Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa nadzar (janji untuk melakukan ibadah karena Allah) tidak sah jika diniatkan untuk perbuatan maksiat, dan orang yang terlanjur bernadzar maksiat wajib membatalkannya serta membayar kafarat seperti kafarat sumpah (memberi makan 10 orang miskin, pakaian, atau memerdekakan budak). Ini menunjukkan bahwa ketaatan kepada Allah harus sesuai syariat, bukan dengan cara yang melanggar aturan-Nya.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
Allah berfirman tentang sumpah dan kafaratnya:
﴿لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ﴾ (QS. Al-Ma’idah [5]: 89)
Terjemahan: "Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja, tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah yang kamu sengaja. Maka kafarat (denda) untuk melanggar sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup, maka berpuasalah tiga hari..."
Hadits Riwayat:
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah ﷺ bersabda:
"لَا نَذْرَ فِي مَعْصِيَةٍ وَكَفَّارَتُهُ كَفَّارَةُ يَمِينٍ"
"Tidak ada nadzar dalam maksiat, dan kafaratnya adalah kafarat sumpah."
(HR. Ibnu Majah no. 2125, juga diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, dan lainnya. Dishahihkan oleh Imam al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah)
Kaitan dengan Ulama:
- Imam asy-Syafi’i rahimahullah dalam al-Umm menjelaskan bahwa nadzar maksiat tidak boleh dilaksanakan dan wajib dibayar kafarat sumpah.
- Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah dalam Masail juga berpendapat demikian, berdasarkan hadits ini.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (11/598) menegaskan bahwa jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan sahabat dan tabi’in seperti Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Sa’id bin al-Musayyib berpegang pada hadits ini.
Penjelasan Rinci
Makna Hadits:
Nadzar adalah janji seorang muslim untuk melakukan suatu ibadah (seperti puasa, shalat, sedekah) karena Allah, biasanya diucapkan dengan syarat tertentu (misal: "Jika Allah menyembuhkanku, aku akan berpuasa tiga hari"). Namun, jika nadzar itu ditujukan untuk perbuatan yang haram atau makruh (maksiat), maka nadzar tersebut tidak sah dan tidak boleh ditunaikan. Sebaliknya, ia harus membayar kafarat seperti melanggar sumpah.
Pandangan Ulama:
- Imam al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa bernadzar untuk menaati Allah, hendaklah ia menaati-Nya; dan barangsiapa bernadzar untuk bermaksiat kepada-Nya, janganlah ia bermaksiat kepada-Nya." (HR. Bukhari no. 6700). Hadits ini selaras dengan hadits di atas.
- Sa’id bin al-Musayyib (tabi’in senior) berkata: "Nadzar dalam maksiat tidak sah; laksanakan kafarat sumpah." (diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah)
- Imam at-Tirmidzi rahimahullah setelah meriwayatkan hadits ini berkata: "Ini adalah hadits hasan shahih. Sebagian ulama beramal dengan hadits ini. Mereka mengatakan: Barangsiapa bernadzar untuk maksiat, maka kafaratnya adalah kafarat sumpah."
Penerapan:
Contoh: Seseorang berkata, "Jika aku lulus ujian, aku akan memukul tetanggaku." Ini maksiat. Maka ia tidak boleh memukul, dan wajib membayar kafarat sumpah (memberi makan 10 miskin atau puasa 3 hari). Contoh lain: "Aku bernadzar tidak akan berbicara dengan istriku selama sebulan" — ini maksiat karena memutus silaturahmi, sehingga harus dibatalkan dan bayar kafarat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa seorang lelaki datang kepada Nabi ﷺ dan berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku bernadzar akan menyembelih unta di tempat tertentu (yang dulu dijadikan tempat berhala)." Maka Nabi ﷺ bersabda, "Apakah di tempat itu ada berhala yang disembah?" Ia menjawab, "Tidak." Beliau bertanya lagi, "Apakah di sana ada perayaan orang-orang musyrik?" Ia menjawab, "Tidak." Maka Nabi ﷺ bersabda, "Tunaikanlah nadzarmu, karena sesungguhnya tidak ada kewajiban nadzar dalam maksiat kepada Allah." (HR. Ahmad, Abu Dawud; lihat Shahih Abu Dawud). Kisah ini menunjukkan bahwa yang dilarang adalah nadzar untuk maksiat murni, bukan nadzar yang awalnya di tempat syirik jika sudah bersih.
Hikmah: Islam mengajarkan ketaatan yang sesuai syariat, bukan ketaatan yang justru melahirkan dosa. Nadzar maksiat tidak bernilai ibadah, bahkan wajib dibatalkan.
Kesimpulan Praktis
- Jika terlanjur bernadzar untuk perbuatan haram (misalnya: minum khamr, memutus silaturahmi, berjudi), maka:
- Hentikan niat itu, jangan laksanakan.
- Bayarlah kafarat sumpah: beri makan 10 orang miskin (sekitar 1,5 kg beras per orang), atau beri pakaian, atau merdekakan budak. Jika tidak sanggup, puasa 3 hari.
- Jangan pernah mengucapkan nadzar dalam kemaksiatan, karena itu dosa dan tidak diterima.
- Perbanyak taubat dan istighfar jika pernah melakukannya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.