Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa nazar yang diucapkan seseorang sebelum masuk Islam, jika merupakan ketaatan kepada Allah, maka wajib dipenuhi setelah ia masuk Islam. Ini adalah dalil bahwa masuk Islam tidak menghapus kewajiban nazar yang telah diucapkan sebelumnya, selama nazar tersebut bukan dalam rangka maksiat kepada Allah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah:
Teks Arab hadits (dengan harakat lengkap):
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ، قَالَ: نَذَرْتُ نَذْرًا فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ ﷺ بَعْدَ مَا أَسْلَمْتُ فَأَمَرَنِي أَنْ أُوفِيَ بِنَذْرِي
Makna: Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu berkata: "Saya telah bernazar pada masa Jahiliyah, lalu saya bertanya kepada Nabi ﷺ setelah saya masuk Islam, maka beliau memerintahkan saya untuk memenuhi nazar saya."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari (no. 2220) dan Imam Muslim (no. 1656) dari jalur yang serupa, dengan tambahan bahwa nazar Umar adalah beriktikaf di Masjidil Haram.
Dalil Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
"Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (janji-janji) itu." (QS. Al-Ma'idah [5]: 1)
Ayat ini bersifat umum mencakup semua perjanjian dan nazar yang bukan dalam rangka maksiat.
Penjelasan Rinci
Pemahaman Ulama tentang Hadits Ini:
- Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa nazar yang diucapkan sebelum Islam, jika berupa ketaatan, maka wajib dipenuhi setelah masuk Islam. Beliau berkata: "Nazar ketaatan yang diucapkan oleh orang kafir kemudian ia masuk Islam, maka ia wajib memenuhinya, sebagaimana Umar bin Khattab bernazar di masa Jahiliyah untuk beriktikaf, lalu Nabi ﷺ memerintahkannya untuk memenuhinya setelah ia masuk Islam."
- Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya I'lam al-Muwaqqi'in menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa Islam tidak menghapuskan kewajiban yang telah ada sebelumnya, selama kewajiban tersebut tetap sesuai dengan syariat Islam. Beliau juga menegaskan bahwa nazar yang diucapkan sebelum Islam hukumnya sama dengan nazar setelah Islam jika isinya ketaatan.
- Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya memenuhi nazar ketaatan, dan bahwa nazar yang diucapkan pada masa Jahiliyah tetap harus ditunaikan setelah masuk Islam. Beliau juga menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang wajibnya memenuhi nazar ketaatan.
- Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa nazar yang diucapkan sebelum Islam tetap wajib ditunaikan setelah masuk Islam, karena Nabi ﷺ tidak menanyakan apakah nazar itu diucapkan sebelum atau sesudah Islam, tetapi langsung memerintahkan untuk memenuhinya.
Poin Penting:
- Nazar adalah janji kepada Allah untuk melakukan ibadah atau ketaatan tertentu.
- Nazar yang berisi ketaatan wajib dipenuhi berdasarkan dalil Al-Qur'an, hadits, dan ijma' ulama.
- Nazar yang berisi maksiat tidak boleh dipenuhi, berdasarkan hadits: "Tidak ada nazar dalam maksiat" (HR. Abu Dawud, shahih).
- Masuk Islam tidak menggugurkan kewajiban nazar yang telah diucapkan sebelumnya, selama nazar tersebut adalah ketaatan.
- Nazar yang diucapkan sebelum Islam dianggap sah dan mengikat setelah masuk Islam, sebagaimana amal-amal kebaikan lain yang dilakukan sebelum Islam tetap mendapat pahala setelah masuk Islam.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu pada masa Jahiliyah pernah bernazar untuk beriktikaf satu malam di Masjidil Haram. Setelah ia masuk Islam, ia bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang nazarnya tersebut. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: "Penuhilah nazarmu." (HR. Bukhari dan Muslim)
Kisah ini menunjukkan kejujuran Umar dalam menepati janji, bahkan sebelum Islam. Dan ketika Islam datang, ia tetap ingin menunaikan nazarnya karena merasa itu adalah kewajiban yang harus ditunaikan. Sikap ini menunjukkan bahwa Islam tidak menghapus kebaikan yang telah dilakukan sebelumnya, bahkan mendorong untuk menyempurnakannya.
Hikmah dari kisah ini: Seorang yang telah bernazar untuk kebaikan, kemudian ia masuk Islam, maka ia tetap harus menunaikannya. Ini juga menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang menghargai komitmen dan janji, serta mengajarkan umatnya untuk selalu menepati apa yang telah diikrarkan.
Kesimpulan Praktis
- Nazar ketaatan yang diucapkan sebelum masuk Islam wajib dipenuhi setelah masuk Islam.
- Nazar yang berisi maksiat tidak boleh dipenuhi, dan sebaliknya harus dibatalkan.
- Jika seseorang ragu apakah nazarnya sah atau tidak, hendaknya bertanya kepada ulama yang terpercaya.
- Hendaknya kita berhati-hati dalam bernazar, karena nazar adalah janji kepada Allah yang harus ditepati.
- Jika seseorang bernazar untuk ketaatan, maka ia harus berusaha memenuhinya dengan ikhlas karena Allah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.