Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1962 tentang Pengharaman nikah mut'ah selamanya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa nikah mut'ah (nikah dengan batas waktu tertentu) pernah diizinkan pada awal Islam karena kondisi darurat, lalu diharamkan selamanya sampai hari kiamat oleh Rasulullah ﷺ pada peristiwa Haji Wada'. Maka seorang Muslim wajib meninggalkannya, dan bila masih ada ikatan mut'ah, hendaklah dilepaskan tanpa mengambil kembali mahar yang telah diberikan.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an tentang pernikahan yang sah:

QS. An-Nisa' [4]: 24

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَن تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُم بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُم بِهِ مِن بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Terjemahan ringkas: "…Maka nikahilah mereka dengan harta kalian secara terhormat, bukan untuk berzina. Maka wanita-wanita yang kalian nikmati (istimta') dari mereka, berikanlah kepada mereka mahar mereka sebagai kewajiban…"

Hadits terkait:

  • Hadits Rabi' bin Sabrah dari ayahnya (Sabrah bin Ma'bad al-Juhani) — Sunan Ibnu Majah no. 1962, Kitab Nikah, Bab Larangan Nikah Mut'ah. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud, dan lainnya.
  • Hadits Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu: bahwa Nabi ﷺ melarang nikah mut'ah pada Perang Khaibar (diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim).

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa larangan mut'ah bersifat final dan abadi.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan ijma' (kesepakatan) ulama Ahlus Sunnah atas pengharamannya.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan tahapan pengharaman mut'ah hingga final di Haji Wada'.
  • Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan ayat di atas bukan dalil bolehnya mut'ah, karena ayat itu turun sebelum pengharaman final.

Penjelasan Rinci

Konteks hadits. Sabrah bin Ma'bad al-Juhani radhiyallahu 'anhu menceritakan bahwa dalam perjalanan Haji Wada' (haji terakhir Nabi ﷺ), para sahabat mengeluhkan beratnya hidup membujang (al-'uzbah) karena jauh dari keluarga. Nabi ﷺ kemudian mengizinkan mereka melakukan istimta' — yaitu menikah dengan akad yang disertai batas waktu tertentu — sebagai keringanan sementara dalam kondisi safar.

Tahapan pengharaman. Para ulama seperti Ibn Qayyim al-Jawziyyah dan Ibnu Hajar menjelaskan bahwa mut'ah mengalami beberapa tahap: pernah dilarang, pernah diizinkan karena darurat, lalu diharamkan secara final dan abadi pada Haji Wada'. Sabrah sendiri mengalami peristiwa ini: ia menikah mut'ah satu malam, lalu keesokan harinya mendengar Nabi ﷺ berdiri di antara Rukn (Hajar Aswad) dan pintu Ka'bah mengumumkan pengharaman selamanya.

Kandungan larangan. Nabi ﷺ bersabda: "Sesungguhnya Allah telah mengharamkannya hingga hari kiamat." Ini menunjukkan larangan bersifat permanen, bukan sementara. Beliau juga memerintahkan: "Siapa yang masih memiliki ikatan mut'ah, hendaklah ia melepaskannya, dan jangan mengambil kembali apa yang telah kalian berikan." Artinya, mahar yang sudah diberikan tidak boleh ditarik kembali.

Pandangan ulama daftar. Imam an-Nawawi menukil kesepakatan (ijma') Ahlus Sunnah bahwa mut'ah haram. Ibnu Hajar menegaskan larangan ini mansukh (menghapus) izin sebelumnya. Ibn Qayyim menegaskan hikmahnya: menjaga kehormatan nasab, ketenangan keluarga, dan mencegah pernikahan yang menyerupai zina. As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa pernikahan yang sah haruslah muhshanin ghaira musafihin — terhormat, bukan untuk pemuasan syahwat semata.

Catatan penting. Sebagian orang menyangka ayat QS. An-Nisa' [4]: 24 sebagai dalil bolehnya mut'ah. Namun Ibnu Katsir dan Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ayat itu berbicara tentang mahar dalam pernikahan sah, dan turun sebelum pengharaman final. Setelah pengharaman di Haji Wada', tidak ada lagi dalil yang membolehkannya.

Story Telling

Dikisahkan oleh Sabrah bin Ma'bad al-Juhani radhiyallahu 'anhu (dalam hadits ini): ia dan sepupunya pergi bersama-sama. Sepupunya memiliki jubah yang lebih bagus, sedangkan Sabrah lebih muda. Ketika mereka datang kepada seorang wanita, wanita itu memilih: "Satu jubah seperti jubah lainnya" — artinya ia menerima salah satu dari mereka dengan mahar jubah. Sabrah pun menikahinya dan tinggal satu malam.

Keesokan pagi, Sabrah mendengar kabar yang mengubah segalanya: Rasulullah ﷺ berdiri di antara Rukn dan pintu Ka'bah, mengumumkan dengan tegas bahwa Allah telah mengharamkan mut'ah sampai hari kiamat. Sabrah pun melepaskan ikatan itu tanpa menarik kembali mahar yang telah diberikan. Hikmahnya: seorang mukmin sejati adalah yang segera taat ketika datang perintah Allah, tanpa menunda dan tanpa membantah. Inilah sikap para sahabat — sami'na wa atha'na (kami dengar dan kami taat).

Kesimpulan Praktis

  1. Nikah mut'ah haram sampai hari kiamat berdasarkan hadits shahih dan ijma' ulama Ahlus Sunnah.
  2. Pernikahan yang sah harus memenuhi rukun: wali, dua saksi, mahar, dan tanpa batas waktu.
  3. Bila seseorang pernah terlibat mut'ah, hendaklah bertaubat, melepaskan ikatan, dan tidak mengambil kembali mahar yang telah diberikan.
  4. Jangan terpedaya oleh syubhat yang membolehkan mut'ah dengan dalih ayat atau kondisi tertentu — larangan Nabi ﷺ bersifat final.
  5. Jaga kehormatan diri dengan pernikahan yang sah, atau berpuasa bila belum mampu, sebagaimana petunjuk Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?