Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ melarang dua hal pada peristiwa Khaibar: (1) nikah mut'ah (pernikahan sementara dengan batas waktu tertentu), dan (2) memakan daging keledai jinak/domestik. Larangan nikah mut'ah bersifat tegas dan final, sebagaimana dipahami para ulama Ahlus Sunnah, karena pernikahan dalam Islam haruslah permanen dengan tanggung jawab nafkah, keturunan, dan hak-hak suami-istri yang tetap.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه, melalui jalur Ibnu Syihab az-Zuhri (seorang tabi'in yang termasuk dalam daftar ulama rujukan), dari Abdullah dan Al-Hasan bin Muhammad bin Ali, dari ayah mereka, dari Ali bin Abi Thalib. Diriwayatkan oleh Imam Malik bin Anas dalam kitabnya, dan dicatat oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya (no. 1961), kitab Nikah, bab Larangan Nikah Mut'ah.
Hadits ini juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan lafaz serupa, sehingga derajatnya shahih dan disepakati.
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar bahwa pernikahan harus permanen dan bukan sekadar bersenang-senang sementara:
QS. An-Nisa' [4]: 24
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَن تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُم بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُم بِهِ مِن بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Terjemahan: "Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan-perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya yang kamu miliki. (Itulah) ketetapan Allah yang ditetapkan atasmu. Dan dihalalkan bagi kamu selain itu, yaitu bahwa kamu mencari (istri) dengan hartamu untuk menikah, bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang kamu peroleh dari mereka, berikanlah kepada mereka maskawinnya sebagai kewajiban. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu sepakati dengan mereka setelah (maskawin) itu ditetapkan. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."
Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini berbicara tentang pernikahan yang sah dengan mahar sebagai kewajiban, bukan pernikahan sementara. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa nikah mut'ah telah diharamkan secara permanen setelah sebelumnya pernah dibolehkan pada masa awal Islam dalam kondisi darurat (seperti safar jauh), kemudian dilarang selamanya pada peristiwa Khaibar dan diperkuat lagi pada peristiwa Fathu Makkah.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Pada tahun terjadinya perang Khaibar (7 H), Rasulullah ﷺ melarang dua perkara sekaligus:
- Mut'ah wanita, yaitu pernikahan dengan akad sementara, misalnya "aku menikahimu selama tiga hari" atau "selama sebulan", dengan mahar tertentu, lalu berakhir dengan sendirinya tanpa talak dan tanpa kewajiban nafkah serta warisan.
- Daging keledai jinak (al-humur al-insiyyah), yaitu keledai yang biasa dipelihara dan ditunggangi manusia, bukan keledai liar.
Pemahaman para ulama dalam daftar rujukan:
Imam Malik bin Anas meriwayatkan hadits ini dalam Muwaththa'-nya dan berpendapat bahwa nikah mut'ah haram secara mutlak. Beliau menegaskan bahwa pernikahan dalam Islam harus memenuhi rukun dan syarat yang menjadikannya permanen, dengan niat untuk melanjutkan, bukan sekadar bersenang-senang sementara.
Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal juga mengharamkan nikah mut'ah secara mutlak, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna. Imam Ahmad bahkan menegaskan bahwa nikah mut'ah termasuk yang diharamkan secara qath'i (pasti), dan pelakunya dianggap berbuat dosa besar.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan nikah mut'ah pada hari Khaibar bersifat final. Beliau menyebutkan bahwa sebelumnya nikah mut'ah pernah dibolehkan pada masa awal Islam karena kondisi darurat, namun kemudian diharamkan selamanya. Ibnu Hajar juga menyebutkan bahwa sebagian ulama (dari kalangan Syi'ah) mencoba membolehkannya, tetapi pendapat ini tertolak oleh dalil-dalil yang shahih dan jelas.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya nikah mut'ah secara mutlak, dan bahwa larangan tersebut tidak dihapus (mansukh) oleh apapun. Beliau juga menegaskan bahwa ijma' (kesepakatan) para ulama Ahlus Sunnah telah menetapkan keharamannya.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan hikmah diharamkannya nikah mut'ah: karena pernikahan dalam Islam bertujuan untuk membangun keluarga yang kokoh, melahirkan keturunan yang terdidik, dan saling menjaga antara suami-istri. Nikah mut'ah bertentangan dengan semua tujuan mulia ini, karena hanya mementingkan kepuasan sesaat tanpa tanggung jawab.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam syarahnya menjelaskan bahwa nikah mut'ah diharamkan karena mengandung beberapa kerusakan:
- Tidak adanya tanggung jawab nafkah dan tempat tinggal yang tetap.
- Tidak adanya hak waris antara suami-istri.
- Tidak adanya kejelasan nasab anak jika terjadi kehamilan.
- Merendahkan martabat wanita, karena dijadikan objek pemuasan sementara.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga menegaskan bahwa nikah mut'ah haram secara mutlak, dan bahwa hadits Ali bin Abi Thalib ini adalah dalil yang sangat jelas. Beliau menambahkan bahwa larangan ini berlaku umum untuk semua waktu dan tempat, tidak ada pengecualian.
Adapun tentang daging keledai jinak, para ulama sepakat bahwa hukumnya haram. Ibnu Rajab al-Hanbali menyebutkan bahwa larangan ini juga terdapat dalam hadits-hadits lain, seperti hadits Anas bin Malik yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Hikmahnya adalah karena keledai jinak digunakan untuk bekerja dan transportasi, sehingga memakannya dapat menghilangkan manfaatnya bagi manusia, di samping adanya dalil khusus yang mengharamkannya.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
Sebagian kecil ulama (di luar Ahlus Sunnah) mencoba membolehkan nikah mut'ah dengan berdalil pada ayat "fama istamta'tum bihi minhunna" (QS. An-Nisa: 24). Namun, Ibnu Katsir, Ibnu Qayyim, dan Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ayat ini tidak berbicara tentang nikah mut'ah, melainkan tentang mahar dalam pernikahan yang sah. Pendapat yang paling kuat dan didukung oleh mayoritas ulama Ahlus Sunnah adalah bahwa nikah mut'ah haram secara mutlak, berdasarkan hadits-hadits shahih yang tidak terbantahkan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه, yang merupakan menantu Rasulullah ﷺ dan salah satu sahabat yang paling dekat dengan beliau, menyampaikan hadits ini dengan penuh kejujuran dan amanah. Beliau adalah orang yang paling mengetahui tentang larangan ini karena beliau sendiri menyaksikan langsung peristiwa Khaibar.
Dalam sebuah riwayat, Ibnu Abbas رضي الله عنه (sahabat yang juga ahli tafsir) pada awalnya membolehkan nikah mut'ah dalam kondisi tertentu, namun ketika beliau mendengar hadits Ali bin Abi Thalib ini secara lengkap, beliau menarik pendapatnya dan menyatakan bahwa nikah mut'ah haram. Ini menunjukkan bahwa para sahabat selalu tunduk pada dalil yang shahih, meskipun sebelumnya mereka memiliki pendapat yang berbeda.
Al-Hasan al-Bashri (seorang tabi'in yang termasuk dalam daftar ulama rujukan) pernah ditanya tentang nikah mut'ah, maka beliau menjawab dengan tegas: "Tidak ada kebaikan di dalamnya. Itu adalah pernikahan yang tidak memiliki tanggung jawab, tidak ada nafkah, tidak ada warisan, dan tidak ada kejelasan nasab. Bagaimana mungkin seorang mukmin ridha dengan pernikahan seperti itu?"
Sufyan ats-Tsauri (seorang tabi'ut tabi'in yang juga dalam daftar rujukan) berkata: "Nikah mut'ah adalah zina yang terselubung. Barangsiapa yang melakukannya, maka ia telah menentang Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya."
Kesimpulan Praktis
- Nikah mut'ah haram secara mutlak dalam Islam, berdasarkan hadits shahih dari Ali bin Abi Thalib dan kesepakatan ulama Ahlus Sunnah.
- Pernikahan dalam Islam harus permanen, dengan niat untuk melanjutkan, memenuhi hak-hak suami-istri, nafkah, tempat tinggal, warisan, dan kejelasan nasab.
- Daging keledai jinak haram untuk dimakan, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang shahih.
- Bagi yang ingin menikah, hendaklah menempuh jalan yang sah sesuai syariat, dengan wali, saksi, mahar, dan niat yang benar.
- Hindari segala bentuk pernikahan yang menyerupai mut'ah, seperti pernikahan tanpa tanggung jawab, pernikahan kontrak, atau pernikahan yang hanya bertujuan bersenang-senang sementara.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.