Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah atsar (perkataan sahabat) dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu yang menjelaskan pengertian talak sunnah. Talak sunnah adalah seorang suami menceraikan istrinya di waktu istri dalam keadaan suci dari haid, dan suami tidak menggaulinya pada masa suci tersebut. Ini adalah bentuk talak yang sesuai dengan tuntunan Nabi ﷺ dan dipahami oleh para ulama sebagai talak yang paling utama.
Rujukan Ulama & Dalil
Atsar Abdullah bin Mas'ud:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ طَلَاقُ السُّنَّةِ أَنْ يُطَلِّقَهَا طَاهِرًا مِنْ غَيْرِ جِمَاعٍ
"Dari Abdullah (bin Mas'ud), ia berkata: 'Talak sunnah adalah engkau menceraikan istri dalam keadaan suci tanpa berhubungan intim.'"
(HR. Ibnu Majah no. 2020, dan diriwayatkan juga oleh Al-Bukhari secara mu'allaq dalam Shahih-nya)
Dalil dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ
"Wahai Nabi, apabila kalian menceraikan istri-istri kalian, maka ceraikanlah mereka pada waktu mereka dapat memulai idahnya (yaitu dalam keadaan suci yang tidak dicampuri)."
(QS. Ath-Thalaq [65]: 1)
Penjelasan ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa talak sunnah adalah talak yang dijatuhkan saat istri suci dari haid dan belum digauli pada masa suci tersebut.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa atsar Ibnu Mas'ud ini menjadi dasar pemahaman talak sunnah, dan beliau menukil kesepakatan ulama bahwa talak yang paling utama adalah talak yang dijatuhkan saat istri dalam keadaan suci tanpa digauli.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in telah menjelaskan makna talak sunnah ini secara rinci. Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma meriwayatkan bahwa beliau menceraikan istrinya saat haid, lalu Nabi ﷺ memerintahkannya untuk merujuk kembali dan menunggu hingga istrinya suci, kemudian boleh menceraikannya dalam keadaan suci tanpa digauli. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa talak sunnah memiliki dua syarat:
- Istri dalam keadaan suci dari haid pada saat dijatuhkan talak.
- Suami tidak menggauli istrinya pada masa suci tersebut.
Adapun jika istri dalam keadaan hamil, maka talak sunnah boleh dijatuhkan kapan saja, karena idah wanita hamil adalah sampai melahirkan, dan tidak ada kaitan dengan suci atau haid.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa talak sunnah adalah talak yang dijatuhkan sesuai dengan perintah Allah dan Rasul-Nya, yaitu ketika istri dalam keadaan suci yang tidak dicampuri. Adapun talak bid'ah adalah talak yang dijatuhkan saat istri haid, atau saat suci tetapi telah digauli pada masa suci tersebut.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa menegaskan bahwa talak sunnah adalah talak yang paling utama dan paling selamat dari dosa, karena sesuai dengan perintah Allah dalam QS. Ath-Thalaq ayat 1. Adapun talak bid'ah hukumnya haram, namun tetap jatuh talaknya menurut jumhur ulama, dan pelakunya berdosa.
Perlu diketahui bahwa atsar dari Ibnu Mas'ud ini diriwayatkan secara mauquf (berhenti sampai sahabat), namun maknanya sejalan dengan hadits Ibnu Umar yang marfu' (sampai kepada Nabi ﷺ), sehingga para ulama menjadikannya sebagai penjelasan sunnah Nabi dalam masalah talak.
Story Telling
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata:
"Aku menceraikan istriku dalam keadaan haid pada masa Rasulullah ﷺ. Maka Umar bin Khathab mengadukan hal itu kepada Nabi ﷺ. Beliau bersabda: 'Perintahkan dia untuk merujuknya, kemudian menahannya sampai ia suci, kemudian haid lagi, kemudian suci lagi. Setelah itu jika ia mau, boleh menceraikannya dalam keadaan suci sebelum digauli. Itulah waktu idah yang Allah perintahkan agar wanita diceraikan padanya.'"
(HR. Al-Bukhari no. 5251, Muslim no. 1471)
Dalam kisah ini, Nabi ﷺ mengajarkan kepada Ibnu Umar dan seluruh umat bahwa talak yang diridhai Allah adalah talak yang dijatuhkan pada waktu yang tepat, bukan saat emosi memuncak atau saat istri dalam keadaan haid. Ini menunjukkan perhatian syariat terhadap kemaslahatan keluarga dan memberi kesempatan untuk berpikir jernih sebelum mengambil keputusan besar.
Kesimpulan Praktis
- Talak sunnah adalah menceraikan istri saat ia suci dari haid dan belum digauli pada masa suci tersebut.
- Talak bid'ah adalah menceraikan istri saat haid atau saat suci tetapi telah digauli — hukumnya haram dan pelakunya berdosa, namun talaknya tetap jatuh menurut jumhur ulama.
- Bagi istri yang hamil, talak boleh dijatuhkan kapan saja karena idahnya adalah sampai melahirkan.
- Talak adalah perkara yang dibenci Allah namun dihalalkan, maka hendaknya seorang suami berhati-hati dan tidak tergesa-gesa dalam menjatuhkan talak.
- Jika terpaksa bercerai, hendaknya mengikuti tuntunan syariat agar tidak menambah dosa di tengah perpisahan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.