Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1964 tentang Pernikahan saat tidak berihram

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini diriwayatkan oleh Maimunah binti al-Harits radhiyallahu 'anha, bahwa Nabi ﷺ menikahinya dalam keadaan halal (tidak sedang berihram). Hadits ini menjadi dalil bahwa akad nikah tidak boleh dilakukan saat seseorang sedang berihram, dan bahwa Nabi ﷺ menikahi Maimunah setelah beliau selesai dari ihram. Para ulama dari daftar yang disebutkan berpegang pada hadits ini untuk menetapkan larangan menikah bagi orang yang berihram.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Maimunah binti al-Harits radhiyallahu 'anha, sebagaimana disebutkan dalam Sunan Ibnu Majah no. 1964, Kitab Pernikahan, Bab Orang yang Berihram Menikah. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dan disahihkan oleh para ulama hadits.

Adapun ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan larangan bagi orang yang berihram, di antaranya firman Allah:

وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنتُم فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

QS. Al-Baqarah [2]: 196

Terjemahan ringkas: "Dan janganlah kamu mencukur rambut kepalamu sebelum kurban sampai ke tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya, maka wajib atasnya berpuasa, bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu telah aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji, wajib menyembelih kurban yang mudah didapat. Jika tidak menemukan, maka berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Demikian itu bagi orang yang keluarganya tidak berada di Masjidil Haram. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya."

Ayat ini secara umum menjelaskan larangan-larangan dalam ihram, dan para ulama memahami bahwa di antara larangan tersebut adalah menikah dan menikahkan. Dalil spesifiknya adalah hadits Nabi ﷺ yang melarang orang yang berihram untuk menikah.

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan salah satu dalil utama dalam masalah hukum menikah bagi orang yang sedang berihram. Maimunah binti al-Harits radhiyallahu 'anha — yang merupakan bibinya Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma — menceritakan bahwa Nabi ﷺ menikahinya dalam keadaan halal, bukan dalam keadaan berihram.

Pemahaman para ulama:

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ menikahi Maimunah dalam keadaan halal. Beliau menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang apakah Nabi ﷺ menikahi Maimunah saat berihram atau tidak. Namun riwayat yang shahih dan kuat adalah bahwa beliau menikahinya dalam keadaan halal, sebagaimana ditegaskan oleh Maimunah sendiri.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits Maimunah ini menjadi dalil bagi jumhur ulama bahwa orang yang berihram tidak boleh menikah. Beliau menjelaskan bahwa meskipun ada riwayat yang tampak bertentangan, namun riwayat yang shahih dari Maimunah sendiri menegaskan bahwa akad nikah terjadi saat Nabi ﷺ sudah halal.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menikahi Maimunah pada tahun Umratul Qadha (umrah qadha) setelah beliau menyelesaikan ihram. Beliau menegaskan bahwa tidak ada pertentangan yang signifikan di antara riwayat-riwayat yang ada, karena riwayat yang shahih menunjukkan bahwa akad nikah terjadi setelah tahallul.

Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa orang yang berihram tidak boleh menikah dan tidak boleh menikahkan. Dalilnya adalah hadits Nabi ﷺ:

الْمُحْرِمُ لَا يَنْكِحُ وَلَا يُنْكِحُ

"Orang yang berihram tidak boleh menikah dan tidak boleh menikahkan." (HR. Muslim)

Hadits ini diriwayatkan oleh Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu dan menjadi pegangan jumhur ulama.

Imam Abu Hanifah juga berpendapat bahwa akad nikah bagi orang yang berihram adalah tidak sah, berdasarkan hadits larangan tersebut.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama seperti Imam Malik berpendapat bahwa akad nikah orang yang berihram adalah sah namun berdosa, sementara jumhur berpendapat tidak sah. Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur — yaitu tidak sah — karena hadits larangan yang shahih dan tegas.

Story Telling

Diceritakan bahwa Maimunah binti al-Harits radhiyallahu 'anha adalah seorang wanita mulia dari keluarga yang terhormat. Ia adalah bibinya Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, dan saudari dari Ummu al-Fadhl, istri al-Abbas radhiyallahu 'anhu. Ketika Nabi ﷺ hendak menikahinya, beliau sedang dalam perjalanan setelah menyelesaikan umrah qadha. Maimunah sendiri yang menceritakan dengan jelas bahwa akad nikah terjadi saat Nabi ﷺ dalam keadaan halal, bukan berihram.

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Nabi ﷺ menikahi Maimunah di Sarif, sebuah tempat antara Makkah dan Madinah, setelah beliau menyelesaikan ihram. Hal ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sengaja menikah setelah halal, untuk memberikan contoh kepada umatnya bahwa akad nikah tidak dilakukan saat berihram.

Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma — yang merupakan keponakan Maimunah — meriwayatkan banyak hadits dari bibinya ini, termasuk hadits tentang pernikahan Nabi ﷺ dengan beliau. Ini menunjukkan kedekatan dan kepercayaan Ibnu Abbas terhadap riwayat bibinya.

Hikmah: Seorang mukmin hendaknya mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam setiap urusan, termasuk dalam ibadah haji dan umrah. Menunda akad nikah hingga selesai ihram adalah bentuk ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.

Kesimpulan Praktis

  1. Orang yang sedang berihram tidak boleh melakukan akad nikah, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain (menikahkan).
  2. Hadits Maimunah radhiyallahu 'anha menjadi dalil bahwa Nabi ﷺ menikah dalam keadaan halal, bukan berihram.
  3. Jumhur ulama (Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah) berpendapat bahwa akad nikah saat berihram tidak sah.
  4. Bagi yang ingin menikah saat umrah atau haji, hendaknya menunggu hingga selesai tahallul (keluar dari ihram) baru melaksanakan akad nikah.
  5. Mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam hal ini adalah bentuk ketaatan dan kehati-hatian dalam beribadah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?