Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa ketika seseorang masuk Islam dan ternyata memiliki istri lebih dari empat, maka ia wajib memilih dan mempertahankan hanya empat istri, serta melepaskan sisanya. Ini adalah bentuk penerapan hukum Islam tentang batas maksimal poligami, yaitu empat istri. Hadits ini juga menunjukkan betapa Islam mengatur kehidupan rumah tangga dengan adil dan teratur sejak awal keislaman seseorang.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Nikah, Bab "Seorang pria memeluk Islam dan memiliki lebih dari empat istri", dari jalur Salim dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَكِيمٍ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ، حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَالِمٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: أَسْلَمَ غَيْلَانُ بْنُ سَلَمَةَ وَتَحْتَهُ عَشْرُ نِسْوَةٍ، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ ﷺ: «خُذْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا»
Terjemahan: "Ghailan bin Salamah masuk Islam dan di bawah (tanggungan)nya ada sepuluh istri. Maka Nabi ﷺ bersabda kepadanya: 'Ambillah empat di antara mereka.'"
Dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan hukum ini adalah firman Allah:
فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
QS. An-Nisa' [4]: 3
Terjemahan: "Maka nikahilah perempuan-perempuan yang kamu sukai: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) satu saja."
Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini membatasi jumlah maksimal istri menjadi empat, dan ini merupakan kesepakatan ulama. Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan jumhur ulama menggunakan hadits Ghailan ini sebagai dalil bahwa batas maksimal adalah empat.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki sanad yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah melalui Yahya bin Hakim, dari Muhammad bin Ja'far, dari Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari Salim, dari Ibnu Umar. Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri) adalah salah satu tabi'in yang masyhur dan menjadi rujukan dalam hadits ini.
Para ulama yang tercantum dalam daftar rujukan membahas hadits ini dalam konteks hukum poligami dan keislaman seseorang yang sudah berkeluarga:
Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa hadits ini menunjukkan kewajiban memilih empat istri dan menceraikan yang lainnya jika seseorang masuk Islam dan memiliki lebih dari empat istri. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh jumhur ulama.
Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan Ghailan untuk memilih empat dari sepuluh istrinya, dan ini menunjukkan bahwa batas empat adalah hukum yang tetap dalam Islam, bukan hanya anjuran.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi mayoritas ulama bahwa seorang yang masuk Islam wajib menyesuaikan jumlah istrinya dengan batas syariat, yaitu maksimal empat.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim juga menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan kewajiban memilih empat dan melepaskan sisanya, dan ini berlaku bagi siapa saja yang memiliki lebih dari empat istri, baik sebelum maupun sesudah masuk Islam.
Adapun hikmahnya: Islam tidak membiarkan seseorang dalam keadaan yang bertentangan dengan syariat setelah ia masuk Islam. Segera setelah keislamannya, Nabi ﷺ mengarahkan Ghailan untuk menyesuaikan keadaannya dengan hukum Islam. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang teratur dan memperhatikan keadilan dalam rumah tangga.
Perlu dicatat bahwa hadits ini juga menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak memerintahkan Ghailan untuk menceraikan semua istrinya, tetapi memilih empat. Ini menunjukkan bahwa Islam menghargai ikatan pernikahan yang sudah ada, namun tetap menegakkan batas syariat.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Ghailan bin Salamah adalah seorang pria dari Thaif yang memiliki sepuluh istri. Ketika ia masuk Islam, ia datang kepada Nabi ﷺ dan menyatakan keislamannya. Nabi ﷺ kemudian bersabda kepadanya: "Ambillah empat di antara mereka." Ghailan pun memilih empat istri dan melepaskan sisanya. Kisah ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak serta-merta memerintahkan Ghailan untuk menceraikan semua istrinya, tetapi memberikan solusi yang adil dan sesuai dengan batas syariat. Hikmahnya adalah bahwa Islam mengajarkan keseimbangan antara mempertahankan ikatan yang sah dan menegakkan hukum Allah. (Sumber: Sunan Ibnu Majah, dan disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari serta Ibnu Qayyim dalam Zad al-Ma'ad)
Kesimpulan Praktis
- Batas maksimal istri dalam Islam adalah empat, dan ini adalah hukum yang tetap berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah.
- Bagi seseorang yang masuk Islam dan memiliki lebih dari empat istri, wajib memilih empat dan melepaskan sisanya.
- Islam mengatur rumah tangga dengan adil dan teratur, tidak membiarkan keadaan yang bertentangan dengan syariat.
- Hendaknya setiap muslim memahami hukum pernikahan dengan merujuk kepada Al-Qur'an, Sunnah, dan penjelasan para ulama Ahlus Sunnah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.