Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini memperingatkan dengan sangat keras tentang bahaya mengucapkan kalimat yang menyatakan diri lepas/berpaling dari Islam. Jika ia berdusta, maka ucapannya itu menjadi kenyataan atas dirinya (yakni ia benar-benar jatuh dalam kekufuran sesuai ucapannya). Jika ia jujur, maka ia benar-benar keluar dari Islam dan tidak akan kembali kepada Islam dengan selamat. Karena itu, lisan seorang Muslim harus dijaga dari ucapan semacam ini, baik serius maupun bercanda.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan Ibnu Majah, Kitab Kaffarat, Bab "Siapa yang Bersumpah dengan Agama Selain Agama Islam", dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya (Buraidah bin al-Hushaib) radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits:
مَنْ قَالَ إِنِّي بَرِيءٌ مِنَ الْإِسْلَامِ فَإِنْ كَانَ كَاذِبًا فَهُوَ كَمَا قَالَ وَإِنْ كَانَ صَادِقًا لَمْ يَعُدْ إِلَيْهِ الْإِسْلَامُ سَالِمًا
Terjemahan: "Siapa yang berkata: 'Aku tidak ada hubungannya dengan Islam,' jika dia berdusta maka dia seperti yang dia katakan, dan jika dia jujur maka Islam tidak akan kembali kepadanya dengan selamat."
Dalil Al-Qur'an yang sangat berkaitan dengan tema ini:
QS. Al-Baqarah [2]: 225
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا كَسَبَتْ قُلُوبُكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ
Terjemahan: "Allah tidak menghukum kamu karena sumpahmu yang tidak kamu maksud (laghw), tetapi Dia menghukum kamu karena apa yang disengaja oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun."
Ayat ini menunjukkan bahwa ucapan yang lahir dari kesengajaan hati memiliki konsekuensi yang serius, berbeda dengan ucapan yang hanya keliru tanpa maksud.
Kaitan dengan ulama: Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas bab-bab tentang sumpah dan ucapan yang mengandung pelepasan diri dari Islam, dan keduanya menegaskan bahwa ucapan semacam ini termasuk dosa besar yang harus dijauhi. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan dan A'lamul Muwaqqi'in menjelaskan kaidah bahwa lisan bisa menjadi sebab seseorang jatuh dalam kekufuran, dan bahwa ucapan kufur yang diucapkan dengan sengaja menjadikan pelakunya kafir.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung ancaman yang sangat berat. Mari kita uraikan maknanya dengan bantuan penjelasan para ulama yang ada dalam daftar rujukan.
Pertama: makna "barī'un minal Islām" (lepas dari Islam).
Ucapan ini adalah bentuk pernyataan diri bahwa seseorang tidak lagi terikat dengan Islam, tidak peduli, atau melepaskan diri darinya. Ini bisa muncul dalam tiga keadaan:
- Bercanda atau main-main — namun dalam masalah aqidah, bercanda tidak menjadi alasan yang menyelamatkan. Ibn Qayyim al-Jawziyyah menyebutkan bahwa orang-orang munafik di zaman Nabi ﷺ pernah bercanda dengan ucapan kufur, dan Allah menurunkan ayat:
QS. At-Taubah [9]: 65-66
وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ ۚ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ ۞ لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ
Terjemahan: "Dan jika kamu tanyakan kepada mereka, tentu mereka akan menjawab: 'Kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja.' Katakanlah: 'Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?' Tidak perlu kamu minta maaf, karena kamu telah kafir sesudah beriman."
- Marah yang meluap — seseorang mengucapkan kalimat ini karena emosi. Ini juga berbahaya, karena kemarahan tidak menghalalkan ucapan kufur. Namun para ulama membedakan antara orang yang ucapannya didorong kemarahan yang hilang akal (sehingga tidak sadar apa yang diucapkan) dengan yang sadar. Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa ucapan kufur yang keluar karena hilang kesadaran total (seperti gila sementara) tidak dihukumi kufur, tetapi jika masih sadar meski marah, maka tetap berbahaya.
- Sungguh-sungguh keluar dari Islam — ini yang paling jelas kekufurannya.
Kedua: makna "jika dia berdusta maka dia seperti yang dia katakan."
Ini adalah ancaman yang sangat berat. Artinya: meskipun ia tidak benar-benar keluar dari Islam di dalam hatinya, namun karena ia mengucapkan kalimat kufur, maka secara hukum ia dihukumi sebagaimana ucapannya. Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari ketika membahas hadits-hadits serupa menjelaskan bahwa ini termasuk bab "ucapan yang menjadikan pelakunya jatuh dalam kekufuran meskipun hatinya tidak meyakini" — karena lisan adalah pintu yang bisa menjerumuskan.
Namun perlu dicatat: para ulama Ahlus Sunnah membedakan antara kufur i'tiqad (keyakinan hati) dan kufur 'amali (perbuatan/ucapan). Ucapan ini bisa menjadikan seseorang dihukumi kafir secara zhahir (hukum dunia), namun jika hatinya masih beriman dan ia bertaubat, maka Allah Maha Pengampun. Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa taubat dari ucapan kufur itu sah dan diterima, dan pelakunya kembali kepada Islam.
Ketiga: makna "jika dia jujur, Islam tidak akan kembali kepadanya dengan selamat."
Ini menunjukkan bahwa jika seseorang benar-benar keluar dari Islam dengan ucapan itu, maka ia telah murtad. Dan jika ia ingin kembali, ia harus bertaubat dengan taubat yang sah. Kalimat "tidak akan kembali dengan selamat" menunjukkan beratnya keadaan orang yang murtad — ia telah kehilangan iman, dan kembalinya membutuhkan taubat yang tulus serta memperbaiki amal.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
- Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar cenderung memahami hadits ini sebagai ancaman keras (tahdid) yang menunjukkan besarnya dosa, dan bahwa pelakunya dihukumi kafir secara zhahir jika ia mengucapkannya dengan sadar.
- Ibn Taymiyyah dan Ibn Qayyim menekankan bahwa taubat menghapus dosa ini, dan bahwa seorang Muslim yang jatuh dalam ucapan kufur karena keliru atau marah yang tidak sadar bisa dimaafkan jika ia bertaubat.
- Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya Taisir al-Karim ar-Rahman ketika membahas ayat-ayat tentang ucapan kufur menegaskan bahwa ucapan yang mengandung pelepasan diri dari Islam adalah dosa besar yang wajib dijauhi, dan bahwa seorang Muslim harus menjaga lisannya.
Yang paling kuat: hadits ini adalah ancaman yang sangat serius, dan seorang Muslim wajib menjauhi ucapan semacam ini dalam keadaan apa pun — serius, marah, atau bercanda. Jika terlanjur mengucapkannya, wajib segera bertaubat dengan taubat yang tulus, memperbanyak istighfar, dan memperbaiki amal.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Buraidah bin al-Hushaib radhiyallahu 'anhu, sahabat yang meriwayatkan hadits ini, adalah seorang sahabat yang mulia yang masuk Islam bersama kaumnya. Beliau meriwayatkan hadits ini sebagai peringatan bagi umat agar tidak bermain-main dengan ucapan yang menyangkut keimanan.
Dalam kisah lain yang disebutkan oleh Ibn Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah, ada seorang yang mengucapkan kalimat kufur di zaman Nabi ﷺ, lalu ia datang bertaubat. Nabi ﷺ menerima taubatnya dan mengajarkan bahwa pintu taubat selalu terbuka selama ruh masih di badan. Ini menunjukkan bahwa meskipun dosanya berat, Allah tetap Maha Pengampun bagi hamba yang kembali dengan tulus.
Imam an-Nawawi dalam Riyadh ash-Shalihin menyebutkan bab tentang menjaga lisan, dan beliau menukil hadits-hadits yang memperingatkan bahwa lisan bisa menjerumuskan seseorang ke dalam neraka. Salah satu kaidah yang beliau sebutkan: "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata yang baik atau diam."
Kesimpulan Praktis
- Jaga lisan dari ucapan yang mengandung pelepasan diri dari Islam, baik serius maupun bercanda.
- Jangan pernah mengucapkan kalimat seperti "aku tidak ada hubungannya dengan Islam" atau semacamnya, karena ancamannya sangat berat.
- Jika terlanjur mengucapkannya, segera bertaubat dengan taubat yang tulus (taubat nashuha), memperbanyak istighfar, dan memperbaiki amal saleh.
- Pelajari aqidah dengan benar agar terhindar dari ucapan-ucapan yang membahayakan keimanan.
- Bertaubatlah sebelum ajal datang, karena pintu taubat terbuka selama ruh masih di badan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.