Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 1950 tentang Larangan menikahi dua saudara perempuan sekaligus

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa seorang yang masuk Islam wajib memperbaiki keadaan pernikahannya yang bertentangan dengan syariat. Jika ia menikahi dua saudara perempuan sekaligus pada masa Jahiliyah, maka setelah masuk Islam ia harus menceraikan salah satunya dan mempertahankan yang lain. Hukum ini disepakati oleh para ulama karena Allah mengharamkan menikahi dua perempuan bersaudara secara bersamaan.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an:

Firman Allah ﷻ:

وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ

Surah: QS. An-Nisa' [4]: 23

Terjemahan: "Dan (diharamkan bagi kalian) menghimpun (menikahi) antara dua perempuan yang bersaudara sekaligus, kecuali apa yang telah berlalu (sebelum datangnya Islam)."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 1950) dalam Kitab Pernikahan, Bab Seorang Pria Memeluk Islam dan Memiliki Dua Saudara Perempuan. Perawinya adalah Dailami (seorang sahabat). Hadits ini juga memiliki penguat dari riwayat lain yang menunjukkan larangan menghimpun dua saudara perempuan dalam pernikahan.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa ayat "إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ" (kecuali apa yang telah berlalu) menjadi dalil bahwa pernikahan jahiliyah semacam ini tidak dianggap sah setelah masuk Islam, dan wajib memilih salah satu.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa larangan menghimpun dua saudara perempuan adalah ijma' (kesepakatan) ulama.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan untuk menceraikan salah satu, bukan keduanya, sebagai bentuk kasih sayang dan kemudahan bagi yang baru masuk Islam.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

Pertama: Keislaman menghapus dosa-dosa jahiliyah, tetapi tidak menghapus kewajiban memperbaiki keadaan yang bertentangan dengan syariat.

Rasulullah ﷺ tidak menyalahkan Dailami atas pernikahannya di masa jahiliyah, karena itu terjadi sebelum Islam. Namun beliau memerintahkan agar setelah masuk Islam, ia menyesuaikan diri dengan hukum Islam. Ini menunjukkan bahwa Islam itu rahmat, tetapi juga menuntut ketaatan.

Kedua: Hukum menghimpun dua saudara perempuan dalam pernikahan adalah haram secara mutlak.

Allah ﷻ berfirman dalam QS. An-Nisa' [4]: 23:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

Terjemahan: "Diharamkan atas kalian (menikahi) ibu-ibu kalian, anak-anak perempuan kalian, saudara-saudara perempuan kalian, saudara-saudara perempuan ayah kalian, saudara-saudara perempuan ibu kalian, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki kalian, anak-anak perempuan dari saudara perempuan kalian, ibu-ibu yang menyusui kalian, saudara-saudara perempuan sepersusuan kalian, ibu-ibu dari istri-istri kalian (mertua), anak-anak tiri yang dalam pemeliharaan kalian dari istri-istri yang telah kalian campuri (tetapi jika kalian belum mencampuri mereka, maka tidak ada dosa atas kalian menikahinya), dan istri-istri anak kandung kalian, dan (diharamkan) menghimpun dua perempuan yang bersaudara sekaligus, kecuali apa yang telah berlalu (sebelum Islam). Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Ketiga: Perintah Nabi ﷺ untuk menceraikan salah satu menunjukkan bahwa pernikahan dengan dua saudara perempuan tidak sah secara syariat.

Para ulama seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Malik bin Anas sepakat bahwa jika seseorang masuk Islam dan memiliki dua istri yang bersaudara, maka ia wajib memilih salah satu dan menceraikan yang lain. Jika ia tidak mau memilih, maka hakim dapat memisahkan keduanya.

Keempat: Hikmah larangan ini.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk menjaga keharmonisan keluarga dan mencegah permusuhan antara saudara. Jika dua saudara perempuan menjadi istri satu pria, maka akan timbul kecemburuan dan permusuhan yang merusak hubungan persaudaraan. Islam datang untuk menjaga tali silaturahmi.

Kelima: Perbedaan pendapat di kalangan ulama.

  • Jumhur ulama (mayoritas) berpendapat bahwa pernikahan dengan dua saudara perempuan sekaligus adalah haram dan tidak sah, baik dilakukan sebelum maupun sesudah Islam. Jika terjadi sebelum Islam, maka setelah masuk Islam wajib memilih salah satu.
  • Sebagian ulama berpendapat bahwa jika pernikahan tersebut terjadi sebelum Islam dan keduanya telah lama bersama, maka ia boleh mempertahankan keduanya dengan syarat tidak mencampurkan hak-hak mereka. Namun pendapat ini lemah karena bertentangan dengan zahir hadits dan ayat.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, yaitu wajib menceraikan salah satu, berdasarkan perintah Nabi ﷺ yang tegas dalam hadits ini.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Dailami (seorang sahabat dari Yaman) datang kepada Rasulullah ﷺ setelah ia masuk Islam. Ia menceritakan bahwa di masa jahiliyah ia menikahi dua saudara perempuan sekaligus. Rasulullah ﷺ tidak marah kepadanya, tetapi dengan lembut bersabda: "Jika kamu kembali, ceraikanlah salah satunya."

Dailami pun kembali ke kampungnya dan menceraikan salah satu istrinya, lalu mempertahankan yang lain. Ia menjalani hidup dengan taat kepada Allah dan Rasul-Nya.

Hikmah: Kisah ini mengajarkan bahwa Islam adalah agama yang memudahkan, tetapi tidak mengorbankan prinsip. Seorang yang baru masuk Islam tidak dibebani dengan dosa masa lalu, tetapi ia wajib memperbaiki keadaan agar sesuai dengan syariat. Ini juga menunjukkan kasih sayang Nabi ﷺ kepada para sahabatnya, karena beliau tidak menghukum atau mencela, tetapi membimbing dengan lembut.

Kesimpulan Praktis

  1. Haram hukumnya menikahi dua saudara perempuan sekaligus dalam satu waktu.
  2. Jika terjadi sebelum Islam, maka setelah masuk Islam wajib memilih salah satu dan menceraikan yang lain.
  3. Perintah Nabi ﷺ untuk menceraikan salah satu menunjukkan bahwa pernikahan semacam itu tidak sah secara syariat.
  4. Hikmah larangan adalah menjaga keharmonisan keluarga dan mencegah permusuhan antara saudara.
  5. Bagi yang baru masuk Islam, hendaknya berkonsultasi dengan ulama terpercaya untuk menyelesaikan urusan pernikahan yang bertentangan dengan syariat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?