Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan kita tentang istitsna (pengecualian) dalam sumpah, yaitu mengucapkan "Insya Allah" setelah bersumpah. Jika seseorang bersumpah lalu mengucapkan "Insya Allah", maka ia telah membuat pengecualian yang membuat sumpahnya tidak menjadi batal (tidak wajib membayar kafarat) jika ternyata ia tidak bisa menepati sumpahnya. Ini adalah bentuk keringanan dan kasih sayang Allah kepada umat Nabi Muhammad ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda cantumkan):
حَدَّثَنَا الْعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْعَظِيمِ الْعَنْبَرِيُّ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَنْبَأَنَا مَعْمَرٌ، عَنِ ابْنِ طَاوُسٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ـ ﷺ ـ " مَنْ حَلَفَ فَقَالَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ فَلَهُ ثُنْيَاهُ "
Makna: Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa bersumpah lalu mengucapkan 'Insya Allah', maka ia telah membuat pengecualian (sehingga sumpahnya tidak mengikat)."
Hadits serupa juga diriwayatkan oleh:
- Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 3261)
- Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya (no. 1532)
- Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 3798)
Dalil Al-Qur'an yang terkait:
Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-Kahfi [18]: 23-24:
وَلَا تَقُولَنَّ لِشَيْءٍ إِنِّي فَاعِلٌ ذَٰلِكَ غَدًا إِلَّا أَن يَشَاءَ اللَّهُ ۚ وَاذْكُر رَّبَّكَ إِذَا نَسِيتَ وَقُلْ عَسَىٰ أَن يَهْدِيَنِ رَبِّي لِأَقْرَبَ مِنْ هَٰذَا رَشَدًا
"Dan jangan sekali-kali engkau mengatakan tentang sesuatu: 'Sesungguhnya aku akan mengerjakan ini besok pagi,' kecuali (dengan mengucapkan): 'Insya Allah.' Dan ingatlah kepada Tuhanmu apabila engkau lupa, dan katakanlah: 'Mudah-mudahan Tuhanku akan memberiku petunjuk kepada yang lebih dekat kebenarannya daripada ini.'"
Ayat ini menunjukkan perintah Allah untuk mengucapkan "Insya Allah" ketika berkeinginan melakukan sesuatu di masa depan, dan ini menjadi dasar disyariatkannya istitsna dalam sumpah.
Penjelasan Rinci
Pengertian Istitsna dalam Sumpah
Para ulama menjelaskan bahwa istitsna dalam sumpah adalah mengucapkan "Insya Allah" atau kalimat sejenis yang menggantungkan pelaksanaan sumpah kepada kehendak Allah. Ini adalah bentuk pengakuan seorang hamba bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Allah, dan ia tidak mampu memastikan apa pun tanpa izin-Nya.
Pendapat Ulama tentang Hukum Istitsna
Pendapat Jumhur (mayoritas) Ulama:
Mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam mazhab berpendapat bahwa istitsna dalam sumpah itu sah dan bermanfaat. Jika seseorang bersumpah lalu mengucapkan "Insya Allah" secara langsung (bersambung dengan sumpahnya), maka sumpahnya tidak mengikat, dan jika ia tidak menepatinya, ia tidak wajib membayar kafarat.
Ulama yang berpendapat demikian antara lain:
- Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa istitsna itu sah selama bersambung langsung dengan sumpahnya, baik diucapkan dengan niat maupun tanpa niat.
- Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat bahwa istitsna itu sah dan membuat sumpah tidak mengikat.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa istitsna itu sah jika diucapkan langsung bersambung dengan sumpah.
- Imam Malik juga membolehkan istitsna dalam sumpah.
Pendapat yang berbeda:
Sebagian ulama berpendapat bahwa istitsna hanya bermanfaat jika diucapkan dengan niat untuk membuat pengecualian, bukan sekadar kebiasaan tanpa makna. Namun pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur, bahwa selama diucapkan langsung bersambung dengan sumpah, maka sah.
Syarat Sahnya Istitsna
Berdasarkan penjelasan para ulama, syarat sahnya istitsna adalah:
- Bersambung langsung dengan sumpah, tidak terpisah dengan jeda yang lama atau pembicaraan lain.
- Diucapkan dengan lisan, bukan sekadar dalam hati.
- Menggunakan lafaz yang jelas seperti "Insya Allah" atau kalimat yang semakna.
Hikmah Disyariatkannya Istitsna
- Mengajarkan kelembutan dan kasih sayang dalam syariat Islam. Allah memberikan jalan keluar bagi hamba-Nya yang tergesa-gesa dalam bersumpah.
- Menanamkan rasa tawakal kepada Allah, bahwa segala sesuatu bergantung pada kehendak-Nya.
- Menjaga dari dosa jika seseorang terpaksa tidak bisa menepati sumpahnya.
Imam Ibnul Qayyim dalam kitabnya I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan bahwa istitsna dalam sumpah adalah bentuk rahmat Allah kepada umat ini, karena manusia sering kali bersumpah dalam keadaan marah atau tergesa-gesa, sehingga syariat memberikan jalan keluar yang mudah.
Perbedaan dengan Sumpah yang Tidak Mengandung Istitsna
Jika seseorang bersumpah tanpa mengucapkan "Insya Allah", maka sumpahnya mengikat. Jika ia melanggar sumpahnya, maka ia wajib membayar kafarat, yaitu:
- Memberi makan 10 orang miskin, atau
- Memberi pakaian kepada 10 orang miskin, atau
- Memerdekakan budak
Jika tidak mampu, maka berpuasa tiga hari. Ini berdasarkan QS. Al-Ma'idah [5]: 89.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Sufyan bin 'Uyainah (salah seorang ulama besar tabi'ut tabi'in) pernah ditanya tentang makna hadits ini. Beliau menjelaskan bahwa istitsna adalah bentuk pengakuan bahwa semua urusan kembali kepada kehendak Allah. Beliau berkata: "Barangsiapa yang menggantungkan sumpahnya kepada kehendak Allah, maka ia telah menyerahkan urusannya kepada Allah, dan Allah tidak akan menyiksanya karena sesuatu yang telah diserahkan kepada kehendak-Nya."
Kisah lain, Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang bersumpah akan melakukan sesuatu lalu mengucapkan "Insya Allah" tetapi kemudian tidak melakukannya. Beliau menjawab: "Tidak ada kafarat atasnya, karena ia telah membuat pengecualian dan menggantungkan sumpahnya kepada kehendak Allah."
Ini menunjukkan bahwa para ulama salaf memahami hadits ini dengan baik dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Kesimpulan Praktis
- Biasakan mengucapkan "Insya Allah" ketika berkeinginan melakukan sesuatu di masa depan, baik dalam perkara besar maupun kecil.
- Jika terlanjur bersumpah, segera ucapkan "Insya Allah" secara bersambung agar sumpah tidak mengikat dan tidak menimbulkan dosa jika tidak bisa ditepati.
- Jangan meremehkan sumpah, karena sumpah adalah perkara serius yang melibatkan nama Allah. Jika bersumpah tanpa istitsna, maka wajib ditepati atau membayar kafarat.
- Jadikan istitsna sebagai bentuk tawakal, bukan sekadar kebiasaan tanpa makna. Ucapkan dengan kesadaran bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Allah.
- Jika lupa mengucapkan "Insya Allah" saat bersumpah, maka tetap wajib menepati sumpah atau membayar kafarat jika melanggarnya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.