangsiapa bernazar untuk bermaksiat kepada-Nya, janganlah ia bermaksiat kepada-Nya." (HR. Al-Bukhari)
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan nazar dalam rangka ketaatan wajib dipenuhi, dan larangan menunaikan nazar di tempat yang mengandung syirik karena hal itu termasuk memuliakan simbol kesyirikan.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa nazar ketaatan adalah mengikat dan wajib ditunaikan, sedangkan nazar maksiat tidak boleh ditunaikan.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan hikmah larangan menyembelih di tempat berhala: karena itu menyerupai perbuatan orang musyrik yang menyembelih untuk selain Allah.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Kaffarat, Bab Memenuhi Nadzar. Perawinya adalah Maimunah binti Kardam Al-Yasariyyah dari ayahnya.
Konteks kejadian: Seorang ayah Maimunah menemui Nabi ﷺ dalam keadaan Maimunah duduk di belakang tunggangan. Ia menyampaikan bahwa dirinya pernah bernazar menyembelih hewan di tempat bernama Buwanah (sebuah lokasi yang dikenal pada masa itu). Nabi ﷺ tidak langsung membenarkan atau melarang, tetapi bertanya lebih dulu: "Apakah di sana ada berhala?" Ketika dijawab tidak ada, beliau bersabda: "Tepatilah nazarmu."
Pemahaman ulama:
- Nazar ketaatan itu mengikat. Imam asy-Syafi'i dan Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa nazar dalam rangka taat kepada Allah wajib ditunaikan, berdasarkan ayat dan hadits di atas. Ini juga pendapat Abu Hanifah dan Malik.
- Syarat tempat tidak mengandung syirik. Pertanyaan Nabi ﷺ tentang keberadaan berhala menunjukkan bahwa menyembelih di tempat yang diagungkan secara syirik dilarang, karena bisa menyerupai ibadah orang musyrik. Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa menyembelih di tempat yang dikhususkan untuk berhala atau sesembahan selain Allah termasuk perbuatan yang diharamkan, meskipun niatnya menyembelih untuk Allah.
- Perbedaan pendapat tentang menyembelih di tempat tertentu: Sebagian ulama seperti Ishaq bin Rahuyah dan Al-Awza'i membolehkan selama tempat itu bersih dari syirik, sebagaimana zahir hadits. Sedangkan jika ada unsur syirik, maka haram berdasarkan hadits ini dan kaidah saddudz dzari'ah (menutup jalan menuju syirik) yang ditegaskan Ibnu Qayyim.
- Kaidah umum nazar: Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa nazar terbagi dua: nazar ketaatan (wajib ditunaikan) dan nazar maksiat (haram ditunaikan). Nazar yang mubah atau makruh memiliki rincian tersendiri, namun hadits ini fokus pada nazar ketaatan.
Kesimpulan ilmiah: Yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama dari daftar: nazar ketaatan wajib ditunaikan, dan tidak boleh ditunaikan di tempat yang mengandung simbol kesyirikan.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Maimunah binti Kardam pernah menunggang di belakang Nabi ﷺ bersama ayahnya. Ayahnya menyampaikan nazarnya untuk menyembelih di Buwanah. Nabi ﷺ tidak langsung memerintahkan atau melarang, tetapi bertanya dengan lembut: "Apakah di sana ada berhala?" Ini menunjukkan kehati-hatian Nabi ﷺ dalam menjaga tauhid, bahkan dalam urusan nazar. Setelah dipastikan tempat itu bersih dari berhala, barulah beliau memerintahkan untuk menunaikan nazar. Hikmahnya: tauhid adalah pondasi segala amal, dan ibadah apa pun — termasuk nazar — harus bersih dari unsur syirik. (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah; dinilai hasan oleh sebagian ulama hadits dari daftar seperti Al-Albani dalam Shahih Sunan Ibnu Majah.)
Kesimpulan Praktis
- Tunaikan nazar ketaatan kepada Allah, karena itu mengikat dan wajib.
- Pastikan tempat dan cara menunaikan nazar bersih dari unsur syirik, berhala, atau pengagungan selain Allah.
- Jangan menunaikan nazar maksiat, karena tidak boleh taat kepada Allah dengan bermaksiat kepada-Nya.
- Bertanya dan memastikan sebelum beramal, sebagaimana Nabi ﷺ bertanya lebih dulu tentang keberadaan berhala.
- Jaga tauhid dalam setiap ibadah, termasuk nazar, karena tauhid adalah syarat diterimanya amal.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.