Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1988 tentang Larangan menyambung rambut bagi wanita

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi larangan tegas dari Nabi ﷺ terhadap praktik menyambung rambut, baik bagi yang menyambungkan maupun yang meminta disambungkan. Para ulama menjelaskan bahwa laknat dalam hadits ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut termasuk dosa besar, karena mengandung unsur penipuan (ghisy) dan mengubah ciptaan Allah. Larangan ini berlaku umum, kecuali jika ada kebutuhan darurat yang dibenarkan syariat, dan itu pun harus ditimbang dengan kaidah yang ditetapkan para ulama.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab an-Nikah, Bab Wanita yang Menyambung Rambut dan yang Meminta Disambungkan (no. 1988), dari Asma' binti Abu Bakar radhiyallahu 'anha.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ فَاطِمَةَ، عَنْ أَسْمَاءَ، قَالَتْ جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَتْ إِنَّ ابْنَتِي عُرَيِّسٌ وَقَدْ أَصَابَتْهَا الْحَصْبَةُ فَتَمَرَّقَ شَعْرُهَا ‏.‏ فَأَصِلُ لَهَا فِيهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ ‏"‏ لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ ‏"‏

Terjemah: "Seorang wanita datang kepada Nabi ﷺ dan berkata: 'Putriku akan menikah, dan dia terkena campak sehingga rambutnya rontok. Bolehkah saya menyambungkan rambutnya?' Rasulullah ﷺ bersabda: 'Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang meminta disambungkan.'"

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar larangan mengubah ciptaan Allah:

وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ ۚ وَمَن يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِّن دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِينًا

QS. An-Nisa' [4]: 119

Terjemah: "Dan aku (setan) benar-benar akan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar mengubahnya. Barangsiapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh ia telah merugi dengan kerugian yang nyata."

Hadits lain yang semakna dan lebih panjang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang meminta disambungkan, serta wanita yang mentato dan yang minta ditato. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa laknat menunjukkan perbuatan ini termasuk dosa besar.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menunjukkan keharaman menyambung rambut, baik dengan rambut manusia maupun dengan benda lain yang menyerupai rambut, dan baik bagi yang menyambungkan (washilah) maupun yang meminta disambungkan (mustaushilah). Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama sepakat tentang keharaman menyambung rambut jika menggunakan rambut manusia, karena mengandung unsur menyambung dengan sesuatu yang najis atau tidak halal, dan juga mengandung penipuan.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan ini mencakup semua bentuk menyambung rambut, baik dengan rambut manusia maupun dengan rambut hewan atau benda lain, karena illat (sebab) larangan adalah mengubah ciptaan Allah dan menipu orang lain. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama mengecualikan jika ada kebutuhan seperti menutupi aib atau cacat, namun pendapat yang kuat adalah tetap terlarang selama tidak ada darurat yang jelas.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa syariat Islam melarang segala bentuk penipuan dan pemalsuan, termasuk dalam hal penampilan. Menyambung rambut termasuk mengubah ciptaan Allah dan menampakkan sesuatu yang tidak sesuai kenyataan, yang bisa menimbulkan ghurur (penipuan) terhadap calon suami atau orang lain.

Adapun hadits ini secara khusus menyebutkan konteks seorang wanita yang putrinya terkena campak sehingga rambutnya rontok, dan dia ingin menyambung rambut putrinya karena akan menikah. Nabi ﷺ tetap melarangnya, menunjukkan bahwa larangan ini berlaku meskipun ada alasan yang tampak baik. Ini menunjukkan bahwa ketaatan kepada Allah harus didahulukan di atas keinginan mempercantik diri.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam syarahnya menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya menyambung rambut secara mutlak, dan tidak ada pengecualian kecuali jika ada darurat yang dibenarkan syariat, seperti jika seseorang kehilangan rambut karena penyakit dan tidak ada cara lain selain menyambung dengan rambut yang suci dan halal, namun ini pun harus dikonsultasikan dengan ulama terpercaya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Asma' binti Abu Bakar radhiyallahu 'anha, yang merupakan saudara Aisyah radhiyallahu 'anha, menyaksikan langsung peristiwa ini. Seorang wanita datang kepada Nabi ﷺ dengan penuh harap agar putrinya bisa tampil cantik di hari pernikahannya. Namun Nabi ﷺ, dengan kasih sayangnya, justru melarangnya karena beliau mengetahui bahwa ketaatan kepada Allah lebih penting daripada mempercantik diri dengan cara yang haram. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ selalu mengajarkan umatnya untuk menjauhi larangan Allah meskipun tampaknya ada alasan yang baik. (Disebutkan dalam Shahih Muslim dan Fathul Bari)

Kesimpulan Praktis

  1. Menyambung rambut, baik dengan rambut manusia maupun benda lain yang menyerupai rambut, hukumnya haram berdasarkan hadits ini dan ijma' ulama.
  2. Larangan ini berlaku bagi yang menyambungkan dan yang meminta disambungkan.
  3. Hendaknya seorang muslimah mempercantik diri dengan cara yang halal, seperti merawat rambut dengan bahan-bahan yang dibolehkan syariat, dan tidak menipu dengan menyambung rambut.
  4. Jika ada kebutuhan darurat, hendaknya berkonsultasi dengan ulama terpercaya untuk menimbang maslahat dan mafsadatnya.
  5. Hendaknya kita selalu mengutamakan ketaatan kepada Allah di atas keinginan mempercantik diri, karena kecantikan yang hakiki adalah kecantikan hati dan akhlak.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?