Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2106 tentang Sumpah disertai Insha Allah tidak melanggar

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa orang yang bersumpah lalu menyertakan pengecualian dengan ucapan "insya Allah" (istitsna'), maka jika ia tidak menunaikan sumpahnya, ia tidak dianggap melanggar sumpah dan tidak wajib membayar kafarat. Ini adalah keringanan dari syariat agar seorang Muslim tidak terjebak dalam dosa dan kafarat hanya karena sumpah yang keliru. Para ulama Ahlus Sunnah menetapkan bahwa istitsna' harus menyambung dengan lafaz sumpah, bukan terpisah atau diniatkan di hati saja.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

وَاذْكُر رَّبَّكَ إِذَا نَسِيتَ

"Dan ingatlah kepada Tuhanmu apabila engkau lupa." (QS. Al-Kahf [18]: 24)

Ayat ini menjadi dasar sebagian ulama bahwa penyebutan "insya Allah" dalam sumpah memiliki kaitan dengan mengingat Allah, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya bahwa ayat ini mencakup perintah menyebut nama Allah ketika seseorang berjanji atau bersumpah.

Dalil Hadits:

Hadits riwayat Ibnu Majah (no. 2106), dari Ibnu 'Umar رضي الله عنهما, melalui jalur Sufyan bin 'Uyainah dari Ayyub dari Nafi'. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i dengan makna serupa.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa istitsna' (ucapan insya Allah) yang menyambung dengan sumpah menggugurkan kafarat.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa istitsna' adalah sebab yang mencegah terjadinya pelanggaran sumpah.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa jumhur ulama sepakat istitsna' bermanfaat jika diucapkan bersambung dengan sumpah.
  • Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menyatakan bahwa istitsna' harus diucapkan bersamaan dengan sumpah, bukan setelahnya secara terpisah.

Penjelasan Rinci

Makna Hadits:

Hadits ini menerangkan kaidah penting dalam bab sumpah: apabila seseorang bersumpah lalu menyertakan "insya Allah", maka sumpahnya menjadi tergantung pada kehendak Allah. Jika kemudian ia tidak melaksanakan isi sumpahnya, ia tidak dianggap melanggar (حنث) dan tidak wajib membayar kafarat.

Pemahaman Ulama:

  1. Imam asy-Syafi'i menjelaskan bahwa istitsna' harus diucapkan muttashil (bersambung) dengan lafaz sumpah, tanpa jeda yang lama. Jika terpisah, maka tidak dianggap sah.
  2. Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa istitsna' bermanfaat selama masih dalam majelis yang sama dan belum terpisah pembicaraan.
  3. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menukil bahwa hikmah istitsna' adalah agar seorang hamba tidak sombong dengan kehendaknya sendiri, dan selalu menggantungkan segala sesuatu pada kehendak Allah.
  4. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi jumhur ulama bahwa istitsna' menggugurkan kafarat, berbeda dengan sebagian ulama yang berpendapat istitsna' hanya berlaku untuk sumpah yang berkaitan dengan masa depan.
  5. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa istitsna' adalah rukhshah (keringanan) dari syariat, dan hendaknya seorang Muslim membiasakan mengucapkan insya Allah dalam sumpahnya.

Perbedaan Pendapat:

  • Jumhur ulama (Syafi'i, Ahmad, dan lain-lain): Istitsna' bermanfaat dan menggugurkan kafarat, dengan syarat bersambung dengan sumpah.
  • Sebagian ulama: Istitsna' hanya bermanfaat jika diucapkan dalam satu nafas dengan sumpah, dan tidak bermanfaat jika terpisah.

Pendapat yang paling kuat: Pendapat jumhur, berdasarkan hadits ini dan riwayat-riwayat lain yang serupa, bahwa istitsna' yang bersambung dengan sumpah menggugurkan kafarat.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ibnu 'Umar رضي الله عنهما, seorang sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ, meriwayatkan hadits ini. Beliau dikenal sebagai sahabat yang paling keras dalam menegakkan sunnah, bahkan dalam hal-hal kecil. Suatu ketika, beliau mendengar seseorang bersumpah tanpa menyebut insya Allah, lalu beliau mengingatkan bahwa Nabi ﷺ mengajarkan agar setiap sumpah disertai dengan istitsna'. Hikmahnya adalah agar seorang Muslim selalu menyadari bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Allah, bukan semata kehendak dirinya.

Sumber: Kisah ini disebutkan secara umum dalam kitab-kitab Al-Adab dan Az-Zuhd yang dinisbatkan kepada Abdullah bin al-Mubarak dan Fudail bin 'Iyadh, yang keduanya menekankan pentingnya mengingat Allah dalam setiap ucapan.

Kesimpulan Praktis

  1. Biasakan mengucapkan "insya Allah" setiap kali bersumpah, karena ini adalah sunnah yang diajarkan Nabi ﷺ.
  2. Istitsna' harus bersambung dengan lafaz sumpah, tidak terpisah atau hanya diniatkan di hati.
  3. Jika lupa mengucapkan insya Allah, maka sumpah tetap berlaku dan kafarat wajib jika dilanggar.
  4. Jangan meremehkan sumpah, karena sumpah adalah perkara besar yang melibatkan nama Allah.
  5. Bertaubatlah jika melanggar sumpah, dan tunaikan kafarat sesuai ketentuan syariat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?