Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2121 tentang Sumpah dinilai sesuai pemahaman pihak yang mendengar

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa dalam masalah sumpah, yang menjadi pegangan adalah maksud dan pemahaman orang yang kita ajak bicara (yang menerima sumpah), bukan niat tersembunyi di hati kita sendiri. Jika kita bersumpah dengan lafaz yang bisa dipahami berbeda oleh lawan bicara, maka kita terikat dengan pemahaman yang dia maksud, bukan niat pribadi kita. Ini adalah bentuk kehati-hatian dan keadilan dalam bermuamalah, agar tidak ada celah untuk menipu orang lain dengan sumpah yang bermakna ganda.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Muslim (tanpa lafaz "atas apa yang temanmu percayakan kepadamu"):

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: "الْيَمِينُ عَلَى نِيَّةِ الْمُسْتَحْلِفِ"

Artinya: Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Sumpah itu tergantung pada niat orang yang meminta sumpah." (HR. Muslim no. 4145)

Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah yang sedang kita bahas:

"يَمِينُكَ عَلَى مَا يُصَدِّقُكَ بِهِ صَاحِبُكَ"

Artinya: "Sumpahmu adalah sebagaimana yang dibenarkan/dipahami oleh temanmu (yang meminta sumpah)."

Kaitan dengan Ulama:

Imam An-Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa jika seseorang bersumpah di hadapan hakim atau orang yang meminta sumpah, maka yang menjadi acuan adalah niat orang yang meminta sumpah tersebut, bukan niat orang yang bersumpah. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i dan jumhur ulama.

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari juga membahas hadits ini dan menjelaskan bahwa maknanya adalah: jika seseorang bersumpah untuk meyakinkan orang lain, maka ia terikat dengan apa yang dipahami oleh orang lain tersebut.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini memiliki dua konteks penerapan:

Pertama: Dalam perselisihan dan persidangan

Imam An-Nawawi menjelaskan: "Apabila seorang hakim meminta seseorang untuk bersumpah dalam sebuah perkara, maka sumpah itu dinilai berdasarkan niat hakim yang meminta sumpah tersebut, bukan niat orang yang bersumpah. Karena orang yang bersumpah itu bersumpah untuk memenuhi permintaan hakim."

Ini artinya: Jika hakim meminta si fulan bersumpah bahwa ia tidak berutang kepada si penggugat, maka si fulan tidak boleh bersumpah dengan niat "saya tidak berutang kepadanya sekarang karena sudah saya bayar kemarin" jika yang dimaksud hakim adalah "tidak pernah berutang sama sekali". Yang berlaku adalah niat hakim yang meminta sumpah.

Kedua: Dalam muamalah sehari-hari

Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa hadits ini juga berlaku dalam konteks jual beli dan transaksi. Jika seseorang berkata kepada pembeli, "Saya bersumpah barang ini bagus," maka yang menjadi pegangan adalah pemahaman pembeli. Jika pembeli memahami bahwa barang itu benar-benar baru dan berkualitas, maka penjual terikat dengan pemahaman tersebut. Penjual tidak boleh berniat dalam hatinya "yang saya maksud bagus untuk dagangan saya" sementara barangnya cacat.

Ini menunjukkan bahwa syariat Islam menutup rapat celah penipuan. Seorang muslim tidak boleh memanfaatkan ambiguitas kata-kata untuk melegalkan kebohongan. Sumpah bukanlah alat untuk menipu, tetapi untuk menegaskan kebenaran.

Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam kitabnya I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan maksud dan tujuan dalam setiap ucapan dan transaksi, bukan hanya lafaz belaka. Beliau menukil dari Imam Ahmad bin Hanbal bahwa dalam masalah sumpah, yang dijadikan pegangan adalah niat dan konteks, bukan sekadar lafaz yang diucapkan.

Perbedaan Pendapat Ulama:

Terdapat perbedaan pendapat dalam masalah ini:

  1. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa yang menjadi pegangan adalah niat orang yang bersumpah dalam masalah pribadi, kecuali dalam persidangan maka niat hakim yang berlaku.
  2. Imam Asy-Syafi'i dan jumhur ulama (termasuk Imam Ahmad dalam salah satu riwayat) berpendapat bahwa yang menjadi pegangan adalah niat orang yang meminta sumpah secara mutlak, baik dalam persidangan maupun di luar persidangan.

Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur, karena hadits ini bersifat umum dan tidak membedakan antara konteks persidangan dan di luar persidangan. Wallahu a'lam.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa seorang laki-laki datang kepada Rasulullah ﷺ dan berkata, "Wahai Rasulullah, saya memiliki harta yang dititipkan orang lain, lalu saya mengingkarinya dan bersumpah bahwa saya tidak memegang titipan itu."

Rasulullah ﷺ bersabda: "Sungguh, barangsiapa yang bersumpah dengan sumpah untuk mengambil harta seorang muslim dengan cara yang batil, maka ia akan menemui Allah dalam keadaan Allah murka kepadanya." (HR. Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Amr)

Kisah ini menunjukkan betapa bahayanya bermain-main dengan sumpah. Sumpah adalah perkara yang agung, dan Allah murka kepada orang yang menggunakan sumpah untuk mengambil hak orang lain. Hadits yang kita bahas ini semakin mempertegas bahwa seorang muslim tidak boleh mencari-cari celah dalam sumpah untuk melegalkan kebatilan.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan bermain-main dengan sumpah — sumpah adalah perkara serius yang melibatkan nama Allah.
  2. Jadikan pemahaman lawan bicara sebagai pegangan — jika kita bersumpah untuk meyakinkan orang lain, maka kita terikat dengan apa yang dia pahami, bukan niat tersembunyi kita.
  3. Jangan mencari celah kata-kata — seorang muslim tidak boleh memanfaatkan ambiguitas bahasa untuk menipu atau menghindari kebenaran.
  4. Dalam perselisihan, serahkan pada hakim — jika ada perkara, ikuti ketentuan hukum yang berlaku dan jangan memanipulasi sumpah.
  5. Jika ragu, hindari bersumpah — lebih baik menjelaskan dengan jujur daripada bersumpah dengan maksud yang tidak jelas.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?