Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menegaskan bahwa syarat-syarat dalam pernikahan adalah syarat yang paling wajib dipenuhi oleh suami istri. Karena dengan akad nikah, hubungan suami istri menjadi halal. Oleh karena itu, setiap syarat yang disepakati saat akad, selama tidak bertentangan dengan syariat, harus ditunaikan dengan sungguh-sungguh.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-Maidah [5]: 1
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
"Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian) itu."
Ayat ini bersifat umum mencakup semua perjanjian, termasuk akad nikah dan syarat-syarat di dalamnya.
Hadits:
Hadits riwayat 'Uqbah bin 'Amir radhiyallahu 'anhu dari Nabi ﷺ:
"إِنَّ أَحَقَّ الشَّرْطِ أَنْ يُوفَى بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ"
"Syarat yang paling berhak untuk dipenuhi adalah syarat yang dengannya farji (kemaluan) menjadi halal bagi kalian."
(HR. Ibnu Majah no. 1954, juga diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dengan redaksi yang serupa)
Penjelasan Ulama:
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (9/258) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kewajiban memenuhi syarat-syarat dalam pernikahan, karena kehormatan farji (kemaluan) sangat besar. Syarat yang berkaitan dengannya lebih utama untuk ditepati dibanding syarat-syarat lainnya.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (9/210) mengatakan: "Hadits ini menunjukkan bahwa syarat dalam pernikahan lebih ditekankan untuk dipenuhi, karena hubungan suami istri adalah perkara yang sangat agung dan sakral."
Penjelasan Rinci
Hadits ini datang dari sahabat 'Uqbah bin 'Amir al-Juhani radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang banyak meriwayatkan hadits tentang fiqih dan adab. Beliau termasuk sahabat yang tinggal di Mesir dan menjadi qadhi di sana.
Makna hadits ini sangat jelas: Di antara semua jenis perjanjian dan syarat yang dibuat manusia, syarat dalam pernikahan adalah yang paling wajib ditepati. Mengapa? Karena syarat inilah yang menjadi sebab halalnya hubungan suami istri. Jika syarat ini dilanggar, maka kepercayaan dalam rumah tangga akan rusak, dan bisa berujung pada perselisihan yang berat.
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in memahami hadits ini dengan serius. Al-Hasan al-Bashri rahimahullah berkata: "Syarat dalam pernikahan lebih utama untuk ditepati daripada syarat dalam jual beli." (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf)
Imam asy-Syafi'i rahimahullah dalam al-Umm (5/27) menjelaskan bahwa jika seorang suami mensyaratkan sesuatu yang mubah saat akad nikah, maka syarat itu wajib dipenuhi. Misalnya, suami mensyaratkan istrinya tidak akan keluar rumah tanpa izinnya, atau istri mensyaratkan suaminya tidak akan menikah lagi. Selama syarat itu tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan Sunnah, maka harus ditepati.
Namun, perlu diperhatikan bahwa syarat yang bertentangan dengan syariat tidak sah. Misalnya, syarat untuk meninggalkan kewajiban agama seperti shalat, atau syarat untuk melakukan perbuatan haram. Dalam hal ini, syarat tersebut batal dan tidak wajib dipenuhi, sebagaimana kaidah: "Setiap syarat yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal, maka syarat itu batal." (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam Zadul Ma'ad (5/167) menegaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa syarat dalam pernikahan harus ditepati, kecuali syarat yang bertentangan dengan ketetapan Allah. Beliau mencontohkan: Jika seorang istri mensyaratkan suaminya tidak akan membawanya pindah ke negeri yang membahayakan agamanya, maka syarat ini sah dan wajib dipenuhi.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa 'Uqbah bin 'Amir radhiyallahu 'anhu, perawi hadits ini, adalah seorang sahabat yang sangat teguh dalam memegang janji. Beliau pernah berkata: "Aku tidak pernah membuat perjanjian dengan seorang pun, lalu aku melanggarnya, sejak aku masuk Islam." (Diriwayatkan oleh Ibnu Sa'd dalam ath-Thabaqat)
Ini menunjukkan betapa para sahabat sangat menjaga amanah dan janji, apalagi janji dalam pernikahan yang merupakan ikatan suci.
Kesimpulan Praktis
- Syarat dalam pernikahan adalah syarat yang paling wajib ditepati di antara semua jenis perjanjian.
- Setiap syarat yang disepakati saat akad nikah, selama tidak bertentangan dengan syariat, harus dipenuhi dengan sungguh-sungguh.
- Jika ada syarat yang melanggar syariat, maka syarat itu batal, tetapi akad nikahnya tetap sah.
- Hendaknya pasangan suami istri saling menepati janji dan tidak saling mengecewakan, karena pernikahan adalah ikatan yang agung.
- Sebelum menikah, diskusikan syarat-syarat yang penting agar tidak ada penyesalan di kemudian hari.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.