Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan hukum li'an (sumpah saling melaknat antara suami-istri) yang disyariatkan ketika seorang suami menuduh istrinya berzina tanpa bisa menghadirkan empat saksi. Allah menurunkan ayat li'an (QS. An-Nur [24]: 6–9) sebagai jalan keluar agar suami tidak dihukum had qadzaf dan istri tidak dihukum rajam. Jika suami bersumpah empat kali lalu istri membalas dengan sumpah serupa, keduanya dibebaskan dari hukuman dunia, dan urusan diserahkan kepada Allah.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an — QS. An-Nur [24]: 6
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ
"Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi selain diri mereka sendiri, maka kesaksian salah seorang dari mereka adalah empat kali bersumpah dengan nama Allah bahwa dia sungguh termasuk orang yang benar."
Ayat Al-Qur'an — QS. An-Nur [24]: 9
وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ
"Dan (sumpah) yang kelima bahwa kemurkaan Allah akan menimpanya (istri), jika dia (suami) itu termasuk orang yang benar."
Hadits terkait: Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Talak, Bab Li'an, dari sahabat Ibnu Abbas رضي الله عنهما. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dengan lafaz yang lebih panjang (dari jalur Ikrimah dari Ibnu Abbas), dan menjadi dasar utama bab li'an.
Kaitan ulama: Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan panjang lebar hadits ini dalam Fathul Bari (Kitab at-Talaq, Bab at-Tala'ub). Imam an-Nawawi membahasnya dalam Syarh Shahih Muslim. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah menguraikan hikmah-hikmahnya dalam Zadul Ma'ad dan I'lam al-Muwaqqi'in. Ibnu Katsir menafsirkan ayat 6–9 Surah An-Nur dalam Tafsir-nya.
Penjelasan Rinci
Latar belakang hukum li'an. Sebelum turunnya ayat li'an, seorang suami yang menuduh istrinya berzina wajib menghadirkan empat saksi. Jika tidak, dia sendiri dijatuhi had qadzaf (delapan puluh cambukan) — sebagaimana sabda Nabi ﷺ kepada Hilal bin Umayyah: "Al-bayyinah aw haddun fi zhahrik" ("Bawakan bukti, atau hukuman di punggungmu"). Hilal lalu bersumpah dengan nama Allah bahwa dia jujur dan berdoa agar Allah menurunkan wahyu yang membebaskannya. Maka turunlah ayat li'an.
Makna li'an secara syariat. Li'an adalah lima sumpah dari suami yang menuduh istrinya berzina tanpa saksi: empat kali bersumpah dengan nama Allah bahwa dia benar, dan yang kelima menyebut bahwa laknat Allah atasnya jika dia berdusta. Lalu istri membalas dengan lima sumpah serupa: empat kali bahwa suaminya berdusta, dan yang kelima bahwa murka Allah atasnya jika suaminya benar. Setelah itu, keduanya dipisahkan (difasakh) dan tidak boleh saling menuduh lagi.
Pemahaman ulama daftar:
- Ibnu Abbas رضي الله عنهما (sahabat dan mufassir utama) menjelaskan bahwa setelah li'an, Nabi ﷺ bersabda: "Allah mengetahui bahwa salah satu dari kalian berdusta. Apakah ada yang mau bertaubat?" Ini menunjukkan li'an bukan sekadar prosedur hukum, tetapi juga panggilan taubat.
- Mujahid bin Jabr dan Qatadah (dua mufassir tabi'in) menjelaskan bahwa ayat ini menutup pintu tuduhan tanpa bukti sekaligus melindungi kehormatan keluarga dari fitnah.
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa li'an menyebabkan fasakh (perceraian otomatis) antara suami-istri, dan keduanya tidak boleh rujuk selamanya. Ini berdasarkan hadits-hadits lain dalam Shahihain.
- Imam Abu Hanifah berpendapat li'an itu sendiri adalah talak bain (talak yang memisahkan secara permanen), dengan konsekuensi yang sama.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan hikmah li'an: menjaga kehormatan nasab, mencegah hukuman rajam atas istri yang mungkin tidak bersalah, dan menyerahkan urusan yang tersembunyi kepada Allah yang Maha Mengetahui.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa sabda Nabi ﷺ "Lau la ma madha min kitabillah..." ("Seandainya bukan karena ketentuan Kitab Allah...") menunjukkan bahwa hukum li'an adalah ketetapan ilahi yang tidak bisa dilampaui dengan hukuman tambahan.
Tentang tanda-tanda anak. Nabi ﷺ menyebut ciri-ciri fisik anak (mata hitam, bokong berisi, betis besar) sebagai indikasi kuat bahwa anak itu mirip Syarik bin Sahma'. Namun ini bukan dalil qath'i, melainkan qarinah (indikasi) yang dikenal dalam ilmu firasah. Ibnu Qayyim menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menyebutkan ciri-ciri itu sebagai isyarat, bukan sebagai penentuan nasab secara hukum — karena nasab tetap dinisbatkan kepada suami selama tidak ada pengakuan.
Perbedaan pendapat: Sebagian ulama berbeda tentang apakah li'an memutus nasab anak dari suami. Jumhur (Malik, Syafi'i, Ahmad) berpendapat anak tetap dinisbatkan kepada suami secara zahir, sedangkan sebagian riwayat menunjukkan Nabi ﷺ menisbatkan anak kepada ibunya setelah li'an. Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur: nasab tetap kepada suami secara hukum, dan urusan batin diserahkan kepada Allah.
Story Telling
Dikisahkan oleh Ibnu Abbas رضي الله عنهما — sebagaimana dalam hadits ini — bahwa Hilal bin Umayyah datang kepada Nabi ﷺ dengan hati yang panas. Ia menuduh istrinya berzina dengan Syarik bin Sahma'. Nabi ﷺ tidak langsung membenarkan atau menyalahkan, tetapi menegakkan prinsip keadilan: "Bawakan bukti, atau hukuman di punggungmu."
Hilal bukan orang sembarangan. Ia seorang sahabat yang ikut serta dalam Perang Badar. Ia tahu bahwa jika ia tidak bisa membuktikan, ia akan dicambuk delapan puluh kali di depan orang banyak. Tetapi ia juga tahu bahwa ia melihat apa yang ia lihat. Dengan penuh keyakinan ia berkata: "Demi Yang mengutusmu dengan kebenaran, aku jujur, dan Allah akan menurunkan wahyu yang membebaskan punggungku."
Tidak lama kemudian, wahyu turun. Ayat-ayat li'an dibacakan. Nabi ﷺ memanggil Hilal dan istrinya. Hilal berdiri dan bersumpah empat kali dengan nama Allah bahwa ia benar, dan yang kelima: laknat Allah atasnya jika ia berdusta. Lalu istrinya berdiri. Ia bersumpah empat kali bahwa suaminya berdusta. Ketika sampai sumpah kelima — murka Allah atasnya jika suaminya benar — ia ragu. Ia mundur. Para sahabat mengira ia akan menarik ucapannya. Tetapi kemudian ia berkata: "Demi Allah, aku tidak akan mempermalukan kaumku selamanya." Ia pun mengucapkan sumpah kelima.
Nabi ﷺ lalu bersabda: "Lihatlah anak yang akan lahir. Jika ia bermata hitam, berbokong tebal, dan betis besar, maka ia adalah anak Syarik bin Sahma'." Tidak lama kemudian, istrinya melahirkan anak dengan ciri-ciri tersebut. Nabi ﷺ bersabda: "Seandainya bukan karena ketentuan Kitab Allah, aku akan menghukumnya dengan keras."
Hikmah: Li'an adalah bukti betapa Islam menjaga kehormatan suami, istri, dan nasab. Ia bukan jalan untuk saling menuduh, tetapi jalan terakhir ketika tuduhan tidak bisa dibuktikan dan tidak bisa ditarik. Allah Maha Mengetahui apa yang tersembunyi, dan kepada-Nya segala urusan dikembalikan.
Kesimpulan Praktis
- Li'an hanya berlaku antara suami-istri yang masih terikat pernikahan, ketika suami menuduh istrinya berzina tanpa empat saksi.
- Prosedurnya: suami bersumpah empat kali dengan nama Allah bahwa ia benar, lalu yang kelima menyebut laknat Allah atasnya jika dusta. Istri membalas dengan empat kali bahwa suami dusta, dan yang kelima murka Allah atasnya jika suami benar.
- Setelah li'an: keduanya difasakh (dipisahkan) dan tidak boleh rujuk selamanya menurut jumhur ulama.
- Nasab anak: tetap dinisbatkan kepada suami secara zahir, dan urusan batin diserahkan kepada Allah.
- Adab: jangan mudah menuduh. Jika ragu, tutup pintu tuduhan dan bertaubat, karena Nabi ﷺ membuka pintu taubat sebelum li'an dilaksanakan.
- Bagi yang terlanjur: segera bertaubat dan jangan mempermainkan sumpah dengan nama Allah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.