Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dalil utama bahwa seseorang yang sedang berihram (haji atau umrah) dilarang menikah, menikahkan orang lain, dan melamar. Larangan ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan yang sedang ihram. Ini adalah salah satu bentuk penghormatan terhadap kesucian ibadah haji dan umrah, di mana seorang muslim harus fokus beribadah kepada Allah dan menjauhkan diri dari hal-hal yang bersifat syahwat dan akad duniawi.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Muslim dan Ibnu Majah:
Hadits yang Anda tanyakan diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya (no. 1966) dari jalur Aban bin Utsman bin Affan dari ayahnya (Utsman bin Affan) radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 1409) dengan lafaz yang semakna.
Berikut teks haditsnya dalam Bahasa Arab beserta harakat lengkapnya:
مُحَرِّمٌ لَا يَنْكِحُ وَلَا يُنْكِحُ وَلَا يَخْطُبُ
(Muhrimun laa yankihu wa laa yunkihu wa laa yakhtubu)
Artinya: "Orang yang berihram tidak boleh menikah, tidak boleh menikahkan orang lain, dan tidak boleh melamar."
Dalil dari Al-Qur'an:
Firman Allah Ta'ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَائِدَ وَلَا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِّن رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانًا
(Yaa ayyuhal-ladziina aamanuu laa tuhilluu sya'aa-irallaahi wa lasy-syahral-haraama wa lal-hadya wa lal-qalaa-ida wa laa aammiinal-baital-haraama yabtaghuuna fadhlan mir rabbihim wa ridhwaanaa)
QS. Al-Ma'idah [5]: 2
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar kesucian Allah, dan jangan (melanggar kehormatan) bulan haram, jangan (mengganggu) hadyu (hewan kurban), dan qala-id (hewan kurban yang diberi tanda), dan jangan (pula mengganggu) orang-orang yang mengunjungi Baitulharam mencari karunia dan keridaan Tuhannya."
Para ulama menafsirkan bahwa larangan melanggar syi'ar-syi'ar Allah mencakup larangan melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kesucian ibadah ihram, termasuk akad nikah.
Pendapat Ulama dari Daftar Rujukan:
- Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa larangan menikah bagi muhrim adalah larangan yang tegas (tahrim), berdasarkan hadits Utsman bin Affan ini.
- Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat bahwa akad nikah bagi orang yang sedang ihram adalah batal/tidak sah.
- Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' meriwayatkan hadits ini dan berpendapat bahwa orang yang berihram tidak boleh menikah, dan jika melakukannya maka akadnya batal.
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (jilid 9, hlm. 207) menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bagi jumhur ulama bahwa nikahnya orang yang berihram adalah batal, dan ini adalah pendapat yang benar menurut beliau.
- Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (jilid 3, hlm. 402) menguatkan pendapat bahwa larangan ini menunjukkan batalnya akad nikah bagi muhrim.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung tiga larangan sekaligus bagi orang yang sedang berihram:
- Larangan menikah (لا ينكح) — Artinya, seseorang yang sedang berihram tidak boleh melakukan akad nikah untuk dirinya sendiri.
- Larangan menikahkan orang lain (ولا يُنكح) — Artinya, seseorang yang sedang berihram tidak boleh menjadi wali nikah bagi orang lain.
- Larangan melamar (ولا يخطب) — Artinya, seseorang yang sedang berihram tidak boleh meminang/melamar seseorang untuk dinikahi.
Hikmah di balik larangan ini:
Imam Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaad al-Ma'ad (jilid 2, hlm. 90) menjelaskan bahwa ihram adalah ibadah yang mengajarkan seorang hamba untuk menahan diri dari hal-hal yang mubah (boleh) di luar ihram, seperti memakai wangi-wangian, memotong kuku, dan berburu. Nikah termasuk perkara yang mubah secara umum, namun ketika seseorang sedang berihram, ia dituntut untuk fokus total kepada Allah dan menjauhkan diri dari hal-hal yang dapat mengalihkan perhatiannya dari ibadah.
Perbedaan pendapat di kalangan ulama:
Sebagian ulama dari kalangan ulama Zhahiriyah dan beberapa ulama lainnya berpendapat bahwa nikahnya orang yang berihram adalah sah tetapi makruh. Mereka berdalih dengan hadits Nabi ﷺ yang menikahkan putrinya (Ummu Kultsum) dengan Utsman bin Affan ketika beliau sedang berihram—namun riwayat ini lemah dan tidak shahih.
Adapun pendapat yang kuat dan dipegang oleh jumhur ulama (termasuk imam empat madzhab) adalah bahwa nikah orang yang berihram itu batal/tidak sah. Ini berdasarkan:
- Hadits Utsman bin Affan di atas yang shahih.
- Tidak ada dalil shahih yang mengecualikan.
- Kaidah ushul fiqh: "Larangan dalam muamalah menunjukkan batalnya akad tersebut" (النَّهْيُ يَقْتَضِي الْفَسَادَ).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' Fatawa (jilid 26, hlm. 112) menegaskan bahwa pendapat yang benar adalah pendapat jumhur, yaitu batalnya nikah bagi muhrim, karena larangan dalam hadits ini bersifat tegas dan tidak ada indikasi yang memalingkannya dari makna batal.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu—yang meriwayatkan hadits ini—adalah seorang sahabat yang sangat menjaga kesucian ibadah. Beliau meriwayatkan hadits ini kepada anaknya, Aban, yang kemudian menjadi gubernur Madinah. Aban bin Utsman dikenal sebagai ulama di kalangan tabi'in yang sangat teliti dalam menyampaikan hadits.
Suatu ketika, ada seorang sahabat yang bertanya tentang hukum menikah saat ihram. Maka Utsman bin Affan menjawab dengan tegas berdasarkan sabda Nabi ﷺ yang beliau dengar langsung: "Orang yang berihram tidak boleh menikah, tidak boleh menikahkan orang lain, dan tidak boleh melamar."
Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat berhati-hati dalam menjaga kesucian ibadah mereka. Mereka lebih memilih menunda urusan duniawi—termasuk pernikahan—demi menyempurnakan ibadah haji atau umrah. Ini adalah pelajaran tentang prioritas: ketika seorang hamba sedang menghadap Allah dalam ibadah ihram, ia harus mengosongkan hati dan pikirannya dari segala kesibukan dunia.
Kesimpulan Praktis
- Bagi yang sedang berihram (haji atau umrah), haram baginya untuk:
- Melakukan akad nikah untuk dirinya sendiri.
- Menjadi wali nikah bagi orang lain.
- Melamar/meminang seseorang.
- Jika terjadi akad nikah saat ihram, maka akadnya batal/tidak sah menurut pendapat jumhur ulama, dan wajib diulang setelah selesai ihram.
- Hikmah larangan ini adalah agar seorang muslim fokus total kepada Allah dalam ibadah haji/umrahnya, dan menjauhkan diri dari hal-hal yang bersifat syahwat dan kesibukan duniawi.
- Bagi yang ingin menikah, disarankan untuk menunaikannya sebelum berangkat ihram atau menundanya hingga selesai tahallul (setelah ihram selesai).
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.