Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1984 tentang Rasulullah tidak pernah memukul pelayan maupun istri

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah kabar yang sangat mulia tentang akhlak agung Nabi ﷺ. Beliau tidak pernah memukul pelayan, istri, atau bahkan benda mati dengan tangannya. Ini menunjukkan bahwa memukul dalam rumah tangga bukanlah kebiasaan beliau, dan menjadi dalil bahwa seorang suami hendaknya meneladani Nabi ﷺ dalam kelembutan, kesabaran, dan tidak mudah menggunakan kekerasan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Ibnu Majah:

Teks Arab hadits (sesuai yang Anda cantumkan):

<p>حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ مَا ضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ ـ ﷺ ـ خَادِمًا لَهُ وَلاَ امْرَأَةً وَلاَ ضَرَبَ بِيَدِهِ شَيْئًا ‏.‏</p>

Makna: Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: "Rasulullah ﷺ tidak pernah memukul seorang pelayan pun miliknya, tidak pula seorang istri pun, dan tidak pernah memukul sesuatu pun dengan tangannya."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 2328) dari jalur Hisyam bin 'Urwah dari ayahnya dari Aisyah, dengan lafaz yang semakna. Imam Abu Dawud juga meriwayatkannya dalam Sunan-nya (no. 4786).

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

Allah Ta'ala berfirman:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

QS. An-Nisa' [4]: 19 — "Dan bergaullah dengan mereka (istri-istrimu) secara patut."

Ayat ini memerintahkan pergaulan yang baik dengan istri, dan Nabi ﷺ adalah teladan terbaik dalam hal ini.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kesempurnaan akhlak Nabi ﷺ dan kasih sayang beliau kepada keluarga dan pelayan.

1. Penjelasan Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (kitab Al-Fadhail, bab "Kedermawanan Nabi ﷺ dan sifat beliau tidak pernah memukul") menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan akhlak mulia Nabi ﷺ. Beliau tidak pernah memukul istri, pelayan, atau benda apa pun dengan tangan mulia beliau. Ini adalah pujian tertinggi bagi akhlak beliau.

2. Penjelasan Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (Syarah Shahih Al-Bukhari) ketika membahas bab "Tidak boleh memukul istri" menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa memukul bukanlah jalan yang ditempuh Nabi ﷺ dalam mendidik keluarga. Beliau lebih memilih nasihat, teguran, dan berpaling dengan cara yang baik.

3. Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa memukul istri bukanlah perkara yang dianjurkan dalam Islam. Meskipun syariat membolehkan pukulan yang tidak menyakitkan dalam kondisi tertentu sebagai langkah terakhir (sebagaimana dalam QS. An-Nisa' [4]: 34), namun Nabi ﷺ sendiri tidak pernah melakukannya. Ini menunjukkan bahwa meninggalkannya adalah lebih utama dan lebih sesuai dengan akhlak beliau.

4. Penjelasan Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam beberapa fatwanya menegaskan bahwa seorang suami hendaknya bersikap lembut kepada istrinya, menasihatinya dengan baik, dan tidak tergesa-gesa memukul. Beliau menukil hadits ini sebagai bukti bahwa Nabi ﷺ tidak pernah memukul istri-istrinya, padahal jika ada orang yang berhak memukul karena sebab tertentu, maka Nabi ﷺ adalah orang yang paling berhak, namun beliau tidak melakukannya.

5. Penjelasan Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Jami' Al-'Ulum wal-Hikam ketika membahas hadits-hadits tentang akhlak Nabi ﷺ menyebutkan bahwa tidak memukul adalah bagian dari kesempurnaan akhlak dan kelembutan beliau. Beliau mengajarkan umatnya untuk bersabar dan berlemah lembut dalam mendidik.

Catatan Penting:

Perlu dipahami bahwa hadits ini tidak bertentangan dengan firman Allah dalam QS. An-Nisa' [4]: 34 yang menyebutkan tentang pukulan sebagai langkah terakhir dalam mendidik istri yang nusyuz (durhaka). Para ulama menjelaskan bahwa:

  • Ayat tersebut membolehkan pukulan yang ghairu mubarrih (tidak menyakitkan, tidak meninggalkan bekas) sebagai langkah terakhir setelah nasihat dan pisah ranjang tidak berhasil.
  • Namun Nabi ﷺ sendiri tidak pernah melakukannya, menunjukkan bahwa ini adalah rukhsah (keringanan) yang sebaiknya ditinggalkan, dan keutamaan adalah bersabar serta tidak memukul.
  • Syaikh Al-Albani dalam Adab Az-Zifaf menjelaskan bahwa pukulan yang dibolehkan dalam ayat tersebut sangat dibatasi dan merupakan jalan darurat, bukan kebiasaan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa suatu ketika Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu melarang para sahabat memukul istri-istri mereka. Kemudian datanglah seorang wanita yang mengadu kepada Umar tentang suaminya yang memukulnya. Maka Umar berkata: "Kembalilah, jangan engkau pukul istrimu." Lalu Nabi ﷺ bersabda:

"Wahai Umar, sesungguhnya telah turun ayat: 'Dan mereka (para wanita) mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf.' (QS. Al-Baqarah [2]: 228). Maka janganlah seseorang di antara kalian memukul istrinya, kemudian di malam harinya ia menggaulinya."

(Riwayat Abu Dawud no. 2146, dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud)

Kisah ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ melarang memukul istri, dan para sahabat memahami bahwa memukul bukanlah jalan yang diridhai dalam rumah tangga. Umar yang dikenal tegas pun menarik kembali larangannya ketika mendengar bimbingan Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Teladani Nabi ﷺ dalam kelembutan — Beliau tidak pernah memukul istri, pelayan, atau benda apa pun. Ini adalah akhlak terbaik yang harus kita contoh.
  2. Utamakan nasihat dan komunikasi — Dalam menghadapi masalah rumah tangga, dahulukan nasihat yang baik, dialog, dan kesabaran, sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ.
  3. Pukulan adalah jalan darurat — Jika syariat membolehkan dalam kondisi tertentu, itu adalah langkah terakhir yang sangat dibatasi, dan meninggalkannya adalah lebih utama.
  4. Jadikan rumah tangga penuh kasih sayang — Rumah tangga yang dibangun di atas kelembutan dan saling menghargai akan lebih berkah daripada yang dibangun dengan kekerasan.
  5. Perbaiki diri dengan meneladani Rasulullah ﷺ — Beliau adalah teladan terbaik dalam segala hal, termasuk dalam memperlakukan keluarga.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.