Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa nazar (janji kepada Allah untuk melakukan ibadah tertentu) hanya sah jika dilakukan dalam ketaatan. Jika seseorang bernazar untuk berbuat maksiat, maka nazar itu batal dan tidak boleh dilaksanakan. Begitu juga, nazar hanya sah untuk hal-hal yang memang dalam kemampuan dan kepemilikan seseorang. Jika nazar itu menyangkut sesuatu yang di luar kemampuannya, maka nazar tersebut tidak sah dan tidak wajib ditunaikan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah:
Teks Arab hadits (sesuai riwayat yang Anda berikan, dengan harakat lengkap):
حَدَّثَنَا سَهْلُ بْنُ أَبِي سَهْلٍ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، حَدَّثَنَا أَيُّوبُ، عَنْ أَبِي قِلاَبَةَ، عَنْ عَمِّهِ، عَنْ عِمْرَانَ بْنِ الْحُصَيْنِ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ـ ﷺ ـ " لاَ نَذْرَ فِي مَعْصِيَةٍ وَلاَ نَذْرَ فِيمَا لاَ يَمْلِكُ ابْنُ آدَمَ "
Makna: Dari Imran bin Hushain radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak ada nazar dalam bermaksiat kepada Allah, dan tidak ada nazar dalam hal yang tidak dimiliki oleh anak Adam."
Hadits semakna juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud (no. 3271), Imam At-Tirmidzi (no. 1524), dan Imam An-Nasa'i (no. 3819) dari sahabat yang sama, dengan lafaz yang hampir serupa.
Dalil Al-Qur'an yang relevan:
Allah Ta'ala berfirman (tentang nazar yang sah dan harus ditunaikan):
وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ
"Dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka." (QS. Al-Hajj [22]: 29)
Ayat ini menunjukkan bahwa nazar yang wajib ditunaikan hanyalah nazar ketaatan. Adapun nazar maksiat, tidak termasuk dalam perintah ayat ini.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa nazar pada dasarnya adalah janji seorang hamba kepada Allah untuk melakukan suatu ibadah atau kebaikan, seperti berpuasa, bersedekah, atau shalat sunnah. Hukum asal nazar adalah makruh, karena Rasulullah ﷺ melarang bernazar dan bersabda bahwa nazar tidak mendatangkan kebaikan, hanya sekadar mengeluarkan sesuatu dari orang yang bakhil. Namun jika seseorang telah bernazar ketaatan, maka ia wajib menunaikannya.
Pertama: Nazar dalam maksiat tidak sah.
Imam Asy-Syafi'i rahimahullah dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa jika seseorang bernazar untuk berbuat maksiat, seperti bernazar akan meminum khamr, berzina, atau memutus silaturahmi, maka nazar tersebut batal dan tidak boleh dilaksanakan. Bahkan ia wajib meninggalkan maksiat tersebut, dan tidak ada kewajiban membayar kafarah apa pun menurut pendapat yang kuat. Ini juga merupakan pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad bin Hanbal.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa nazar maksiat adalah nazar yang bertentangan dengan syariat. Karena tujuan nazar adalah mendekatkan diri kepada Allah, maka mustahil sesuatu yang haram menjadi sarana mendekatkan diri kepada-Nya. Beliau berkata: "Barangsiapa bernazar untuk bermaksiat, maka tidak halal baginya menunaikannya, dan tidak ada kafarah baginya menurut pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat ulama."
Kedua: Nazar dalam hal yang tidak dimiliki anak Adam.
Maksudnya, jika seseorang bernazar untuk melakukan sesuatu yang di luar kemampuannya, seperti bernazar akan terbang ke langit atau bernazar akan menghidupkan orang mati, maka nazar ini tidak sah dan tidak wajib ditunaikan. Karena Allah tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuannya.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di rahimahullah menjelaskan bahwa nazar itu sah hanya pada perkara yang mampu dilakukan oleh orang yang bernazar. Jika ia bernazar untuk sesuatu yang mustahil atau di luar batas kemampuannya, maka nazar tersebut batal, sebagaimana sabda Nabi ﷺ dalam hadits ini.
Ketiga: Apakah ada kafarah bagi orang yang membatalkan nazar maksiat?
Di sini ada perbedaan pendapat di kalangan ulama:
- Pendapat pertama (Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat): Tidak ada kafarah sama sekali. Karena nazar maksiat itu batal sejak awal, tidak seperti nazar ketaatan yang jika ditinggalkan wajib kafarah.
- Pendapat kedua (Imam Abu Hanifah dan Imam Malik): Wajib membayar kafarah sumpah (memberi makan sepuluh orang miskin, atau pakaian mereka, atau memerdekakan budak; jika tidak mampu maka puasa tiga hari). Ini karena nazar maksiat dianggap seperti sumpah yang dilanggar.
Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama, yaitu tidak ada kafarah. Ini berdasarkan zhahir hadits: "Tidak ada nazar dalam maksiat" — artinya nazar tersebut dianggap tidak pernah ada, sehingga tidak ada konsekuensi apa pun. Ini juga dikuatkan oleh perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim rahimahumallah.
Story Telling
Diriwayatkan dari sahabat 'Imran bin Hushain radhiyallahu 'anhu — beliau adalah perawi hadits ini sendiri — bahwa beliau adalah seorang sahabat yang mulia, masuk Islam pada tahun ke-7 Hijriah. Beliau terkenal dengan kezuhudan dan ilmunya. Suatu ketika, beliau menderita penyakit wasir yang berkepanjangan, namun beliau tetap sabar dan tidak pernah mengeluh. Bahkan beliau pernah berkata: "Tidaklah Allah menimpakan sesuatu kepadaku yang tidak kusukai, melainkan aku melihat kebaikan di dalamnya."
Kisah ini mengajarkan kita bahwa seorang mukmin yang benar tidak menjadikan nazar sebagai alat untuk memaksa diri melakukan hal-hal yang memberatkan atau bahkan bertentangan dengan syariat. Nazar yang baik adalah nazar ketaatan yang ringan dan mampu ditunaikan, bukan nazar yang memberatkan atau bahkan menjerumuskan ke dalam dosa.
Kesimpulan Praktis
- Nazar hanya sah untuk ketaatan. Jika bernazar untuk berpuasa, bersedekah, atau ibadah lain, maka wajib ditunaikan.
- Nazar maksiat tidak sah dan tidak boleh dilaksanakan. Contoh: bernazar tidak akan bicara dengan orang tua, bernazar akan memutus silaturahmi, atau bernazar akan melakukan perbuatan haram.
- Nazar di luar kemampuan tidak sah. Jika bernazar untuk sesuatu yang mustahil atau di luar batas kemampuan, maka nazar tersebut batal.
- Hindari kebiasaan bernazar. Karena Nabi ﷺ melarang bernazar dan menjelaskan bahwa nazar tidak mengubah takdir, hanya sekadar mengeluarkan harta dari orang yang bakhil.
- Jika terlanjur bernazar ketaatan, tunaikanlah. Jika bernazar maksiat, tinggalkan maksiat tersebut dan tidak ada kewajiban apa pun menurut pendapat yang kuat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.