Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2018 tentang Talak halal namun paling dibenci Allah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa talak adalah perkara halal, tetapi merupakan perkara halal yang paling dibenci oleh Allah ﷻ. Ini bukan berarti talak itu haram, melainkan sangat tidak disukai oleh Allah karena talak membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu, seorang Muslim hendaknya berusaha semaksimal mungkin untuk mempertahankan rumah tangganya dan hanya menjadikan talak sebagai jalan terakhir ketika semua upaya telah dilakukan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Ibnu Majah:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):

حَدَّثَنَا كَثِيرُ بْنُ عُبَيْدٍ الْحِمْصِيُّ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ خَالِدٍ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ الْوَلِيدِ الْوَصَّافِيِّ، عَنْ مُحَارِبِ بْنِ دِثَارٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ـ ﷺ ـ " أَبْغَضُ الْحَلاَلِ إِلَى اللَّهِ الطَّلاَقُ "

Terjemahan: Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talak." (HR. Ibnu Majah no. 2018)

Catatan Penting: Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Abu Dawud. Namun, dalam sanadnya terdapat perawi bernama Ubaidullah bin Al-Walid Al-Washshafi yang menurut para ulama hadits—seperti Imam Abu Dawud, Imam An-Nasa'i, dan Imam Adz-Dzahabi—termasuk perawi yang dha'if (lemah). Oleh karena itu, hadits ini dinilai dha'if oleh sebagian ulama. Namun, maknanya didukung oleh dalil-dalil lain dari Al-Qur'an dan hadits shahih yang menunjukkan bahwa talak adalah perkara yang dibenci Allah.

Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

وَإِنْ يَتَفَرَّقَا يُغْنِ اللَّهُ كُلًّا مِنْ سَعَتِهِ ۚ وَكَانَ اللَّهُ وَاسِعًا حَكِيمًا

"Dan jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana." (QS. An-Nisa' [4]: 130)

Ayat ini menunjukkan bahwa perceraian itu diperbolehkan, tetapi Allah menyebutkannya setelah menjelaskan berbagai upaya perdamaian dalam rumah tangga (pada ayat-ayat sebelumnya). Ini mengisyaratkan bahwa perceraian adalah jalan terakhir setelah semua upaya damai dilakukan.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitabnya Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa talak adalah perkara yang dibenci oleh Allah karena ia merusak ikatan pernikahan yang merupakan ikatan suci dan agung. Beliau menegaskan bahwa meskipun talak halal, Allah membencinya karena dampaknya yang besar terhadap keluarga.
  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Allah memerintahkan untuk berbuat baik dalam pernikahan dan melarang perceraian kecuali dalam keadaan terpaksa, karena perceraian membawa kemudaratan bagi kedua belah pihak dan anak-anak.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini—meskipun sanadnya lemah—memiliki makna yang benar dan didukung oleh dalil-dalil lain. Berikut penjelasan rincinya:

1. Makna "Halal yang Paling Dibenci"

Imam Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa talak adalah perkara yang Allah halalkan, tetapi Allah membencinya. Ini menunjukkan bahwa talak bukanlah perkara yang dianjurkan atau disukai, melainkan hanya diperbolehkan dalam keadaan darurat. Beliau berkata: "Talak adalah perkara yang halal, tetapi Allah membencinya. Ini menunjukkan bahwa talak adalah jalan keluar yang paling akhir, bukan pilihan pertama."

2. Hikmah Kebencian Allah terhadap Talak

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa Allah membenci talak karena:

  • Talak menghancurkan ikatan keluarga yang seharusnya dijaga
  • Talak berdampak buruk pada anak-anak yang menjadi korban
  • Talak menyebabkan permusuhan antara dua keluarga yang sebelumnya bersatu
  • Talak membuka pintu fitnah dan kerusakan sosial

3. Kapan Talak Diperbolehkan?

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in—seperti Al-Hasan Al-Bashri dan Sa'id bin Al-Musayyib—menjelaskan bahwa talak diperbolehkan ketika:

  • Terjadi perselisihan yang tidak bisa didamaikan
  • Salah satu pasangan tidak menjalankan hak dan kewajiban
  • Ada bahaya yang mengancam keselamatan agama atau fisik salah satu pasangan

Namun, dalam kondisi normal, talak sangat dibenci dan seharusnya dihindari.

4. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Hukum Talak

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum asal talak:

  • Sebagian ulama (seperti Imam Ahmad dalam salah satu riwayat) berpendapat bahwa talak hukumnya makruh (dibenci) secara umum
  • Sebagian lainnya (seperti sebagian ulama Hanabilah) membolehkan talak ketika dibutuhkan, tetapi tetap tidak disukai
  • Imam Ibnul Qayyim menegaskan bahwa talak bisa menjadi wajib jika terjadi bahaya yang tidak bisa dihindari, bisa menjadi haram jika dilakukan tanpa alasan yang dibenarkan, dan bisa menjadi sunnah jika istri tidak menjalankan kewajibannya

5. Hadits-Hadits Pendukung Lainnya

Meskipun hadits ini dha'if, ada hadits shahih yang menunjukkan kebencian Allah terhadap perceraian. Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda:

"Perkara halal yang paling dibenci Allah adalah talak." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Juga dalam hadits lain, Nabi ﷺ bersabda:

"Tidak ada sesuatu yang halal yang lebih dibenci oleh Allah daripada talak." (HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak)

Para ulama hadits seperti Imam Al-Albani menilai hadits ini shahih atau hasan dengan penguat-penguatnya, meskipun sanad asalnya dha'if.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang ingin menceraikan istrinya tanpa alasan yang jelas. Maka Imam Ahmad berkata: "Talak itu bukan mainan. Barangsiapa yang menceraikan istrinya tanpa alasan syar'i, maka ia telah bermain-main dengan ayat-ayat Allah."

Beliau juga pernah berkata: "Sungguh, seorang laki-laki yang bersabar terhadap istri yang buruk akhlaknya lebih baik baginya daripada ia menceraikannya lalu menyesal. Karena Allah membenci talak, dan barangsiapa yang membenci apa yang dibenci Allah, maka ia akan mendapatkan kebaikan."

Kisah ini menunjukkan betapa para ulama salaf sangat berhati-hati dalam masalah talak. Mereka tidak menganggap talak sebagai perkara sepele, melainkan sebagai perkara besar yang harus dihindari kecuali dalam keadaan terpaksa.

Kesimpulan Praktis

  1. Talak adalah perkara halal, tetapi sangat dibenci Allah. Oleh karena itu, seorang Muslim hendaknya tidak mudah menjatuhkan talak.
  2. Berusahalah semaksimal mungkin untuk mempertahankan rumah tangga. Mulai dari sabar, komunikasi yang baik, hingga meminta bantuan mediator keluarga.
  3. Jadikan talak sebagai jalan terakhir. Jika semua upaya telah dilakukan dan tidak ada jalan keluar, barulah talak diperbolehkan.
  4. Jika terpaksa bercerai, lakukan dengan cara yang baik. Jangan saling menyakiti, dan utamakan kemaslahatan anak-anak.
  5. Perbanyak istighfar dan doa agar Allah menjaga keutuhan keluarga kita.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?