Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah perintah dari Nabi ﷺ kepada kita untuk memenuhi sumpah (al-ibrar) yang telah diucapkan oleh orang lain, selama sumpah tersebut bukan dalam kemaksiatan. Artinya, jika ada seseorang bersumpah atas nama Allah agar kita melakukan sesuatu yang mubah (boleh) dan tidak bertentangan dengan syariat, maka kita dianjurkan bahkan diperintahkan untuk memenuhi permintaannya tersebut sebagai bentuk penghormatan kepada orang yang bersumpah dan pengagungan terhadap nama Allah yang ia sebutkan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah:
Teks hadits yang Anda berikan sudah lengkap dengan sanadnya. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 3631) dan Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya (no. 1530) dari sahabat Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu. Imam At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih.
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
وَلَا تَجْعَلُوا اللّٰهَ عُرْضَةً لِّاَيْمَانِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْا وَتَتَّقُوْا وَتُصْلِحُوْا بَيْنَ النَّاسِۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
"Dan janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa, dan mengadakan perdamaian di antara manusia. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."
(QS. Al-Baqarah [2]: 224)
Ayat ini menunjukkan bahwa tujuan sumpah bukanlah untuk mempersempit kebaikan, tetapi justru untuk mendorong kebaikan. Maka memenuhi permintaan orang yang bersumpah adalah bagian dari kebaikan.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa memenuhi sumpah orang lain adalah perkara yang dianjurkan selama tidak bertentangan dengan syariat.
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (bab tentang sumpah) menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang dianjurkannya memenuhi permintaan orang yang bersumpah, selama tidak meminta sesuatu yang haram.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan makna hadits ini dengan beberapa poin penting:
1. Makna "Ibrar al-Muqsim"
Imam Ibnul Atsir dalam An-Nihayah menjelaskan bahwa ibrar artinya memenuhi dan melaksanakan. Sedangkan al-muqsim adalah orang yang bersumpah. Jadi, ibrar al-muqsim artinya memenuhi permintaan orang yang bersumpah.
2. Hukum Memenuhi Sumpah Orang Lain
Para ulama membagi hukum ini menjadi beberapa tingkatan:
- Jika yang diminta adalah kebaikan (seperti meminta tolong, meminjamkan barang, atau menghadiri undangan), maka memenuhinya adalah sunnah yang dianjurkan.
- Jika yang diminta adalah kemaksiatan (seperti minta ditemani berjudi atau minta dibantu berbuat zalim), maka tidak boleh dipenuhi, karena tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah.
- Jika yang diminta adalah perkara mubah, maka memenuhinya lebih utama, terlebih jika orang tersebut bersumpah dengan nama Allah.
3. Hikmah di Balik Perintah Ini
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa perintah ini mengandung hikmah:
- Menghormati nama Allah yang dijadikan sumpah oleh saudaranya.
- Menjaga keharmonisan hubungan antar sesama muslim.
- Menghindari terjadinya dosa karena orang yang bersumpah mungkin akan melanggar sumpahnya jika permintaannya tidak dipenuhi.
4. Pengecualian yang Penting
Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَ اللَّهَ فَلَا يَعْصِهِ
"Barangsiapa bernadzar untuk taat kepada Allah, maka hendaknya ia taat. Dan barangsiapa bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah, maka janganlah ia bermaksiat."
(HR. Al-Bukhari, no. 6696)
Ini menunjukkan bahwa jika sumpah atau nadzar tersebut berisi kemaksiatan, maka tidak boleh dipenuhi, bahkan orang yang bersumpah wajib membatalkan sumpahnya dan membayar kaffarah.
Story Telling
Diriwayatkan dari sahabat Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu sendiri, beliau adalah salah seorang sahabat yang banyak meriwayatkan hadits tentang adab dan akhlak. Dalam riwayat lain yang shahih, disebutkan bahwa para sahabat sangat memperhatikan adab ini.
Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Al-Adab al-Mufrad dari Abu Burdah bahwa ia berkata: "Aku datang menemui Abu Musa al-Asy'ari bersama beberapa orang dari suku Asy'ariyin. Abu Musa berkata: 'Sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda: "Sesungguhnya orang yang meminta dengan bersumpah, maka muliakanlah ia."'"
Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat antusias untuk mengamalkan perintah ini. Mereka memahami bahwa memenuhi permintaan orang yang bersumpah adalah bagian dari akhlak mulia yang diajarkan oleh Nabi ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Jika ada saudara muslim yang bersumpah atas nama Allah meminta kita melakukan sesuatu yang mubah atau baik, maka penuhilah permintaannya.
- Jangan memenuhi permintaan yang mengandung kemaksiatan, meskipun orang tersebut bersumpah dengan nama Allah.
- Jika kita sendiri yang bersumpah, maka hendaknya kita berusaha memenuhi sumpah kita, dan jika tidak mampu, maka bayarlah kaffarah sumpah (memberi makan 10 orang miskin, atau pakaian, atau memerdekakan budak, dan jika tidak mampu maka puasa 3 hari).
- Jadikan sumpah sebagai sarana kebaikan, bukan penghalang untuk berbuat baik.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.