Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1951 tentang Larangan menikahi dua saudari sekaligus

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa seseorang yang baru masuk Islam dan sebelumnya menikahi dua wanita bersaudara (yang dalam Islam dilarang), maka ia wajib memilih salah satu dan menceraikan yang lain. Nabi ﷺ memerintahkan Fairuz ad-Dailami untuk menceraikan salah satu dari dua saudari yang berada dalam tanggungannya. Ini menunjukkan bahwa hukum Islam berlaku setelah seseorang masuk Islam, dan ia harus memperbaiki keadaan pernikahannya sesuai syariat.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. An-Nisa' [4]: 23

وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

"Dan (diharamkan bagi kalian) menghimpun (dalam pernikahan) antara dua wanita bersaudara, kecuali apa yang telah berlalu (sebelum datangnya Islam). Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 1951) dari adh-Dhahhak bin Fairuz ad-Dailami dari ayahnya. Perawi hadits ini adalah Fairuz ad-Dailami, seorang sahabat Nabi ﷺ.

Hadits serupa juga terdapat dalam riwayat lain, di mana Nabi ﷺ memerintahkan untuk memilih salah satu. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas masalah ini dalam konteks orang yang masuk Islam dan memiliki pernikahan yang tidak sesuai syariat.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini menceritakan seorang sahabat bernama Fairuz ad-Dailami yang datang kepada Nabi ﷺ dan menyatakan bahwa ia telah masuk Islam, namun dalam keadaan menikahi dua wanita bersaudara sekaligus. Ini adalah praktik yang biasa dilakukan pada masa jahiliyah. Setelah masuk Islam, Nabi ﷺ memerintahkan beliau untuk menceraikan salah satu dari keduanya.

Pemahaman ulama:

  1. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa pernikahan dengan dua wanita bersaudara sekaligus adalah haram dalam Islam, berdasarkan QS. An-Nisa' [4]: 23. Bagi orang yang baru masuk Islam, ia diberi pilihan untuk mempertahankan salah satu dan menceraikan yang lain.
  2. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat tentang haramnya menghimpun dua wanita bersaudara dalam pernikahan. Perbedaan pendapat muncul tentang status pernikahan yang terjadi sebelum Islam: apakah keduanya otomatis batal atau harus dipilih salah satu. Jumhur ulama berpendapat bahwa ia harus memilih salah satu, sebagaimana dalam hadits ini.
  3. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak memerintahkan untuk menceraikan keduanya sekaligus, tetapi memberikan pilihan. Ini menunjukkan kasih sayang dan keringanan bagi orang yang baru masuk Islam, agar tidak memberatkan mereka dengan memutuskan semua ikatan sekaligus.
  4. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti' menyatakan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa hukum-hukum Islam berlaku setelah seseorang masuk Islam, dan ia wajib memperbaiki keadaan yang bertentangan dengan syariat. Namun, Islam tidak membebani seseorang dengan dosa atas apa yang terjadi sebelum masuk Islam.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama berpendapat bahwa pernikahan dengan dua saudari sebelum Islam otomatis batal seluruhnya. Namun, pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditunjukkan oleh hadits ini — adalah bahwa ia diberi pilihan untuk mempertahankan salah satu. Ini adalah pendapat jumhur ulama, termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Fairuz ad-Dailami adalah seorang yang berasal dari Yaman. Sebelum masuk Islam, ia menikahi dua wanita bersaudara. Ketika ia masuk Islam, ia datang kepada Nabi ﷺ untuk menanyakan tentang keadaan pernikahannya. Ia berkata: "Wahai Rasulullah, aku telah masuk Islam, dan aku memiliki dua saudari dalam pernikahanku."

Nabi ﷺ tidak menghardiknya, tidak mencela masa lalunya, tetapi dengan lembut memberikan solusi: "Cerai salah satu dari mereka yang kamu inginkan."

Fairuz pun memilih salah satu dari keduanya dan menceraikan yang lain. Ini menunjukkan bahwa Islam menghapus dosa-dosa masa lalu, tetapi tetap membimbing pemeluknya untuk hidup sesuai syariat setelah masuk Islam. (Disebutkan dalam riwayat Ibnu Majah dan kitab-kitab fiqih yang membahas pernikahan orang yang baru masuk Islam.)

Kesimpulan Praktis

  1. Haram hukumnya menikahi dua wanita bersaudara sekaligus dalam Islam, berdasarkan QS. An-Nisa' [4]: 23.
  2. Bagi yang baru masuk Islam, jika memiliki pernikahan yang bertentangan dengan syariat, ia wajib memperbaikinya dengan menceraikan salah satu.
  3. Islam menghapus dosa masa lalu, tetapi setelah masuk Islam, seorang muslim wajib mengikuti hukum-hukum syariat.
  4. Kasih sayang Nabi ﷺ terlihat dari cara beliau memberikan solusi yang tidak memberatkan, yaitu dengan memberi pilihan.
  5. Bagi yang menghadapi situasi serupa, hendaknya berkonsultasi dengan ulama terpercaya untuk mendapatkan bimbingan yang sesuai dengan keadaan masing-masing.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?