Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang hukum ihdad (masa berkabung) bagi wanita yang ditinggal mati suaminya. Seorang istri yang ditinggal wafat suaminya wajib ber-ihdad selama empat bulan sepuluh hari. Selama masa itu, ia dilarang memakai pakaian berwarna yang menarik, memakai celak (kohl), dan memakai wewangian, kecuali untuk membersihkan diri saat suci dari haid dengan sedikit qusth dan azhfar (sejenis wewangian pembersih). Adapun berkabung untuk selain suami (seperti orang tua, anak, atau kerabat), maksimal hanya tiga hari.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya (no. 2087), juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari Umm 'Athiyyah radhiyallahu 'anha.
Berikut teks hadits dalam bahasa Arab beserta artinya:
لَا تُحِدُّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثٍ إِلَّا الْمَرْأَةُ تُحِدُّ عَلَى زَوْجِهَا أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا وَلَا تَلْبَسُ ثَوْبًا مَصْبُوغًا إِلَّا ثَوْبَ عَصْبٍ وَلَا تَكْتَحِلُ وَلَا تَطَيَّبُ إِلَّا عِنْدَ أَدْنَى طُهْرِهَا بِنُبْذَةٍ مِنْ قُسْطٍ وَأَظْفَارٍ
"Tidak boleh seorang wanita berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya, yaitu empat bulan sepuluh hari. Ia tidak boleh memakai pakaian yang dicelup (berwarna), kecuali pakaian 'ashab (kain Yaman bergaris). Ia tidak boleh bercelak dan tidak boleh memakai wewangian, kecuali ketika suci dari haid, ia boleh memakai sedikit qusth dan azhfar." (HR. Ibnu Majah no. 2087, dan diriwayatkan juga oleh al-Bukhari no. 5341, Muslim no. 938)
Dalil dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
"Dan orang-orang yang meninggal dunia di antara kamu dengan meninggalkan istri-istri, hendaklah para istri itu menahan diri (ber-iddah) selama empat bulan sepuluh hari." (QS. Al-Baqarah [2]: 234)
Ayat ini menjadi dasar utama kewajiban masa iddah dan ihdad bagi wanita yang ditinggal mati suaminya.
Penjelasan Rinci
1. Pengertian Ihdad
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa ihdad adalah meninggalkan perhiasan dan hal-hal yang mempercantik diri bagi wanita yang ditinggal wafat suaminya, sebagai bentuk penghormatan dan kesedihan atas kepergian suami. Ini adalah syariat yang telah disepakati oleh para ulama.
2. Hukum Ihdad
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, seperti Sa'id bin al-Musayyib dan Al-Hasan al-Bashri, sepakat bahwa ihdad bagi istri yang ditinggal wafat suaminya adalah wajib. Ini berdasarkan perintah Nabi ﷺ dalam hadits di atas dan juga firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 234.
3. Larangan Selama Ihdad
Berdasarkan hadits di atas dan penjelasan para ulama, larangan selama ihdad meliputi:
- Memakai pakaian berwarna yang menarik — wanita yang ber-ihdad tidak boleh memakai pakaian yang dicelup dengan warna yang indah dan menarik perhatian. Namun, Imam Ibnu Hajar al-'Asqalani menjelaskan bahwa pakaian 'ashab (kain Yaman bergaris) dikecualikan karena itu adalah pakaian biasa yang tidak dianggap sebagai perhiasan.
- Memakai celak (kohl) — tidak boleh bercelak di mata, baik untuk kecantikan maupun pengobatan, kecuali jika ada kebutuhan darurat.
- Memakai wewangian — tidak boleh memakai parfum atau wewangian apa pun. Namun, ada keringanan untuk membersihkan diri dari bau tidak sedap saat suci dari haid dengan menggunakan sedikit qusth (sejenis tumbuhan wangi) dan azhfar (sejenis wewangian), asalkan bukan untuk berhias.
4. Hikmah Ihdad
Imam Ibnul Qayyim al-Jawziyyah menjelaskan bahwa ihdad mengandung hikmah yang dalam, yaitu:
- Menghormati hak suami yang telah meninggal
- Menunjukkan kesedihan dan kehilangan yang wajar
- Menjaga kehormatan keluarga yang ditinggalkan
- Menghindari fitnah dan pandangan negatif masyarakat
5. Perbedaan Berkabung untuk Selain Suami
Untuk selain suami (ayah, ibu, anak, saudara), masa berkabung maksimal tiga hari. Ini berdasarkan hadits di atas dan juga hadits riwayat Imam al-Bukhari dan Muslim bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya."
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ummu 'Athiyyah radhiyallahu 'anha, perawi hadits ini, adalah seorang sahabat wanita yang banyak meriwayatkan hadits-hadits tentang urusan wanita. Beliau termasuk wanita yang ikut berjihad bersama Nabi ﷺ dan merawat para sahabat yang terluka.
Dalam riwayat lain, beliau menceritakan bahwa ketika putrinya meninggal, Rasulullah ﷺ bersabda kepada para wanita yang meratap: "Janganlah kalian meratap lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suami." Ini menunjukkan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan keseimbangan antara mengekspresikan kesedihan yang wajar dan tidak berlebihan dalam berkabung.
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa Islam mengajarkan kita untuk tidak berlarut-larut dalam kesedihan, karena hidup harus terus berjalan. Namun, untuk suami yang telah menjadi pendamping hidup, Islam memberikan masa yang lebih panjang sebagai bentuk penghormatan terakhir.
Kesimpulan Praktis
- Wajib bagi istri yang ditinggal wafat suaminya untuk ber-ihdad selama empat bulan sepuluh hari, sebagaimana diperintahkan Allah dan Rasul-Nya.
- Selama ihdad, hindari memakai pakaian berwarna mencolok, celak, dan wewangian. Gunakan pakaian sederhana yang tidak menarik perhatian.
- Untuk selain suami, berkabung maksimal tiga hari, agar tidak berlebihan dan tetap menjalani kehidupan dengan baik.
- Ihdad bukan berarti tidak boleh keluar rumah untuk kebutuhan penting, tetapi tetap menjaga adab dan tidak berhias.
- Niatkan ihdad sebagai ibadah dan bentuk penghormatan kepada suami yang telah tiada, serta tanda kepatuhan kepada Allah dan Rasul-Nya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.