Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menegaskan kaidah penting dalam nasab (keturunan): anak dinasabkan kepada suami yang sah (pemilik "firasy"/tempat tidur pernikahan), bukan kepada laki-laki yang berzina. Bagi pezina, ia tidak mendapatkan hak nasab atas anak tersebut, bahkan diancam dengan hukuman dan kerugian. Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Abu Umamah Al-Bahili, dan maknanya sejalan dengan hadits serupa yang lebih kuat sanadnya dari Aisyah dan Abu Hurairah.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan nasab dan larangan zina:
QS. Al-Isra' [17]: 32
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Terjemahan: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk."
Hadits terkait (lebih kuat sanadnya):
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Hadits ini juga diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits "الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ" adalah pokok dalam bab nasab, dan menjadi dalil bahwa anak yang lahir dalam pernikahan yang sah dinasabkan kepada suami.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menjadi landasan ijma' ulama bahwa nasab anak mengikuti firasy (pernikahan yang sah).
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan hikmah syariat di balik penetapan nasab melalui firasy, yaitu menjaga kehormatan, keturunan, dan mencegah kekacauan nasab.
- Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam (meski hadits ini tidak termasuk dalam 40 haditsnya) menegaskan prinsip saddudz dzari'ah (menutup jalan kerusakan) dalam masalah nasab.
Penjelasan Rinci
Makna "الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ" (Anak adalah untuk firasy):
Kata "firasy" secara bahasa berarti hamparan/tempat tidur. Dalam istilah syariat, yang dimaksud adalah pernikahan yang sah. Maka maknanya: anak yang lahir dari seorang wanita yang memiliki suami sah, dinasabkan kepada suami tersebut, selama tidak ada penafian yang sah menurut syariat.
Makna "وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ" (dan bagi pezina adalah batu):
Kata "al-'ahir" berarti pezina. "Al-hajar" (batu) di sini adalah ungkapan kinayah (kiasan) yang mengandung beberapa makna menurut ulama:
- Pezina tidak mendapatkan hak nasab atas anak hasil zina tersebut (pendapat Ibnu Hajar dalam Fathul Bari).
- Pezina mendapatkan kerugian dan kehinaan, sebagaimana batu yang tidak berguna (pendapat Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim).
- Pezina berhak mendapatkan hukuman rajam jika muhshan (pendapat sebagian ulama, sebagaimana disebutkan Ibnu Hajar).
Pemahaman ulama daftar:
- Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa anak zina dinasabkan kepada ibu dan keluarganya dari pihak ibu, bukan kepada laki-laki pezina.
- Imam Ahmad bin Hanbal (sebagaimana dinukil dalam Al-Mughni dan kitab-kitab Hanabilah) berpendapat bahwa anak zina tidak dinasabkan kepada pezina, tetapi kepada ibunya.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa anak zina dinasabkan kepada ibunya, dan tidak ada hubungan nasab dengan pezina.
- Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa nasab hanya ditetapkan melalui pernikahan yang sah atau kepemilikan (dalam konteks zaman tertentu), bukan melalui zina.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa syariat menetapkan nasab melalui firasy untuk menjaga keturunan dan mencegah klaim-klaim palsu.
- As-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman (dalam konteks ayat tentang zina) menegaskan bahwa zina merusak tatanan nasab dan masyarakat.
Perbedaan pendapat:
Para ulama sepakat bahwa anak yang lahir dalam pernikahan sah dinasabkan kepada suami. Namun, mereka berbeda pendapat tentang apakah anak zina bisa dinasabkan kepada pezina jika ia mengakuinya. Jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan empat madzhab berpendapat tidak bisa, berdasarkan hadits ini. Sebagian kecil ulama berpendapat bisa jika ada pengakuan, tetapi pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena hadits ini secara tegas menafikan hak nasab bagi pezina.
Catatan tentang sanad hadits ini:
Hadits riwayat Ibnu Majah ini melalui jalur Isma'il bin 'Ayyasy dari Syurahbil bin Muslim dari Abu Umamah. Para ulama hadits seperti Al-Bukhari, Abu Hatim ar-Razi, dan Abu Zur'ah ar-Razi menilai Isma'il bin 'Ayyasy lemah dalam riwayat dari selain Syam (Syam adalah daerahnya, dan Abu Umamah termasuk Syam, sehingga riwayat ini masih diterima oleh sebagian ulama). Namun, hadits ini memiliki syawahid (penguat) yang sangat banyak dari Aisyah, Abu Hurairah, dan lainnya dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, sehingga maknanya shahih dan tidak perlu diragukan.
Story Telling
Dikisahkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, bahwa Sa'd bin Abi Waqqash dan Abd bin Zam'ah pernah berselisih tentang seorang anak. Sa'd berkata: "Wahai Rasulullah, anak ini adalah anak saudaraku, Utbah bin Abi Waqqash. Ia berpesan kepadaku bahwa anak ini adalah anaknya." Abd bin Zam'ah berkata: "Anak ini adalah saudaraku, ia lahir di atas tempat tidur ayahku (Zam'ah) dari hamba sahaya miliknya."
Rasulullah ﷺ melihat kemiripan anak itu dengan Utbah, tetapi beliau tetap memutuskan: "الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ" — "Anak adalah untuk firasy (pemilik tempat tidur yang sah), dan bagi pezina adalah batu." Lalu beliau bersabda kepada Saudah binti Zam'ah: "Berhijablah darinya, wahai Saudah." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hikmah: Rasulullah ﷺ tidak menetapkan nasab berdasarkan kemiripan fisik semata, tetapi berdasarkan kaidah syariat yang jelas, yaitu firasy. Ini menunjukkan bahwa syariat menjaga keturunan dengan aturan yang tegas, bukan berdasarkan dugaan atau klaim.
Kesimpulan Praktis
- Anak yang lahir dalam pernikahan sah dinasabkan kepada suami, bukan kepada laki-laki lain, meskipun ada kemiripan fisik.
- Anak hasil zina tidak dinasabkan kepada pezina, tetapi kepada ibunya.
- Pezina tidak mendapatkan hak apapun atas anak hasil zina, dan diancam dengan hukuman serta kehinaan.
- Menjaga kehormatan dan keturunan adalah tujuan syariat yang agung, maka jauhi zina dan segala perantara menuju zina.
- Kembalikan masalah nasab kepada ulama terpercaya dan pengadilan syariah, bukan kepada dugaan atau klaim pribadi.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.