Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa jika seseorang berkata kepada istrinya, "Kamu haram bagiku," maka perkataan itu dianggap sebagai sumpah (yamin). Artinya, ia wajib membayar kafarat sumpah jika ingin kembali kepada istrinya, sebagaimana teladan Rasulullah ﷺ ketika beliau bersumpah untuk menjauhi istri-istrinya. Ini adalah pemahaman Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma yang merujuk pada firman Allah tentang teladan yang baik pada diri Rasulullah ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
"Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah." (QS. Al-Ahzab [33]: 21)
Hadits terkait:
Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Talak, Bab "Al-Haram" (orang yang mengharamkan istrinya), no. 2073. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Ibnu Abbas berkata:
إِذَا حَرَّمَ امْرَأَتَهُ فَهِيَ يَمِينٌ يُكَفِّرُهَا
"Apabila seseorang mengharamkan istrinya, maka itu adalah sumpah yang wajib ia bayar kafaratnya." (HR. Ibnu Majah)
Kaitan dengan ulama:
Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat Al-Ahzab: 21 turun berkenaan dengan peristiwa ketika Rasulullah ﷺ bersumpah tidak akan mendekati istri-istrinya selama sebulan karena suatu kejadian. Allah kemudian memberikan pilihan kepada beliau, dan beliau memilih untuk kembali kepada mereka dengan membayar kafarat sumpah. Ini menunjukkan bahwa sumpah untuk menjauhi istri termasuk yamin yang mengharuskan kafarat.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat mengenai status orang yang berkata kepada istrinya, "Kamu haram bagiku." Pendapat yang masyhur dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma — sebagaimana dalam hadits ini — bahwa perkataan tersebut adalah sumpah (yamin), bukan zhihar dan bukan pula talak. Maka barangsiapa mengucapkannya, ia wajib membayar kafarat sumpah jika ingin kembali kepada istrinya, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian mereka, atau memerdekakan budak. Jika tidak mampu, maka berpuasa tiga hari.
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa ketika Rasulullah ﷺ bersumpah untuk menjauhi istri-istrinya, beliau tidak menjatuhkan talak kepada mereka. Peristiwa ini menjadi dalil bahwa sumpah untuk menjauhi istri tidak serta-merta menjadi talak, melainkan hanya sumpah yang mengharuskan kafarat bila dilanggar.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah juga menjelaskan bahwa perkataan "haram" dalam konteks mengharamkan yang halal termasuk bentuk sumpah, karena Allah telah menghalalkan yang halal dan tidak ada seorang pun yang berhak mengharamkannya. Maka jika seseorang mengucapkannya dengan maksud menjauhi istrinya, ia terkena kewajiban kafarat sumpah.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat "Laqad kana lakum fi Rasulillahi uswatun hasanah" adalah dalil bahwa seluruh perkataan, perbuatan, dan ketetapan Rasulullah ﷺ adalah teladan. Dalam peristiwa ini, beliau mengajarkan umatnya bagaimana keluar dari sumpah dengan cara yang baik, yaitu membayar kafarat dan kembali kepada keluarga dengan penuh kasih sayang.
Perlu dicatat bahwa sebagian ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berpendapat bahwa "haram" bisa berarti talak jika diniatkan demikian, atau zhihar jika diniatkan demikian. Namun pendapat yang lebih kuat — dan dipilih oleh jumhur ulama dari kalangan Ahlus Sunnah — adalah bahwa hukumnya kembali kepada niat orang yang mengucapkannya. Jika ia berniat talak, maka jatuh talak. Jika berniat zhihar, maka jatuh zhihar. Jika tidak berniat keduanya, maka ia adalah sumpah yang wajib dibayar kafaratnya.
Imam Asy-Syafi'i rahimahullah dalam Al-Umm menyebutkan bahwa perkataan "haram" termasuk lafaz kinayah (samar) yang kembali kepada niat. Namun jika tidak ada niat khusus, maka ia diperlakukan sebagai sumpah, sebagaimana pemahaman Ibnu Abbas.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ suatu ketika bersumpah untuk tidak mendatangi istri-istrinya selama satu bulan karena sebuah peristiwa. Beliau kemudian tinggal di sebuah kamar yang tinggi (sufah). Setelah masa itu berlalu, Allah menurunkan pilihan kepada beliau: tetap bersama istri-istrinya atau menceraikan mereka. Rasulullah ﷺ memilih untuk tetap bersama mereka dan membayar kafarat sumpah.
Peristiwa ini menjadi pelajaran besar bagi umat. Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu pernah berkata ketika mendengar kisah ini: "Sekiranya aku mengharamkan istriku, maka aku tidak akan menghalalkannya sampai aku membayar kafarat." Maka para ulama mengambil pelajaran bahwa sikap terbaik adalah mengikuti teladan Nabi ﷺ dalam menyelesaikan masalah rumah tangga dengan cara yang lembut, tidak tergesa-gesa menjatuhkan talak, dan tetap menjaga keutuhan keluarga.
Imam Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah pernah berkata: "Janganlah seseorang bermain-main dengan perkataan haram, karena Allah tidak suka jika hamba-Nya menghalalkan apa yang telah diharamkan-Nya atau mengharamkan apa yang telah dihalalkan-Nya." Ini mengajarkan kita untuk berhati-hati dalam bertutur kata, terutama dalam urusan rumah tangga.
Kesimpulan Praktis
- Hati-hati dengan perkataan "haram" — Jangan mengucapkannya kepada istri atau hal-hal yang Allah halalkan, karena ini adalah perkataan yang serius dan memiliki konsekuensi syar'i.
- Hukumnya kembali kepada niat — Jika berniat talak, maka talak. Jika berniat zhihar, maka zhihar. Jika sekadar sumpah, maka wajib kafarat sumpah.
- Kafarat sumpah — Memberi makan 10 orang miskin, atau memberi pakaian mereka, atau memerdekakan budak. Jika tidak mampu, berpuasa tiga hari.
- Teladan Nabi ﷺ — Dalam menghadapi masalah rumah tangga, Nabi ﷺ memilih jalan yang terbaik: tidak tergesa-gesa bercerai, tetapi menyelesaikan dengan cara yang Allah ridhai.
- Segera bertobat dan perbaiki — Jika terlanjur mengucapkannya, segeralah bertanya kepada ulama atau orang yang berilmu untuk mendapatkan solusi yang benar, dan jangan menunda-nunda.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.