Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah salah satu dalil utama yang menunjukkan bahwa nikah mut'ah (kawin kontrak) telah diharamkan oleh Rasulullah ﷺ setelah sebelumnya pernah diperbolehkan. Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu menegaskan keharaman ini dengan ancaman hukuman rajam bagi pelakunya yang sudah menikah (muhshan). Ini menjadi ijma' (kesepakatan) para sahabat dan ulama Ahlus Sunnah bahwa nikah mut'ah hukumnya haram hingga hari kiamat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Ibnu Majah No. 1963:
Teks hadits yang Anda cantumkan sudah benar dan lengkap. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (No. 1406) dan Imam Ahmad dalam Musnad-nya.
Dalil Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ فَمَنِ ابْتَغَىٰ وَرَاءَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas." (QS. Al-Mu'minun [23]: 5-7)
Ayat ini membatasi kehalalan hubungan suami istri hanya pada akad nikah yang syar'i (dengan ikatan yang sah dan permanen) atau budak yang dimiliki. Nikah mut'ah tidak termasuk dalam keduanya.
Kaitan dengan Ulama:
Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menjadi dalil haramnya nikah mut'ah, karena mut'ah bukanlah pernikahan yang sah dan bukan pula kepemilikan budak. Beliau menukil ijma' para ulama tentang keharamannya.
Penjelasan Rinci
Para ulama Ahlus Sunnah sepakat bahwa nikah mut'ah hukumnya haram berdasarkan dalil-dalil yang sangat kuat. Berikut penjelasan rincinya:
1. Sejarah Pensyariatan dan Penghapusan Nikah Mut'ah
Nikah mut'ah pernah diperbolehkan pada awal Islam karena kondisi darurat (seperti saat safar jauh dan peperangan), kemudian dihapus dan diharamkan secara permanen. Terdapat beberapa riwayat tentang kapan penghapusan itu terjadi, namun yang terkuat adalah pada saat Fathu Makkah (Pembebasan Makkah) tahun 8 H atau pada Perang Tabuk tahun 9 H.
Imam Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ mengharamkan mut'ah setelah sebelumnya beliau izinkan, dan keharaman ini bersifat permanen hingga hari kiamat. Beliau menukil hadits-hadits shahih yang menjelaskan hal ini.
2. Pemahaman Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu
Perkataan Umar dalam hadits ini sangat tegas. Beliau berkata: "Rasulullah ﷺ telah mengizinkan kami untuk melakukan nikah mut'ah tiga kali, kemudian beliau melarangnya."
Maksud "tiga kali" adalah tiga kali izin yang berbeda, bukan tiga kali pelaksanaan. Ini menunjukkan bahwa hukum mut'ah pernah diizinkan, lalu diharamkan, lalu diizinkan lagi, lalu diharamkan lagi, hingga akhirnya diharamkan secara permanen.
Umar juga mengancam akan merajam pelaku mut'ah yang sudah menikah (muhshan). Ini menunjukkan bahwa beliau memahami mut'ah sebagai zina, bukan pernikahan yang sah. Karena itu, hukumannya sama seperti hukuman zina bagi muhshan, yaitu rajam.
3. Ijma' Sahabat dan Ulama
Para sahabat sepakat atas keharaman mut'ah setelah wafatnya Rasulullah ﷺ. Imam Ibn Hazm (meskipun tidak termasuk dalam daftar rujukan, namun sebagai informasi) menukil ijma' sahabat ini. Adapun dari ulama yang menjadi rujukan kita:
- Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa nikah mut'ah haram berdasarkan hadits-hadits shahih dan ijma' para sahabat.
- Imam Ahmad bin Hanbal ditanya tentang nikah mut'ah, beliau menjawab: "Itu haram, tidak ada seorang pun yang meriwayatkan kebolehannya kecuali dari jalur yang lemah."
- Imam Al-Bukhari membuat bab dalam Shahih-nya: "Bab Nikah Mut'ah Diharamkan" dan menyebutkan hadits-hadits yang menunjukkan keharamannya.
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan secara panjang lebar tentang keharaman mut'ah dan membantah pendapat yang membolehkannya.
4. Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama
Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama Ahlus Sunnah tentang keharaman mut'ah. Yang membolehkannya hanyalah sebagian kalangan Syi'ah, dan ini adalah pendapat yang menyelisihi ijma' para sahabat dan ulama.
Imam Ibnul Qayyim dalam Ighatsat al-Lahfan menyebutkan bahwa tidak ada seorang ulama pun dari kalangan sahabat dan tabi'in yang membolehkan mut'ah setelah diharamkan, kecuali beberapa riwayat yang lemah dari sebagian tabi'in yang kemudian mereka rujuk kembali.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Malik bin Anas ditanya tentang nikah mut'ah, maka beliau menjawab dengan tegas: "Itu adalah zina, bukan pernikahan. Tidak halal bagi seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk melakukannya."
Beliau kemudian menyebutkan bahwa Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhu pernah berfatwa tentang kebolehan mut'ah di awal masa pemerintahannya, namun ketika beliau mendengar hadits-hadits yang menunjukkan penghapusannya, beliau menarik kembali fatwanya dan bertaubat kepada Allah.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menceritakan bahwa ketika Ibn Abbas mendengar perkataan Umar yang melarang mut'ah, beliau berkata: "Semoga Allah merahmati Umar, sungguh beliau tidak melarang kecuali karena kebaikan." Ini menunjukkan bahwa para sahabat yang pernah berfatwa tentang kebolehan mut'ah akhirnya kembali kepada pendapat yang mengharamkannya.
Hikmah dari kisah ini: seorang ulama yang benar-benar mencari kebenaran tidak akan segan untuk kembali kepada kebenaran meskipun harus menarik kembali fatwanya.
Kesimpulan Praktis
- Nikah mut'ah hukumnya haram berdasarkan Al-Qur'an, hadits-hadits shahih, dan ijma' para sahabat serta ulama Ahlus Sunnah.
- Nikah yang sah adalah nikah dengan akad yang memenuhi syarat dan rukunnya, yaitu adanya calon suami-istri, wali, dua saksi, mahar, dan ijab qabul yang bersifat permanen (bukan dibatasi waktu).
- Hindari segala bentuk pernikahan yang menyelisihi syariat, termasuk nikah mut'ah, nikah kontrak, atau nikah yang dibatasi waktu tertentu.
- Bagi yang ingin menikah, hendaknya menikah secara sah sesuai tuntunan Rasulullah ﷺ, bukan dengan cara-cara yang diharamkan.
- Jangan tertipu dengan fatwa-fatwa yang membolehkan mut'ah, karena pendapat tersebut menyelisihi ijma' para sahabat dan ulama.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.