Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2122 tentang Larangan bernadzar karena hanya kebiasaan orang kikir

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ melarang nadzar (bernazar), karena pada praktiknya nadzar tidak mengubah takdir dan tidak mendatangkan manfaat. Nadzar hanya menjadi "alat" untuk mengeluarkan sesuatu dari orang yang kikir, yang sebenarnya enggan bersedekah kecuali karena ada syarat yang harus dipenuhi. Larangan di sini bermakna makruh (tidak haram), karena nadzar tetap wajib ditunaikan bila sudah diucapkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an terkait:

QS. Al-Insan [76]: 7

إِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِوَجْهِ اللَّهِ لَا نُرِيدُ مِنكُمْ جَزَاءً وَلَا شُكُورًا

Terjemahan: "Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan wajah Allah, kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih."

Ayat ini menunjukkan bahwa amal seharusnya dilakukan ikhlas karena Allah, bukan karena paksaan nadzar.

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Kafarat, Bab Larangan Terhadap Nadzar, dari jalur Ali bin Muhammad → Waki' → Sufyan (ats-Tsauri) → Manshur → Abdullah bin Murrah → Abdullah bin Umar.

Hadits senada juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar, dengan lafaz:

إِنَّ النَّذْرَ لَا يُقَدِّمُ شَيْئًا وَلَا يُؤَخِّرُهُ

"Sesungguhnya nadzar tidak mendahulukan sesuatu dan tidak pula mengakhirkannya."

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan nadzar di sini adalah larangan makruh, bukan haram, karena nadzar tetap wajib ditunaikan.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa nadzar tidak mengubah takdir, hanya menjadi sebab dikeluarkannya harta dari orang kikir.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa nadzar adalah bentuk ibadah yang tidak disyariatkan untuk memulai, namun wajib ditunaikan bila sudah diucapkan.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Rasulullah ﷺ melarang nadzar. Kata "إِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ اللَّئِيمِ" berarti: nadzar itu hanya menjadi cara untuk mengeluarkan harta dari orang yang la'im (kikir/bakhil). Maksudnya, orang yang sebenarnya enggan bersedekah atau berbuat baik, baru mau mengeluarkan hartanya ketika ia mengikatkan diri dengan nadzar.

Pemahaman ulama:

  1. Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) menjelaskan bahwa larangan ini bersifat makruh, karena:
  • Nadzar tidak mengubah takdir Allah.
  • Nadzar seringkali muncul dari sikap kikir, bukan dari keikhlasan murni.
  • Namun bila seseorang sudah bernadzar, ia wajib menunaikannya berdasarkan QS. Al-Insan [76]: 7 dan hadits lain.
  1. Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari) menukil penjelasan Sufyan ats-Tsauri dan Abdullah bin al-Mubarak bahwa nadzar dalam bentuk ketaatan tetap wajib ditunaikan, tetapi memulai nadzar tanpa kebutuhan adalah makruh.
  2. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (dalam Zadul Ma'ad) membagi nadzar menjadi:
  • Nadzar tha'ah (ketaatan) — wajib ditunaikan.
  • Nadzar ma'shiyah (kemaksiatan) — haram ditunaikan.
  • Nadzar mubah — boleh ditunaikan.

Beliau menegaskan bahwa larangan Nabi ﷺ tertuju pada nadzar yang muncul dari sikap kikir dan keyakinan bahwa nadzar dapat mengubah takdir.

  1. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (dalam Syarh Riyadhus Shalihin) menjelaskan bahwa nadzar tidak mendatangkan manfaat dan tidak menolak mudharat, karena semua sudah ditetapkan dalam takdir. Nadzar hanya menjadi sabab (sebab) yang Allah tetapkan untuk mengeluarkan harta dari orang kikir.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa nadzar dalam ketaatan tetap sah dan wajib ditunaikan, sedangkan larangan Nabi ﷺ dipahami sebagai larangan makruh. Pendapat ini yang paling kuat, karena didukung oleh hadits-hadits lain yang memerintahkan menunaikan nadzar ketaatan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar — sahabat yang meriwayatkan hadits ini — adalah seorang yang sangat zuhud dan wara'. Beliau pernah berkata: "Aku tidak pernah bernadzar sejak aku mendengar Rasulullah ﷺ melarangnya." (disebutkan dalam riwayat yang dinukil Ibnu Hajar dalam Fathul Bari).

Sufyan ats-Tsauri — salah satu perawi dalam sanad hadits ini — juga dikenal sangat berhati-hati dalam beribadah. Beliau pernah berkata: "Aku lebih suka bersedekah tanpa nadzar daripada bernadzar lalu menunaikannya." Ini menunjukkan bahwa para salaf memahami larangan nadzar sebagai bentuk kehati-hatian agar amal dilakukan dengan ikhlas, bukan karena terpaksa oleh janji.

Hikmah: Amal yang paling baik adalah yang lahir dari keikhlasan, bukan dari keterpaksaan nadzar. Orang yang kikir baru mau beramal ketika terikat janji — inilah yang dicela dalam hadits ini.

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari bernadzar tanpa kebutuhan, karena nadzar tidak mengubah takdir dan tidak mendatangkan manfaat.
  2. Bila sudah bernadzar dalam ketaatan, wajib ditunaikan berdasarkan QS. Al-Insan [76]: 7 dan hadits-hadits shahih.
  3. Latih diri untuk bersedekah dan beramal dengan ikhlas, bukan karena terpaksa oleh nadzar.
  4. Jangan jadikan nadzar sebagai alat untuk "memaksa" Allah, karena semua sudah ditetapkan dalam takdir.
  5. Bila ragu, konsultasikan kepada ulama terpercaya yang mengikuti pemahaman Ahlus Sunnah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?