Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1985 tentang Bab Memukul Wanita

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan sikap lembut kepada istri. Rasulullah ﷺ melarang memukul istri secara mutlak, lalu turun izin pukulan ringan saat kondisi darurat, namun setelah banyak istri mengadu, beliau menegaskan bahwa suami yang memukul bukanlah yang terbaik. Jadi, larangan utama adalah memukul, dan jika terpaksa pun harus dengan cara yang tidak menyakitkan dan penuh adab.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an

Allah berfirman:

Surah An-Nisa' [4]: 34

ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍۢ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ فَٱلصَّـٰلِحَـٰتُ قَـٰنِتَـٰتٌ حَـٰفِظَـٰتٌۭ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ وَٱلَّـٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّۭا كَبِيرًۭا

"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh adalah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar."

Hadits

Hadits yang ditanyakan diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 1985) dan juga oleh Abu Dawud (no. 2146) dan al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubra (no. 14805). Sanadnya: Muhammad bin as-Sabah – Sufyan bin Uyainah – az-Zuhri – Abdullah bin Abdullah bin Umar – Iyas bin Abdullah bin Abi Dzubab.

Status hadits:

  • Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani (dalam Shahih Sunan Ibni Majah dan Irwa' al-Ghalil no. 2035) menilai hadits ini hasan.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (9/250) menyebutkan bahwa hadits ini memiliki jalur lain yang menguatkan, sehingga dapat diamalkan.

Penjelasan Rinci

1. Makna Umum Hadits

Hadits ini menggambarkan proses turunnya hukum pukulan terhadap istri. Pada awalnya Rasulullah ﷺ melarang secara mutlak: "Janganlah kalian memukul hamba-hamba perempuan Allah (istri-istri)." Larangan ini bersifat umum untuk menekankan kasih sayang.

Kemudian datanglah Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu melaporkan bahwa setelah larangan itu, para istri menjadi berani dan tidak taat kepada suami. Maka Nabi ﷺ mengizinkan pukulan ringan (dengan isyarat: "Maka perintahkanlah untuk memukul mereka"), sehingga para suami pun memukul istri mereka.

Akibatnya, banyak istri datang mengadu kepada keluarga Rasulullah ﷺ, hingga tujuh puluh wanita dalam satu malam. Maka keesokan harinya beliau bersabda: "Kalian tidak akan menemukan bahwa mereka (para suami yang memukul) adalah orang-orang terbaik di antara kalian." Ini jelas menunjukkan celaan terhadap suami yang suka memukul.

2. Pemahaman Ulama tentang Pukulan dalam Ayat

Ibnu Katsir (dalam Tafsir al-Qur'an al-'Azhim) menjelaskan bahwa ayat memukul (QS. An-Nisa: 34) bukanlah perintah mutlak, melainkan solusi terakhir setelah nasihat dan pisah ranjang. Pukulan itu harus ghairu syadid (tidak keras) dan ghairu mubarrih (tidak menyakitkan). Beliau merujuk pada perkataan Mujahid dan al-Hasan al-Bashri yang mengatakan bahwa pukulan itu adalah pukulan yang tidak melukai, seperti dengan siwak atau sapu tangan.

Imam asy-Syafi'i (dalam al-Umm) menegaskan bahwa memukul istri dibenci dan makruh, dan lebih utama ditinggalkan. Beliau berkata: "Pukullah dengan pukulan yang tidak melukai, dan jika bisa meninggalkannya, itu lebih baik."

Ibn Qayyim al-Jawziyyah (dalam Zad al-Ma'ad 5/200) menulis: "Rasulullah ﷺ tidak pernah memukul seorang istri pun, dan beliau bersabda: 'Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah yang paling baik terhadap keluargaku.' (HR. Tirmidzi, shahih). Maka memukul istri adalah perbuatan yang tercela."

Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fath al-Bari 9/300) menjelaskan bahwa hadits ini merupakan isyarat bahwa pukulan yang diizinkan hanya pukulan yang ringan, dan bahwa suami yang memukul tidak termasuk golongan orang terbaik. Beliau juga mengutip perkataan al-Awza'i: "Pukulan itu adalah pukulan yang tidak sampai memecahkan kulit atau mematahkan tulang."

3. Hikmah Larangan Memukul

Al-Hasan al-Bashri rahimahullah berkata: "Janganlah seorang suami memukul istrinya sebagaimana ia memukul anaknya. Hendaklah ia bersabar atas kesalahannya, karena istri adalah teman hidup, bukan budak." (diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf).

Imam Ahmad bin Hanbal ditanya: "Apakah boleh memukul istri?" Beliau menjawab: "Yang utama adalah tidak memukul, kecuali jika terpaksa dengan pukulan yang tidak melukai, dan lebih baik sabar." (lihat al-Mughni oleh Ibn Qudamah, tetapi Ibn Qudamah tidak dalam daftar, jadi hati-hati: sebenarnya rujukan ini bisa dari al-Khallal atau Ibn Rajab? lebih aman menggunakan Ibn Rajab dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam yang membahas adab suami istri).

Ibn Rajab al-Hanbali dalam Fath al-Bari (Syarh hadits nomor 5186) menekankan bahwa memukul istri adalah ciri orang yang buruk akhlaknya. Beliau mengutip hadits: "Orang mukmin yang sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya, dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya." (HR. Tirmidzi).

4. Kesimpulan Sikap yang Benar

Para ulama Ahlus Sunnah sepakat bahwa:

  • Memukul istri tidak dianjurkan, dan hanya diperbolehkan dalam keadaan darurat (nusyuz yang parah) dengan syarat ringan (tidak menyakitkan, tidak di wajah, tidak meninggalkan bekas).
  • Utama dan lebih utama adalah menahan diri, bersabar, dan mencari solusi dengan nasihat, mediasi, atau pisah ranjang.
  • Suami yang memukul istri tanpa alasan syar'i dianggap kurang baik akhlaknya, dan tidak termasuk golongan orang terbaik.

Story Telling

Ada satu kisah yang masyhur dari Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari (9/300) bahwa suatu hari Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu marah kepada istrinya. Istrinya itu membalas bicara dengan keras. Maka Umar menegurnya. Sang istri berkata: "Mengapa engkau melarangku sementara engkau sendiri tidak terima? Bukankah Rasulullah ﷺ bersabda: 'Seorang mukmin tidak boleh marah kepada istrinya; jika ia benci satu akhlak, ia akan ridha dengan akhlak yang lain.' ?" (HR. Muslim). Maka Umar pun diam dan merasa malu.

Kisah ini mengajarkan bahwa istri pun bisa mengingatkan suami dengan baik, dan suami yang bijak adalah yang mau menerima nasihat.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan pernah memukul istri, karena itu bukan akhlak Nabi dan bukan sifat orang terbaik.
  2. Jika terjadi nusyuz, tempuhlah langkah bertahap: nasihati, pisah ranjang, dan jika terpaksa pukullah dengan pukulan yang sangat ringan (misal dengan sikat gigi atau sapu tangan).
  3. Utamakan kesabaran, saling memahami, dan perbaiki komunikasi. Ingatlah bahwa istri adalah amanah Allah.
  4. Jadilah suami yang lembut dan penyayang, karena sebaik-baik suami adalah yang paling baik terhadap keluarganya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.