Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2014 tentang Larangan istri menyakiti suami dan ancamannya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah peringatan yang sangat tegas dari Nabi ﷺ kepada para istri agar tidak menyakiti suami. Hadits ini menggambarkan bahwa seorang istri yang menyakiti suaminya akan mendapat teguran dari bidadari surga yang merupakan "istri sejati" suaminya di akhirat. Ini menunjukkan betapa agungnya hak suami dan betapa besarnya dosa menyakiti hati suami. Bagi para istri, ini adalah motivasi untuk berbakti; bagi para suami, ini adalah pengingat untuk menunaikan hak istri dengan baik.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan, dengan harakat):

حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ بْنُ الضَّحَّاكِ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ، عَنْ بَحِيرِ بْنِ سَعْدٍ، عَنْ خَالِدِ بْنِ مَعْدَانَ، عَنْ كَثِيرِ بْنِ مُرَّةَ، عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ـ ﷺ ـ " لاَ تُؤْذِي امْرَأَةٌ زَوْجَهَا إِلاَّ قَالَتْ زَوْجَتُهُ مِنَ الْحُورِ الْعِينِ لاَ تُؤْذِيهِ قَاتَلَكِ اللَّهُ فَإِنَّمَا هُوَ عِنْدَكِ دَخِيلٌ أَوْشَكَ أَنْ يُفَارِقَكِ إِلَيْنَا "

Terjemahan: Dari Mu'adz bin Jabal, Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidaklah seorang wanita menyakiti suaminya, melainkan istri suaminya dari kalangan bidadari (bermata jeli) berkata: 'Janganlah engkau menyakitinya, semoga Allah membinasakanmu. Sesungguhnya dia hanyalah tamu sementara di sisimu, dan hampir saja dia akan meninggalkanmu untuk (selamanya) bersama kami.'"

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

QS. An-Nisa' [4]: 34

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ

"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka."

Kaitan dengan Ulama:

Hadits ini disebutkan oleh Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (Syarah Shahih al-Bukhari) saat membahas bab tentang hak-hak suami, dan beliau menilai sanadnya hasan (baik) dengan dukungan syawahid (penguat). Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani juga menilai hadits ini hasan dalam Shahih Ibni Majah dan Silsilah ash-Shahihah.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

  1. Larangan Menyakiti Suami: Hadits ini secara langsung melarang seorang istri menyakiti suaminya, baik melalui perkataan, perbuatan, maupun sikap. Menyakiti di sini mencakup membantah perintah yang ma'ruf, berkata kasar, bermuka masam tanpa alasan syar'i, atau tidak menunaikan hak-hak suami.
  2. Kedudukan Bidadari: Ungkapan "istrinya dari kalangan bidadari" menunjukkan bahwa setiap lelaki mukmin yang beramal saleh akan memiliki istri dari kalangan bidadari di surga. Imam Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Hadi al-Arwah ila Bilad al-Afrah menjelaskan bahwa bidadari-bidadari ini diciptakan khusus untuk para wali Allah dan penghuni surga, dan mereka sangat mencintai suami mereka yang saleh.
  3. Makna "Tamu Sementara": Frasa "tamu sementara" (دَخِيلٌ) memiliki makna yang sangat dalam. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa kehidupan dunia ini hanyalah persinggahan sementara. Umur manusia di dunia sangatlah pendek jika dibandingkan dengan kehidupan akhirat yang kekal. Oleh karena itu, seorang istri hendaknya tidak menjadikan hidup suaminya di dunia ini menderita, karena bagaimanapun juga, suaminya akan segera meninggalkan dunia ini.
  4. Ancaman bagi Istri yang Menyakiti: Perkataan bidadari "semoga Allah membinasakanmu" (قَاتَلَكِ اللَّهُ) adalah doa kebinasaan. Ini menunjukkan bahwa perbuatan menyakiti suami adalah perbuatan yang sangat dibenci Allah dan makhluk-Nya yang paling mulia (bidadari). Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa meskipun lafazh ini adalah doa, namun maknanya adalah peringatan keras dan celaan yang sangat besar bagi seorang istri yang lalai akan hak suaminya.
  5. Keseimbangan Hak dan Kewajiban: Penting untuk dipahami bahwa hadits ini tidak berarti suami bebas berbuat semaunya. Dalam Islam, hak dan kewajiban suami-istri adalah seimbang. Suami memiliki kewajiban untuk menafkahi, memperlakukan istri dengan baik, dan menjadi pemimpin yang adil. Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menekankan bahwa ayat QS. An-Nisa' [4]: 34 memerintahkan suami untuk memimpin istri dengan baik, dan jika istri taat, maka suami tidak boleh mencari-cari alasan untuk menyakitinya. Hadits ini lebih menekankan pada adab seorang istri, sebagaimana ayat tersebut juga menekankan adab seorang suami.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Al-Hasan al-Bashri — seorang ulama besar tabi'in yang dikenal dengan kezuhudannya — pernah ditanya tentang hak suami atas istri. Beliau menjawab dengan gamblang, "Hak suami atas istrinya adalah sebagaimana hak seorang raja atas rakyatnya, bahkan lebih dari itu. Hendaknya istri tidak memberikan sesuatu dari hartanya kecuali dengan izinnya, tidak berpuasa sunnah kecuali dengan izinnya, dan tidak keluar rumah kecuali dengan izinnya. Jika ia melakukan semua itu, maka ia adalah sebaik-baik istri."

Kemudian Al-Hasan melanjutkan dengan menyebutkan bahwa seorang istri yang salehah adalah yang menjadi penyejuk hati suaminya, bukan menjadi sumber kesedihan dan kemarahan. Kisah ini menunjukkan bagaimana para salaf memahami betul pentingnya keharmonisan rumah tangga yang dibangun di atas ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, serta saling menghormati hak.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi Istri: Jadilah istri yang menjadi penyejuk hati suami. Hindari perkataan dan perbuatan yang dapat menyakitinya. Ingatlah bahwa suami adalah pemimpin rumah tangga yang akan dimintai pertanggungjawaban, dan kita sebagai istri akan ditanya tentang ketaatan kita kepada Allah dalam menunaikan hak suami.
  2. Bagi Suami: Hadits ini adalah pengingat bahwa istri adalah amanah. Perlakukanlah istri dengan baik, penuh kasih sayang, dan jangan pernah menyakiti hatinya. Karena jika suami berlaku baik, maka istri akan semakin mudah untuk berbakti.
  3. Bagi Keduanya: Jadikanlah rumah tangga sebagai ladang ibadah. Saling menasihati dalam kebaikan, saling membantu dalam ketaatan, dan saling menutupi kekurangan. Kehidupan dunia ini singkat, maka perbanyaklah bersabar dan bersyukur.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.