Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan peristiwa Khawlah binti Tsa'labah yang mengadukan suaminya (Aus bin ash-Shamit) kepada Rasulullah ﷺ karena suaminya melakukan zhihar (menyerupakan istri dengan punggung ibu). Allah mendengar pengaduan itu dan menurunkan ayat awal Surah Al-Mujadilah sebagai jawaban. Hadits ini menunjukkan luasnya pendengaran Allah, keutamaan mengadu hanya kepada Allah, dan bahwa zhihar bukan talak melainkan perkara yang wajib ditebus dengan kafarat.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an — QS. Al-Mujadilah [58]: 1
Teks Arab (berharakat lengkap):
قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ
Terjemahan ringkas: "Sungguh, Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepadamu tentang suaminya dan mengadu kepada Allah. Dan Allah mendengar percakapan kalian berdua. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat."
Hadits terkait: Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab ath-Thalaq, Bab azh-Zhihar, dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha melalui jalur 'Urwah bin az-Zubair. Hadits ini juga memiliki asal dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim dari jalur 'Aisyah dengan makna serupa.
Kaitan ulama: Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa peristiwa ini menjadi sebab turunnya Surah Al-Mujadilah ayat 1–4, dan menegaskan bahwa zhihar bukanlah talak. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan kisah Khawlah secara panjang dan menukil bahwa ayat ini turun langsung sebagai jawaban atas pengaduan tersebut. An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan hadits ini dalam bab keutamaan mendengar pengaduan dan menolong orang yang terzalimi.
Penjelasan Rinci
Makna zhihar. Zhihar adalah ucapan seorang suami kepada istrinya: "Kamu bagiku seperti punggung ibuku" (أَنْتِ عَلَيَّ كَظَهْرِ أُمِّي). Pada masa jahiliyah, ucapan ini dianggap sebagai talak yang memutuskan hubungan suami-istri secara permanen. Islam datang dan mengoreksi hal itu: zhihar bukan talak, tetapi dosa yang harus ditebus dengan kafarat sebelum suami boleh kembali menggauli istrinya (lihat QS. Al-Mujadilah [58]: 3–4).
Pemahaman ulama daftar:
- Ibnu Katsir menjelaskan bahwa Khawlah datang mengadu kepada Nabi ﷺ berulang kali, sementara Nabi ﷺ menjawab dengan sabar. Ketika pengaduan itu memuncak, turunlah ayat yang menegaskan bahwa Allah mendengar pengaduan tersebut. Ibnu Katsir menukil bahwa 'Aisyah berkata: "Mahasuci Allah yang pendengaran-Nya mencakup segala sesuatu" — sebagai pengakuan akan keagungan sifat as-Sam' (Maha Mendengar) Allah.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa zhihar tidak menjatuhkan talak, dan bahwa istri berhak mengadukan suaminya yang menzaliminya kepada penguasa atau ulama. Beliau juga menyebutkan bahwa 'Aisyah tidak mendengar seluruh ucapan Khawlah, namun Allah mendengar seluruhnya — ini menunjukkan kelemahan pendengaran manusia dibanding pendengaran Allah.
- An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan 'Aisyah dalam meriwayatkan peristiwa-peristiwa penting, dan bahwa mengadu kepada Allah lalu kepada Rasulullah ﷺ adalah jalan yang benar bagi wanita yang dizalimi suaminya.
- Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam Zadul Ma'ad membahas hukum zhihar dan kafaratnya secara terperinci, dan menegaskan bahwa zhihar adalah perkara antara suami-istri yang harus diselesaikan dengan kafarat, bukan dengan perceraian otomatis.
Perbedaan pendapat: Para ulama dari daftar (Ibnu Hajar, Ibnu Katsir, An-Nawawi, Ibnu Qayyim) sepakat bahwa zhihar bukan talak dan wajib kafarat. Tidak ada perbedaan mendasar di antara mereka dalam masalah pokok ini. Yang paling kuat adalah pendapat yang menyatakan bahwa zhihar adalah dosa yang mengharamkan suami menggauli istri sampai ia membayar kafarat, sesuai QS. Al-Mujadilah [58]: 3–4.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Khawlah binti Tsa'labah adalah seorang wanita yang telah menghabiskan masa mudanya untuk suaminya, Aus bin ash-Shamit, dan melahirkan banyak anak untuknya. Ketika ia sudah tua dan tidak lagi melahirkan, suaminya marah kepadanya dan berkata: "Kamu bagiku seperti punggung ibuku." Khawlah pun datang kepada Rasulullah ﷺ dan mengadukan hal itu berulang kali. Rasulullah ﷺ pada awalnya menjawab dengan lembut, namun Khawlah terus mengadu dan berkata: "Ya Allah, aku mengadu kepada-Mu." 'Aisyah radhiyallahu 'anha yang berada di dekat situ mendengar sebagian ucapannya dan tidak mendengar sebagian lainnya. Tidak lama kemudian, Jibril turun membawa ayat: "Sungguh, Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepadamu tentang suaminya..." (QS. Al-Mujadilah [58]: 1). 'Aisyah pun berkata: "Mahasuci Allah yang pendengaran-Nya mencakup segala sesuatu." (Disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya dan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari).
Hikmahnya: Allah tidak pernah lalai mendengar pengaduan hamba-Nya yang terzalimi, meskipun manusia tidak mendengarnya. Dan Islam datang untuk membela kaum lemah, termasuk wanita yang dizalimi dalam rumah tangganya.
Kesimpulan Praktis
- Zhihar bukan talak, tetapi dosa yang wajib ditebus dengan kafarat sebelum suami boleh kembali kepada istrinya (QS. Al-Mujadilah [58]: 3–4).
- Mengadu kepada Allah adalah jalan utama bagi orang yang dizalimi, lalu kepada ulama atau penguasa yang adil.
- Allah Maha Mendengar segala sesuatu, bahkan bisikan hati dan ucapan yang tidak terdengar manusia.
- Berlaku lembut kepada istri yang telah berkorban masa muda dan melahirkan anak-anak adalah akhlak yang diperintahkan Islam.
- Menuntut ilmu tentang hukum rumah tangga (thalaq, zhihar, ila') penting agar tidak terjatuh pada kezaliman.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.