Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2078 tentang Pilihan bagi budak yang dimerdekakan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menerangkan bahwa Nabi ﷺ memberi hak pilih (khiyar) kepada Barirah — seorang budak perempuan yang dimerdekakan — untuk tetap bersama suaminya atau berpisah, karena statusnya berubah dari hamba menjadi merdeka. Para ulama memahami bahwa khiyar ini berlaku ketika seorang hamba perempuan dimerdekakan sementara ia masih berstatus istri, sehingga ia tidak dipaksa melanjutkan pernikahan tanpa kerelaannya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (Ibnu Majah no. 2078, Kitab Talak, Bab Pilihan bagi Budak jika Dimerdekakan):

Teks Arab hadits:

<p>حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ تَوْبَةَ، حَدَّثَنَا عَبَّادُ بْنُ الْعَوَّامِ، عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أُذَيْنَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ـ ﷺ ـ خَيَّرَ بَرِيرَةَ</p>

Terjemahan: "Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ memberikan pilihan kepada Barirah."

Hadits ini juga diriwayatkan secara lebih panjang oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah radhiyallahu 'anha, dengan tambahan bahwa suami Barirah bernama Mughits, dan Barirah memilih berpisah darinya.

Ayat terkait tentang keadilan dan kerelaan dalam pernikahan:

<p>وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ</p>

QS. An-Nisa [4]: 19 — "Dan bergaullah dengan mereka (para istri) secara patut."

Kaidah dari ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits Barirah menjadi dalil utama bahwa hamba perempuan yang dimerdekakan memiliki hak khiyar antara tetap bersama suaminya atau berpisah.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa khiyar ini berlaku karena perubahan status dari hamba menjadi merdeka, dan ini adalah pendapat jumhur ulama.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa khiyar ini adalah bentuk kelembutan syariat terhadap perempuan yang baru merdeka agar tidak terikat pernikahan tanpa kerelaan.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini menceritakan peristiwa ketika Barirah, seorang budak perempuan, dimerdekakan oleh Aisyah radhiyallahu 'anha. Setelah merdeka, Nabi ﷺ memberinya pilihan: tetap bersama suaminya Mughits (yang masih berstatus hamba) atau berpisah. Barirah memilih berpisah.

Pemahaman ulama:

  1. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa khiyar ini berlaku bagi hamba perempuan yang dimerdekakan, baik suaminya masih hamba maupun sudah merdeka — berdasarkan keumuman hadits Barirah.
  2. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa khiyar hanya berlaku jika suaminya masih berstatus hamba. Jika suami sudah merdeka, maka tidak ada khiyar. Namun jumhur ulama (Syafi'i, Ahmad, dan lain-lain) menguatkan pendapat pertama karena hadits Barirah bersifat umum.
  3. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyimpulkan bahwa pendapat yang paling kuat adalah khiyar tetap berlaku, karena Nabi ﷺ tidak membedakan apakah suami Barirah merdeka atau hamba saat itu. Yang jelas, Barirah diberi pilihan dan memilih berpisah.
  4. Imam an-Nawawi menambahkan bahwa hikmah khiyar ini adalah menghilangkan kesulitan (masyaqqah) bagi perempuan yang baru merdeka, karena ia mungkin tidak lagi cocok dengan suaminya setelah statusnya berubah.

Kaitan dengan bab "Pilihan bagi Budak jika Dimerdekakan":

Ibnu Majah meletakkan hadits ini dalam bab tentang khiyar bagi budak yang dimerdekakan, menunjukkan bahwa hadits ini adalah dalil pokok dalam masalah tersebut. Ini juga menunjukkan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan kerelaan dan keadilan dalam pernikahan.

Story Telling

Dikisahkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha (dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim) bahwa Barirah adalah budak perempuan miliknya. Ketika Barirah dimerdekakan, suaminya Mughits — seorang hamba berkulit hitam — sangat mencintainya. Mughits mengikuti Barirah di jalan-jalan Madinah dengan air mata berlinang, memohon agar Barirah kembali kepadanya.

Nabi ﷺ melihat hal itu dan bertanya kepada Barirah: "Wahai Barirah, apakah engkau masih mencintainya?" Barirah menjawab: "Wahai Rasulullah, aku tidak mencintainya." Maka Nabi ﷺ memberinya pilihan, dan Barirah memilih berpisah.

Hikmah: Islam tidak memaksa seseorang untuk tetap dalam pernikahan yang tidak diinginkan, terutama ketika ada perubahan status yang signifikan. Keadilan dan kerelaan adalah prinsip utama dalam pernikahan.

Kesimpulan Praktis

  1. Hak khiyar bagi hamba yang dimerdekakan adalah ketetapan syariat yang harus dihormati, sebagai bentuk keadilan dan penghormatan terhadap kerelaan seseorang.
  2. Pernikahan harus dibangun atas kerelaan kedua pihak. Jika salah satu pihak tidak lagi rela, syariat memberi jalan keluar yang adil.
  3. Bagi pasangan suami-istri, hendaknya saling memahami dan tidak memaksa kehendak, terutama ketika terjadi perubahan keadaan yang mempengaruhi hubungan.
  4. Bagi yang menghadapi masalah serupa, hendaknya merujuk kepada ulama terpercaya dan tidak mengambil keputusan sendiri tanpa ilmu.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?