Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1971 tentang Keadilan membagi waktu antar istri sesuai kemampuan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ berusaha seadil mungkin dalam membagi waktu (giliran menginap) di antara istri-istrinya, lalu beliau berdoa kepada Allah karena beliau sadar bahwa keadilan yang sempurna hanya milik Allah. Yang dimaksud "di luar kekuasaanku" adalah kecenderungan hati (cinta), yang tidak sepenuhnya bisa dikendalikan manusia. Pelajarannya: seorang suami wajib adil dalam hal yang bisa diusahakan (giliran, nafkah, perlakuan lahir), dan menyerahkan urusan hati kepada Allah.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar keadilan terhadap istri:

QS. An-Nisa' [4]: 129

وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

"Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu) walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian. Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sungguh Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu 'anha, dikeluarkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Nikah, Bab Pembagian Waktu Antara Istri-Istri (no. 1971). Jalur periwayatannya: Abu Bakr bin Abi Syaibah dan Muhammad bin Yahya → Yazid bin Harun → Hammad bin Salamah → Ayyub → Abu Qilabah → Abdullah bin Yazid → Aisyah.

Hadits semakna juga diriwayatkan dalam kitab-kitab sunnah lain, dan Imam an-Nawawi menyebutkan maknanya dalam Syarh Shahih Muslim ketika membahas bab keadilan dalam giliran istri.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Aisyah radhiyallahu 'anha mengabarkan bahwa Nabi ﷺ ketika membagi giliran menginap di antara istri-istrinya, beliau berusaha berlaku adil — setiap istri mendapat bagian yang sama. Namun setelah itu beliau berdoa:

"Ya Allah, ini adalah pembagianku pada apa yang aku kuasai, maka janganlah Engkau mencelaku pada apa yang Engkau kuasai dan aku tidak menguasainya."

Apa yang dimaksud "yang tidak dikuasai"?

Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah kecenderungan hati dan rasa cinta. Manusia bisa mengatur perbuatan lahirnya — giliran, nafkah, tempat tinggal, perlakuan — tetapi tidak sepenuhnya bisa memerintah hatinya untuk mencintai secara sama rata. Inilah yang Allah sebut dalam QS. An-Nisa' [4]: 129: "kamu tidak akan dapat berlaku adil... walaupun kamu sangat ingin."

Pemahaman ulama dalam daftar:

  • Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat 129 Surah An-Nisa' turun berkaitan dengan ketidakmampuan seorang suami menyamakan rasa cinta, dan bahwa yang dituntut adalah keadilan dalam perbuatan lahir, bukan dalam rasa hati.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa wajib atas suami berlaku adil dalam giliran (mabit), nafkah, dan pakaian; sedangkan cinta dan kecenderungan hati tidak termasuk yang dibebani secara mutlak.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa doa Nabi ﷺ ini menunjukkan pengakuan beliau bahwa keadilan sempurna hanya milik Allah, dan ini termasuk adab kenabian yang paling tinggi.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ membagi giliran dengan sangat teratur dan adil, dan beliau sendiri berdoa memohon ampunan untuk hal yang di luar kemampuan beliau.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

Sebagian ulama berbeda pendapat apakah "yang tidak dikuasai" itu cinta hati saja, atau termasuk juga kemampuan fisik (seperti sakit, usia tua). Namun pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Ibnu Katsir dan an-Nawawi — adalah bahwa yang dimaksud adalah kecenderungan hati (mahabbah), karena itulah yang secara tegas disebut dalam ayat 129. Adapun hal-hal lahir seperti giliran dan nafkah tetap wajib adil.

Pelajaran penting:

  1. Keadilan yang dituntut adalah pada hal yang mampu diusahakan: giliran, nafkah, tempat tinggal, perlakuan.
  2. Rasa cinta yang lebih kepada salah satu istri bukan dosa selama tidak menimbulkan kezaliman lahir (misalnya menelantarkan yang lain).
  3. Doa Nabi ﷺ mengajarkan tawadhu — seorang pemimpin rumah tangga pun harus mengakui keterbatasannya di hadapan Allah.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha pernah menyebutkan bahwa Nabi ﷺ bila ingin safar, beliau mengundi di antara istri-istrinya, dan siapa yang keluar namanya, dialah yang ikut bersama beliau. Ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ sangat menjaga keadilan, sampai dalam hal perjalanan pun beliau mengundi agar tidak ada yang merasa dizalimi.

Dalam riwayat lain, ketika Nabi ﷺ sakit menjelang wafatnya, beliau meminta izin kepada istri-istrinya untuk dirawat di rumah Aisyah. Para istri mengizinkan. Ini menunjukkan bahwa meskipun hati beliau lebih cenderung kepada Aisyah, beliau tetap meminta izin secara resmi kepada yang lain — bukti keadilan lahir yang beliau jaga sampai akhir hayat.

Hikmah: Seorang suami hendaknya meniru Nabi ﷺ: berusaha adil dalam hal yang bisa diatur, dan menyerahkan urusan hati kepada Allah dengan doa dan istighfar.

Kesimpulan Praktis

  1. Berlaku adil dalam giliran, nafkah, dan perlakuan lahir terhadap istri-istri adalah kewajiban suami.
  2. Kecenderungan hati yang lebih kepada salah satu istri tidak dihukum selama tidak menimbulkan kezaliman.
  3. Perbanyak doa seperti doa Nabi ﷺ: memohon kepada Allah agar tidak dicela atas apa yang di luar kemampuan.
  4. Jangan menelantarkan istri yang kurang dicintai — berikan haknya secara lahir.
  5. Bertaqwa dan memperbaiki diri adalah jalan ampunan, sebagaimana penutup ayat 129: "Jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri, maka sungguh Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?