Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menikahi Shafiyyah binti Huyay bin Akhtab radhiyallahu 'anha dengan menjadikan kemerdekaannya sebagai mahar. Ini adalah bentuk kasih sayang dan kemuliaan Nabi ﷺ kepada Shafiyyah, sekaligus menjadi dalil bahwa memerdekakan budak perempuan lalu menikahinya dengan menjadikan kemerdekaan itu sebagai mahar adalah boleh dan sah menurut syariat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Ibnu Majah:
Teks Arab hadits (sesuai riwayat yang disebutkan):
حَدَّثَنَا حُبَيْشُ بْنُ مُبَشِّرٍ، حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ـ ﷺ ـ أَعْتَقَ صَفِيَّةَ وَجَعَلَ عِتْقَهَا صَدَاقَهَا وَتَزَوَّجَهَا.
Makna: Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Rasulullah ﷺ memerdekakan Shafiyyah dan menjadikan kemerdekaannya sebagai mahar, lalu beliau menikahinya.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 2235, 5086, 5087) dan Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 1365) dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, dengan lafaz yang semakna. Ini menunjukkan hadits ini shahih dan diriwayatkan dari beberapa jalur.
Dalil Al-Qur'an yang Terkait:
Allah Ta'ala berfirman:
وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَن تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُم بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً
QS. An-Nisa' [4]: 24
Makna: "Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian itu, yaitu mencari istri-istri dengan hartamu untuk menjaga kehormatan, bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah mahar mereka sebagai kewajiban."
Ayat ini menunjukkan bahwa mahar adalah kewajiban dalam pernikahan, dan hadits Shafiyyah ini menunjukkan bahwa mahar bisa berupa jasa atau manfaat, yaitu memerdekakan budak.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa faedah penting dari hadits ini:
1. Bolehnya Menjadikan Kemerdekaan Budak sebagai Mahar
Imam Asy-Syafi'i rahimahullah dalam Al-Umm menyebutkan bahwa memerdekakan budak perempuan lalu menjadikan kemerdekaannya sebagai mahar adalah sah. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh jumhur ulama. Beliau berdalil dengan perbuatan Nabi ﷺ terhadap Shafiyyah.
2. Kisah Shafiyyah binti Huyay
Shafiyyah radhiyallahu 'anha adalah putri dari pemimpin Bani Nadhir, Huyay bin Akhtab. Ia tertawan dalam perang Khaibar. Beliau kemudian dipilih oleh Nabi ﷺ dan dimerdekakan, lalu kemerdekaannya dijadikan mahar pernikahannya. Ini adalah penghormatan yang sangat mulia dari Nabi ﷺ kepadanya.
3. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Status Shafiyyah
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Zaad al-Ma'aad menjelaskan bahwa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama: apakah Shafiyyah termasuk shafiyy (tawanan khusus Nabi ﷺ) atau termasuk bagian ghanimah umum. Namun yang jelas, Nabi ﷺ memerdekakannya dan menikahinya, dan ini menunjukkan keutamaan dan kemuliaan Shafiyyah.
4. Hikmah di Balik Perbuatan Nabi ﷺ
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa perbuatan Nabi ﷺ ini menunjukkan kasih sayang beliau kepada Shafiyyah, karena dengan dimerdekakan lalu dinikahi, Shafiyyah mendapatkan dua kemuliaan sekaligus: kemerdekaan dari perbudakan dan kedudukan sebagai istri Nabi ﷺ. Ini juga menjadi teladan bagi umat untuk berbuat baik kepada orang yang lemah dan tertawan.
5. Pelajaran tentang Mahar
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya mahar berupa jasa atau manfaat, bukan hanya berupa harta. Memerdekakan budak adalah perbuatan baik yang bernilai, dan itu sah dijadikan mahar.
Story Telling
Dikisahkan bahwa ketika Shafiyyah radhiyallahu 'anha sampai di hadapan Nabi ﷺ setelah perang Khaibar, beliau melihatnya dalam keadaan tertawan. Dengan penuh kasih sayang, Nabi ﷺ memerdekakannya dan menjadikan kemerdekaannya sebagai mahar, lalu menikahinya.
Para sahabat radhiyallahu 'anhum melihat bagaimana Nabi ﷺ memperlakukan Shafiyyah dengan sangat mulia. Beliau tidak memperlakukannya sebagai tawanan, tetapi sebagai wanita merdeka yang dimuliakan. Bahkan ketika sebagian orang menyebut-nyebut status Yahudi Shafiyyah, Nabi ﷺ menjawab dengan tegas bahwa beliau telah memerdekakannya dan menikahinya, sehingga kedudukannya menjadi istri Nabi ﷺ.
Ini menunjukkan bahwa Islam mengangkat derajat manusia, tidak memandang suku, keturunan, atau status sosial. Yang mulia di sisi Allah adalah yang paling bertakwa.
Kesimpulan Praktis
- Memerdekakan budak adalah amal yang sangat mulia dan bisa menjadi mahar pernikahan yang sah.
- Menikahi wanita yang dimerdekakan dengan menjadikan kemerdekaannya sebagai mahar adalah boleh dan sah menurut jumhur ulama.
- Bersikap mulia kepada orang yang lemah adalah akhlak Nabi ﷺ yang harus kita teladani.
- Mahar tidak harus berupa harta yang banyak, yang terpenting adalah kerelaan dan keikhlasan, serta sesuai dengan kemampuan.
- Menghormati istri dan tidak merendahkannya adalah ajaran Nabi ﷺ yang harus dijaga.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.