Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ melaknat dua perbuatan yang merubah ciptaan Allah dengan tujuan mempercantik diri secara berlebihan, yaitu: (1) menyambung rambut, baik yang melakukannya maupun yang meminta dilakukan padanya, dan (2) membuat tato, baik yang membuatnya maupun yang meminta dibuatkan. Laknat berarti dijauhkan dari rahmat Allah. Ini adalah larangan keras yang menunjukkan dosa besar, karena termasuk perbuatan mengubah ciptaan Allah dan menipu (terutama dalam konteks menyambung rambut untuk memperindah penampilan).
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Ibnu Majah (No. 1987):
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda berikan):
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ، وَأَبُو أُسَامَةَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، عَنِ النَّبِيِّ ـ ﷺ ـ أَنَّهُ لَعَنَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dari jalur yang sama (dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma). Imam al-Bukhari meriwayatkannya dalam Shahih-nya, Kitab at-Tafsir, dan Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab al-Libas wa az-Zinah.
Ayat Al-Qur'an yang Terkait:
Allah Ta'ala berfirman (dalam konteks tipu daya setan):
وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ
"Dan sungguh akan aku perintahkan mereka (sehingga) mereka mengubah ciptaan Allah." (QS. An-Nisa' [4]: 119)
Ayat ini sering dikutip oleh para ulama ketika membahas larangan mengubah ciptaan Allah, termasuk menyambung rambut dan tato.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in telah menjelaskan makna hadits ini secara mendalam.
1. Makna al-Washilah (الوَاصِلَةُ) dan al-Mustawshilah (المُسْتَوْصِلَةُ)
- al-Washilah adalah wanita yang menyambung rambutnya atau rambut orang lain dengan rambut lain (baik rambut manusia maupun rambut buatan/sintetis) untuk tujuan mempercantik diri.
- al-Mustawshilah adalah wanita yang meminta agar rambutnya disambung.
Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini mencakup semua bentuk penyambungan rambut, baik dengan rambut manusia maupun dengan benang, wol, atau bahan lainnya. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama tentang keharaman perbuatan ini bagi wanita yang sudah bersuami maupun yang belum, selama tujuannya untuk mempercantik diri.
2. Makna al-Washimah (الوَاشِمَةُ) dan al-Mustawsyimah (المُسْتَوْشِمَةُ)
- al-Washimah adalah wanita yang membuat tato (menusuk kulit lalu memasukkan tinta atau zat pewarna ke dalamnya).
- al-Mustawsyimah adalah wanita yang meminta dibuatkan tato padanya.
Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa tato yang dimaksud adalah menusuk kulit hingga mengeluarkan darah lalu mengisinya dengan celak atau zat pewarna lainnya sehingga bekasnya tetap ada dan tidak hilang. Ini termasuk mengubah ciptaan Allah secara permanen.
3. Hikmah Larangan Ini Menurut Para Ulama
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa larangan ini mengandung beberapa hikmah besar:
- Pertama, perbuatan ini termasuk mengubah ciptaan Allah Ta'ala. Allah menciptakan manusia dalam bentuk yang paling baik, maka mengubahnya dengan cara yang bertentangan dengan fitrah adalah perbuatan setan.
- Kedua, dalam menyambung rambut terdapat unsur penipuan. Seorang wanita menampakkan dirinya seolah-olah memiliki rambut panjang yang indah, padahal itu bukan rambutnya. Ini termasuk ghisy (penipuan) yang dilarang dalam Islam.
- Ketiga, perbuatan ini biasanya dilakukan karena tidak ridha dengan pemberian Allah dan mengikuti hawa nafsu serta mode yang berubah-ubah.
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menambahkan bahwa laknat Nabi ﷺ terhadap pelaku menunjukkan bahwa perbuatan ini termasuk dosa besar (kabair), karena laknat tidak dijatuhkan kecuali untuk dosa-dosa besar.
4. Pengecualian untuk Rambut Buatan (Wig/Sisipan)
Para ulama berbeda pendapat mengenai rambut buatan (bukan rambut manusia). Namun pendapat yang lebih kuat menurut Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah adalah tetap haram, karena:
- Teks hadits menyebutkan laknat secara umum tanpa membedakan bahan yang digunakan.
- Tujuan larangan adalah mencegah penipuan dan mengubah ciptaan Allah, dan ini tetap ada pada rambut buatan.
- Imam an-Nawawi telah menukil ijma' ulama tentang keharaman menyambung rambut dengan rambut manusia, dan sebagian besar ulama juga mengharamkan dengan selain rambut manusia.
Namun perlu dicatat, jika seorang wanita memiliki kekurangan (misalnya rambutnya rontok karena pengobatan) dan menggunakan penutup yang bukan untuk tujuan mempercantik diri secara berlebihan, maka ada kelonggaran dalam batas-batas tertentu, dengan syarat tidak mengandung unsur penipuan dan tidak menyerupai larangan di atas. Ini adalah pembahasan yang lebih rinci dan sebaiknya dikonsultasikan dengan ulama terpercaya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa suatu ketika seorang wanita datang kepada Nabi ﷺ dan bertanya tentang hukum menyambung rambut. Beliau menjawab dengan tegas bahwa Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang meminta disambungkan.
Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa Asma' bintu Abi Bakr radhiyallahu 'anha pernah bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hal ini, dan beliau melarangnya dengan tegas. Ini menunjukkan bahwa larangan ini berlaku umum, bahkan untuk keluarga terdekat Nabi ﷺ sekalipun.
Kisah ini mengajarkan kita bahwa ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya harus didahulukan di atas keinginan hawa nafsu dan mode. Seorang muslimah yang mencintai Allah dan Rasul-Nya akan lebih memilih ridha Allah daripada sekadar mengikuti tren kecantikan yang bertentangan dengan syariat.
Kesimpulan Praktis
- Haram hukumnya menyambung rambut (dengan rambut manusia maupun bahan lain) bagi wanita, baik yang melakukannya maupun yang meminta dilakukan padanya.
- Haram hukumnya membuat tato, baik yang membuat maupun yang meminta dibuatkan, karena termasuk mengubah ciptaan Allah.
- Laknat Nabi ﷺ menunjukkan bahwa perbuatan ini termasuk dosa besar yang harus dijauhi.
- Bertaubatlah bagi yang pernah melakukannya, karena Allah Maha Pengampun. Untuk tato, jika sudah terlanjur, tidak wajib dihilangkan jika menyebabkan mudarat, namun wajib menyesal dan bertekad tidak mengulangi.
- Hendaknya seorang muslimah merasa cukup dan bersyukur dengan apa yang Allah berikan, karena kecantikan sejati ada pada ketakwaan dan akhlak mulia.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.