Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2119 tentang Sumpah untuk membebaskan muslim yang tertawan adalah benar

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan kita tentang bolehnya bersumpah dengan niat yang benar untuk tujuan kebaikan, seperti menyelamatkan nyawa atau kehormatan seorang muslim, meskipun dalam kondisi terpaksa. Rasulullah ﷺ membenarkan tindakan Suwaid bin Hanzhalah yang bersumpah bahwa Wa'il bin Hujr adalah saudaranya, padahal bukan saudara kandung, demi membebaskannya dari musuh. Hadits ini juga menegaskan prinsip persaudaraan sesama muslim yang sangat kuat dalam Islam.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah:

Teks hadits yang Anda sampaikan adalah hadits riwayat Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Kaffarat, Bab "Siapa yang Bersumpah dengan Tindakan", nomor 2119. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya dan Imam At-Tirmidzi dalam Jami'-nya, dari jalur yang berbeda.

Dalil Al-Qur'an yang Relevan:

Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-Maidah [5]: 2:

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ

"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran."

Hadits Terkait:

Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadits yang disepakati keshahihannya (HR. Al-Bukhari dan Muslim) dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu:

لَا تَحَاسَدُوا وَلَا تَنَاجَشُوا وَلَا تَبَاغَضُوا وَلَا تَدَابَرُوا وَلَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ

"Janganlah kalian saling hasud, jangan saling menipu, jangan saling membenci, jangan saling membelakangi, dan janganlah sebagian kalian menjual di atas jualan sebagian yang lain. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain."

Kaitan dengan Ulama:

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits Suwaid bin Hanzhalah ini menunjukkan bolehnya menggunakan taliyah (sumpah yang dimaksudkan untuk menenangkan lawan) dalam kondisi darurat untuk kemaslahatan. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim juga membahas masalah ini dalam bab tentang sumpah dan niatnya.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan beberapa pelajaran penting dari hadits ini:

1. Bolehnya Bersumpah dengan Niat yang Berbeda dari Makna Lahirnya dalam Kondisi Darurat

Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan bahwa ada kondisi di mana seseorang boleh bersumpah dengan maksud yang berbeda dari apa yang dipahami lawan bicaranya, jika hal itu untuk menolak kezaliman atau menyelamatkan jiwa seorang muslim. Ini bukan termasuk dusta yang tercela, karena niatnya adalah kebaikan dan menghindari kemudharatan yang lebih besar.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan rukhsah (keringanan) untuk bersumpah dengan niat tertentu ketika dalam keadaan terpaksa, selama tidak merugikan orang lain dan bertujuan untuk kemaslahatan.

2. Persaudaraan Sesama Muslim

Rasulullah ﷺ menegaskan: "Engkau benar, seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya." Ini menunjukkan bahwa ikatan persaudaraan Islam lebih kuat dari ikatan darah dalam konteks tolong-menolong dalam kebaikan. Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami'ul Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa persaudaraan Islam mengharuskan seorang muslim untuk menolong saudaranya dalam segala kebaikan, termasuk menyelamatkannya dari bahaya.

3. Keutamaan Berkorban untuk Sesama Muslim

Suwaid bin Hanzhalah radhiyallahu 'anhu bersedia bersumpah demi membebaskan Wa'il bin Hujr, meskipun orang-orang lain enggan melakukannya karena takut berdosa. Ini menunjukkan keberanian dan keikhlasan dalam menolong sesama. Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya meriwayatkan hadits dari Nu'man bin Basyir bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Perumpamaan orang-orang mukmin dalam saling mencintai, saling menyayangi, dan saling mengasihi bagaikan satu tubuh; apabila salah satu anggotanya sakit, maka seluruh tubuh ikut merasakan demam dan tidak bisa tidur."

4. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Sumpah dalam Kondisi Terpaksa

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini:

  • Pendapat pertama (Imam Ahmad bin Hanbal dan para pengikutnya): Boleh bersumpah dengan niat yang berbeda dalam kondisi darurat untuk menolak kezaliman atau menyelamatkan jiwa, berdasarkan hadits Suwaid ini dan hadits-hadits serupa.
  • Pendapat kedua (sebagian ulama): Tidak boleh bersumpah palsu dalam keadaan apapun, kecuali dalam kondisi darurat yang sangat mendesak seperti menyelamatkan nyawa.

Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama, karena hadits Suwaid ini shahih dan Rasulullah ﷺ membenarkan tindakannya. Namun perlu ditegaskan bahwa ini adalah kondisi darurat, bukan kebiasaan yang dibolehkan secara mutlak.

5. Adab Bersumpah dalam Islam

Imam An-Nawawi dalam Al-Adzkar menjelaskan bahwa seorang muslim hendaknya menghindari bersumpah kecuali dalam keadaan perlu. Jika bersumpah, hendaknya jujur dan tidak bermaksud menipu. Namun dalam kondisi darurat seperti kisah Suwaid ini, ada keringanan dengan syarat niatnya untuk kebaikan.

Story Telling

Ada kisah yang indah dari para salaf tentang keutamaan menolong sesama muslim. Diriwayatkan bahwa Abdullah bin al-Mubarak (salah seorang ulama besar dari kalangan Tabi'ut Tabi'in) pernah ditanya: "Wahai Abu Abdurrahman, amalan apakah yang paling utama?" Beliau menjawab: "Menolong saudaramu yang muslim ketika dia membutuhkan pertolonganmu."

Kemudian beliau menceritakan bahwa beliau pernah dalam perjalanan haji dan bertemu dengan seorang wanita tua yang sedang kebingungan. Ternyata wanita itu kehilangan unta dan barang bawaannya. Abdullah bin al-Mubarak membantunya, mencarikan untanya, dan mengantarnya hingga sampai ke tujuannya. Ketika ditanya mengapa beliau melakukan itu, beliau berkata: "Aku lebih suka membantu wanita tua ini daripada melakukan ibadah sunnah yang banyak, karena menolong sesama muslim adalah bagian dari akhlak para nabi."

Kisah ini menunjukkan bahwa semangat menolong sesama muslim adalah warisan para ulama salaf yang mereka jaga dengan sungguh-sungguh, sebagaimana yang dicontohkan oleh Suwaid bin Hanzhalah dalam hadits di atas.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh bersumpah dengan niat yang benar dalam kondisi darurat untuk menyelamatkan jiwa atau kehormatan seorang muslim, sebagaimana dicontohkan Suwaid bin Hanzhalah dan dibenarkan oleh Rasulullah ﷺ.
  2. Persaudaraan Islam adalah ikatan yang kuat — seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, dan kita wajib menolong saudara kita dalam kebaikan.
  3. Hindari bersumpah dalam perkara biasa — Islam mengajarkan kita untuk tidak banyak bersumpah, kecuali dalam keadaan perlu.
  4. Niat yang baik tidak menghalalkan cara yang haram secara mutlak — keringanan ini hanya untuk kondisi darurat, bukan untuk kebiasaan berbohong dengan dalih niat baik.
  5. Teladani akhlak para sahabat dan ulama salaf dalam menolong sesama dengan ikhlas dan berani.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.